Breaking News
light_mode

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • visibility 4
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).

Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan.

Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.

Dirjen PSKP menuturkan, pada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, juga menilai kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum.

Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Refleksi HUT BHAYANGKARA Ke-79 Membaca Ulang Jalan Panjang Polri

    Refleksi HUT BHAYANGKARA Ke-79 Membaca Ulang Jalan Panjang Polri

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: M. Nur Latuconsina[Ketua Umum DPP HOLISTIK] Tajukmaluku.com-Sejak resmi berdiri pada 1 Juli 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melewati rentang sejarah panjang yang penuh dinamika. Di awal kemerdekaan, Polri menjadi bagian integral perjuangan mempertahankan kedaulatan, bukan hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pengawal revolusi bangsa. Era demi era, tantangan dan ancaman berubah, […]

  • Sukses Gelar Energize Sport Fest PLN UP3 Ambon Ajak Masyarakat Bergerak Aktif, Kreatif, dan Peduli Lingkungan

    Sukses Gelar Energize Sport Fest PLN UP3 Ambon Ajak Masyarakat Bergerak Aktif, Kreatif, dan Peduli Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam semarak bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui PLN UP3 Ambon sukses menggelar PLN Energize Sport Fest, sebuah lomba senam kreasi lagu daerah “Tabola-bole” di Mall Ambon City Center, Sabtu (23/8/2025). Senam bertema Move With Energy berlangsung meriah dengan diikuti oleh sebanyak 22 tim peserta. Mereka […]

  • PLN UP3 Ambon Gerak Cepat Atasi Gangguan Listrik di Amahusu akibat Banjir dan Longsor

    PLN UP3 Ambon Gerak Cepat Atasi Gangguan Listrik di Amahusu akibat Banjir dan Longsor

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon bergerak cepat merespons gangguan kelistrikan yang terjadi di Desa Amahusu, Kota Ambon, akibat bencana banjir dan tanah longsor. Gangguan listrik tersebut terjadi sejak Senin pagi (22/7/2025) setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut, mengakibatkan tanah longsor dan […]

  • Nita Bin Umar Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Rumah di Kawasan Batu Merah

    Nita Bin Umar Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Rumah di Kawasan Batu Merah

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Nita Bin Umar, menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran rumah di kawasan Batu Merah, Kota Ambon, Kamis (27/5/2026). Bantuan yang diserahkan berupa seng dan kayu diberikan langsung kepada Ardi Mohtar, yang rumahnya terbakar sekitar pukul 19.00 WIT pada Selasa (26/5/2026). Kebakaran tersebut menyebabkan sebagian besar rumah milik Ardi Mohtar mengalami kerusakan dan […]

  • Kepala PSDKP Ambon Johanis J. Medea Nilai RUU Daerah Kepulauan Bisa Akhiri Ketimpangan di Maluku

    Kepala PSDKP Ambon Johanis J. Medea Nilai RUU Daerah Kepulauan Bisa Akhiri Ketimpangan di Maluku

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Johanis J. Medea menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan bisa mengakhiri ketimpangan di Maluku. Kata dia, wilayah Maluku membutuhkan kebijakan pembangunan yang benar-benar berpijak pada karakter wilayah kepulauan. Salah satu instrumen yang dinilai penting untuk menjawab ketimpangan itu adalah pengesahan RUU dimaksud. Pernyataan itu disampaikan […]

  • Izin Tambang: Bahlil Tanda Tangan, Alam Tanda Tamat

    Izin Tambang: Bahlil Tanda Tangan, Alam Tanda Tamat

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Narasi legalitas perizinan tambang seringkali tampil sebagai tameng moral, seolah proses panjang birokrasi dan setumpuk dokumen adalah jaminan mutlak bahwa tambang beroperasi secara etis dan bertanggung jawab. Sayangnya, realitas di lapangan lebih mirip dagelan: di balik setiap tanda tangan dan izin, ada kemungkinan transaksi dan kompromi. Satu budaya yang meneguhkan klientalisme bisnis dan koncoisme-kompromi kuasa. […]

expand_less