Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis menyoroti ketidakadilan yang mencolok dalam kasus istri Ketua KPU SBT, Siti Juleha Sehwaky yang tidak bertugas selama bertahun-tahun namun justru mendapatkan promosi jabatan.
Menurutnya, hal itu tentu bertolak belakang dengan penerapan kebijakan sanksi bagi ASN di lingkup Pemkab SBT yang sedang dilakukan beberapa hari terakhir.
Dimana sejumlah ASN yang mangkir dari tugas mendapat sanksi tegas hingga pemecatan.
“Ini adalah potret diskriminasi dan pilih kasih yang nyata,” ujar Usman Bugis, Selasa (15/7/2025).
“Di satu sisi, kita melihat ASN lain dihukum karena kelalaian, namun istri Ketua KPU SBT justru diberi jabatan strategis sebagai Kepala Puskesmas Aikasar, Kecamatan Tutuk Tolo, padahal yang bersangkutan lalai dari tugasnya selama 12 tahun,” imbuhnya.
Menurut Usman Bugis, tindakan ini bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh pemerintah daerah.
Ia meminta Pemkab SBT untuk meninjau kembali kebijakan ini dan memastikan semua ASN diperlakukan sama di mata hukum.
“Pemerintah daerah seharusnya membaca dan menerapkan Undang-undang ASN secara konsisten. ASN yang tidak menjalankan tugas selama 10 tahun atau lebih harus diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 53 Tahun 2010,” terangnya.
Usman Bugis menambahkan, penegakan hukum tidak boleh terlihat pincang hanya karena jabatan atau kedekatan seseorang dengan pihak berwenang.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi Pemkab SBT untuk lebih transparan dan adil dalam memberikan sanksi kepada ASN, tanpa memandang status atau posisi.*(03-M)