Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Advokat Zawawi A. Raharusun: Pilar Demokrasi yang Kuat
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
- visibility 291
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon, Tajukmaluku.com–Penghapusan ketentuan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tonggak penting dalam evolusi demokrasi Indonesia. Advokat muda, Zawawi A. Raharusun, SH., menyambut positif keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah besar untuk membangun landasan demokrasi yang lebih kuat dan inklusif.
“Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold adalah pilar penting dalam membentuk landasan negara demokrasi yang kuat,” ujar Zawawi.
Sebagai informasi, presidential threshold merupakan ambang batas perolehan suara yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi partai untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu. Sebelumnya, ketentuan ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
Namun, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang diamanatkan oleh UUD 1945. MK menilai, ambang batas yang terlalu tinggi membatasi hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih, serta mengurangi keberagaman pilihan calon presiden yang dapat diusung oleh partai-partai kecil atau non-koalisi besar.
“Konstitusi memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Adanya presidential threshold justru membatasi ruang partisipasi politik dan keberagaman yang menjadi fondasi utama demokrasi Indonesia,” tegas Zawawi.
Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan pluralisme politik Indonesia yang sangat beragam. Dengan menghapus presidential threshold, MK membuka peluang lebih luas bagi partai-partai kecil untuk mengusung calon presiden, serta mendorong persaingan yang lebih adil.
Keputusan ini tidak hanya menguntungkan partai kecil, tetapi juga mengubah dinamika politik di Pemilu mendatang. Tanpa batasan suara minimal, potensi calon presiden dari berbagai spektrum politik untuk berkompetisi akan semakin besar, memberikan rakyat lebih banyak pilihan pemimpin.
“Dengan keputusan ini, MK menegaskan komitmennya terhadap demokrasi yang lebih inklusif, di mana rakyat memiliki akses yang lebih besar untuk menentukan masa depan bangsa,” tambah Zawawi
Langkah MK ini juga dipandang sebagai upaya memperkuat sistem pemilu yang lebih adil, mencerminkan aspirasi rakyat secara utuh. Zawawi menyebut, keputusan ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk membangun demokrasi yang lebih matang dan berpihak pada rakyat.
“Keberagaman adalah kekuatan kita. Dengan menghapus presidential threshold, kita tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama,” pungkasnya.
Keputusan ini diharapkan menjadi katalisator untuk perbaikan sistem politik Indonesia, sekaligus mendorong terciptanya kompetisi yang sehat dan transparan dalam pemilihan presiden mendatang. *Redaksi
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar