Masohi,Tajukmaluku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah melalui Komisi IV menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Gerakan Literasi. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kualitas literasi masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Terobosan ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Wilayah Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku, Soetrisno Hatapayo. Menurutnya, Perda Gerakan Literasi merupakan langkah maju yang sejalan dengan visi “Malteng Bangkit” yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Zulkarnain Awath – Mario Lawalata.
Hatapayo menegaskan, urgensi Perda ini terletak pada upaya mencerdaskan generasi muda di tengah tantangan era digital. Menurutnya, pembangunan ekonomi tanpa disertai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) akan berdampak negatif di masa depan.
“Kita bisa membayangkan bagaimana suatu generasi tercukupi secara ekonomi, tetapi gagal dalam membangun kualitas SDM. Oleh karena itu, pembentukan Perda ini sangat penting sebagai upaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya hoaks dan ujaran kebencian akibat rendahnya literasi digital masyarakat. Tidak sedikit warga Maluku Tengah yang tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena kurangnya pemahaman terhadap penggunaan media sosial dan informasi daring.
“Kehadiran Perda Gerakan Literasi ini sangat relevan sebagai dasar hukum dalam meningkatkan kualitas literasi masyarakat. Ini adalah langkah maju menuju Malteng Bangkit,” tegasnya
Meski demikian, Praktisi Hukum ini mengakui, pembentukan Perda Gerakan Literasi bukanlah perkara mudah. Salah satu kendala utama adalah minimnya regulasi nasional yang secara khusus mengatur Gerakan Literasi.
Saat ini, kebijakan terkait literasi hanya tercantum dalam beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, serta Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
“Inilah tantangan besar yang dihadapi DPRD Maluku Tengah. Namun, justru di sini letak kesungguhan mereka dalam mendorong terbitnya Perda sebagai bentuk komitmen untuk membangun Malteng Bangkit dari sektor pendidikan,” ungkapnya.
Selain itu, tantangan lainnya datang dari pihak-pihak yang masih memandang sebelah mata urgensi regulasi ini. Sebagian kalangan menilai bahwa Perda ini tidak berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kurang mendapat perhatian dibandingkan kebijakan yang lebih bernilai ekonomis.
Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, Hatapayo optimistis bahwa Perda Gerakan Literasi dapat menjadi terobosan yang memperkuat budaya literasi di Maluku Tengah. Ia menegaskan bahwa regulasi ini dapat memastikan upaya peningkatan literasi berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Saat ini gerakan literasi masih berjalan secara sporadis. Dengan adanya Perda, program literasi bisa lebih terarah dan memiliki dampak yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.
DPRD Maluku Tengah diharapkan dapat mengawal proses legislasi Perda ini hingga tahap finalisasi. Selain itu, dukungan dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta komunitas literasi juga menjadi faktor kunci dalam mewujudkan program ini secara efektif.
“Malteng Bangkit tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga bagaimana kita menyiapkan SDM yang unggul. Perda Gerakan Literasi adalah langkah nyata ke arah itu,” pungkas Hatapayo.*Redaksi