Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon mendesak Kapolda Maluku segera menangkap Pitoyo terkait dugaan penyeludupan Siadina di Pulau Buru.
Pitoyo merupakan salah satu pengusaha yang sudah meraup untung besar dari perdagangan sianida di Pulau Buru.
“Sebagaimana diberitakan media, dan juga dibincangkan banyak kalangan, maka Kapolda Maluku harus segera memerintahkan anak buahnya untuk menangkap yang bersangkutan,” kata Ketua Permahi Ambon Rizki Gunawan kepada tajukmaluku.com. Minggu,(22/062025).
Rizky juga mensinyalir ada oknum-oknum di jajaran Kepolisian Daerah Maluku yang diduga kuat membeking penyeludupan sianida milik Pitoyo. Sebab,zat kimia berbahaya itu dengan mudah masuk ke Buru dari Pelabuhan Ambon luput dari pengawasan kepolisian.
“Polisi memiliki instrumen yang lengkap, ada juga Polairud, ada intelejen, jaringan narkoba saja dapat disikat, anehnya sianida yang didistribusikan melalui kontainer bisa lolos, pemiliknya bebas,” singgung Rizky.
Permahi juga meminta supaya Polda Maluku dapat melacak posisi 350 kaleng sianida yang saat ini dalam perjalanan ke Ambon dari Surabaya.
“Informasi yang beredar, 350 kaleng cianida akan masuk di pelabuhan Kontainer Ambon pekan ini, artinya kapalnya sudah menuju Ambon, polisi harus perketat pengawasan di laut maupun di Pelabuhan,” desaknya.
Pada kesempatan itu, Rizki juga menyinggung berbagai peraturan yang melarang pendistribusian dan penggunaan sianida pada pertambangan ilegal. Penggunaan barang berbahaya yang mencemari lingkungan itu juga bertentangan dengan komitmen Indonesia meratigikasi piagam PBB tentang perlindungan lingkungan dan penggunaan bahan kimia berbahaya.
Menurut Rizky, penangkapan Pitoyo dan mengungkap jaringan pendistribusian sianida ke Pulau Buru menjadi tanggungjawab Kapolda Maluku, jika informasi penting yang dipublikasi media dan jadi rahasia umum tidak diseriusi Polda Maluku, maka publik akan meragukan eksistensi Polda Maluku dalam mendukung pemerintah menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak.
“Hal ini tentunya menguji eksistensi Polda Maluku sebagai institusi penegak hukum di Maluku dalam melakukan pengusutan tuntas terhadap dugaan tersebut,” tandasnya.*(01-F)