Breaking News
light_mode

Alhidayat Wajo Soroti Kebijakan KKP Terkait Program PIT di Laut Arafura

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • visibility 117
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota Komisi II DPRD Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, saat menyoroti kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan praktik alih muatan (transhipment) di Laut Arafura.

Dalam forum penyampaian aspirasi daerah kepada pemerintah pusat, Alhidayat secara keras mendesak agar kebijakan transhipment di wilayah perairan Maluku segera dicabut.

Ia menilai, kebijakan tersebut sama sekali tidak memberi dampak ekonomi bagi masyarakat Maluku, meski wilayah laut provinsi ini menjadi salah satu sentra perikanan terbesar di Indonesia.

“Kalau dilihat dari potret satelit di malam hari, jumlah kapal di Laut Arafura itu seperti Kota Jakarta. Begitu banyak kapal, tapi Maluku tidak dapat apa-apa,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Ia menjelaskan, praktik transhipment atau alih muatan di tengah laut memungkinkan kapal industri besar membawa hasil tangkapan langsung ke luar daerah tanpa melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Maluku.

Akibatnya, daerah kehilangan potensi pendapatan, sementara pelaku usaha lokal tidak mampu bersaing.

“Pengusaha Maluku masih sangat sedikit yang bisa bersaing. Kami minta transhipment dicabut, karena BBM Maluku tidak dapat bagian apa-apa,” tandasnya.

Selain persoalan ekonomi, Alhidayat juga menyoroti dampak ekologis dari aktivitas kapal penangkap ikan yang beroperasi tanpa pengawasan ketat.

Ia memperingatkan, dalam beberapa tahun ke depan, Laut Arafura berisiko mengalami kerusakan lingkungan serius akibat pembuangan limbah dan sampah plastik dari kapal industri.

“Kapal-kapal itu kami tidak tahu sampahnya dibuang di mana. Sepuluh sampai dua puluh tahun ke depan, laut Arafura bisa rusak semua karena sampah plastik,” katanya mengingatkan.

Menurutnya, pencabutan kebijakan transhipment akan memaksa kapal penangkap ikan bersandar di pelabuhan-pelabuhan Maluku. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengontrol aktivitas ekonomi, pengelolaan limbah, transaksi BBM, serta menarik retribusi daerah yang berdampak positif bagi perekonomian lokal.

“Ikannya diambil, sampahnya dikasih ke kami. Kalau kapal sandar di sini, kita bisa kontrol sampah, atur pembelian BBM dari Pertamina Maluku, dan UMKM bisa ikut bergerak,” jelasnya.* (03-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relawan Bakti BUMN Hadir di Tidore, Dorong Energi Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat

    Relawan Bakti BUMN Hadir di Tidore, Dorong Energi Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tidore,Tajukmaluku.com-Semangat kolaborasi dan pengabdian hadir di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Sebanyak 10 Relawan Bakti BUMN tiba di Tidore pada Sabtu (16/8) untuk mengawali rangkaian kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat bertema “Energi Berkelanjutan untuk Tidore Berdaya”. Para relawan akan berkolaborasi langsung dengan masyarakat melalui program yang menyentuh empat pilar utama, yakni pendidikan, ekonomi, lingkungan, dan […]

  • Wasekjend Semmi: “Abdullah Vanath ‘Asal Bicara’, Kabid PTKP HMI Cabang Ambon ‘Asal Berpikir’?

    Wasekjend Semmi: “Abdullah Vanath ‘Asal Bicara’, Kabid PTKP HMI Cabang Ambon ‘Asal Berpikir’?

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pernyataan Calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, tentang “Pemimpin Islam Tartau Malu” menuai kritik dari Ali Alkatiri, Wakil Sekretaris Jenderal PB SEMMI, terhadap pernyataan Vanath ditanggapi oleh Kabid PTKP HMI Cabang Ambon, Sahrul Soulissa, dalam rilisan berita di salah satu media online, ia (Sahrul) menyebutkan bahwa kritikan Ali Alkatiri tersebut dianggap menggeneralisir situasi dan tidak […]

  • “Buah Simalakama” itu Bernama MIP (Bagian-II)

    “Buah Simalakama” itu Bernama MIP (Bagian-II)

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: M Kashai Ramdhani Pelupessy (Dosen Psikologi di UIN AM Sangadji Ambon; Pemerhati Psikologi Lingkungan) Tajukmaluku.com–Situasi di Maluku saat ini ibarat kita sedang terbawa arus deras sungai—tak berdaya melawannya, hanya berusaha bertahan agar kita tidak tenggelam. Dalam kondisi seperti itu, apa pun yang lewat di depan mata akan kita genggam. Bahkan jika yang terlihat adalah […]

  • Sertipikasi Tanah Adat Jadi Benteng Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

    Sertipikasi Tanah Adat Jadi Benteng Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat atau tanah adat terus menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui program pendaftaran dan sertipikasi tanah adat, pemerintah berupaya melindungi hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan wilayah adat di Indonesia. Program sertipikasi tanah komunal dinilai menjadi langkah strategis untuk meminimalkan […]

  • PLN UP3 Ambon Edukasi Proses Bisnis dan Budaya K3L di Rutan Kelas II A Ambon

    PLN UP3 Ambon Edukasi Proses Bisnis dan Budaya K3L di Rutan Kelas II A Ambon

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon melaksanakan kunjungan sekaligus kegiatan sosialisasi di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Ambon. Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai proses bisnis (probis) PLN serta pentingnya penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) kepada […]

  • Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

    Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia […]

expand_less