Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Hukum Indonesia (LPHI), Saputra Belassa mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang adat. Keberadaan Perda tersebut lanjutnya, untuk menjaga hak masyarakat adat dan kelestarian budaya.
Selain itu, tujuan pembentukan Perda tentang adat adalah sebagai alat perlindungan masyarakat adat untuk menjaga hak-haknya. Kemudian, pelestarian adat istiadat yang bermanfaat bagi adanya kejelasan arah pengembangan pemberdayaan dan pelestarian nilai-nilai budaya di Kabupaten Bursel.
“Sebagai subjek hukum, masyarakat hukum adat Kabupaten Bursel memiliki hak dan kewajiban yang melekat dan bersifat asal usul. Dalam kedudukannya sebagai subjek hukum, masyarakat hukum adat buru selatan harus di akomodir dengan payung hukum agar hak hak ulayat, hak asal usul dan budaya dapat dilindungi oleh peraturan yang bersifat khusus,” kata Belassa, Senin (26/5/2025).
Dia menambahkan, dengan keberadaan Perda adat nantinya akan mampu mengembangkan sistem kekerabatan guna menghindari disintegrasi, pengembangan kearifan lokal, seperti kebijakan-kebijakan lokal yang akan diterapkan.
Dengan adanya Perda adat tersebut, lembaga adat sosial juga nantinya dapat terorganisir.
“Mengingat dengan lajunya perkembangan jaman, budaya dan hak masyarakat adat harus terjaga dengan diatur oleh regulasi. Untuk itu perlu adanya payung hukum terhadap keberadaan adat istiadat di Kabupaten Bursel,” tandasnya.*(03-M)