Ambon,Tajukmaluku.com-Nama Kisman Kelian, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mencuat sebagai figur sentral di balik proyek mangkrak bernilai miliaran rupiah. Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam rangkaian sidang, sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terang-terangan menyebut nama Kisman. Ia diduga berperan langsung sebagai pemilik proyek yang saat ini terbengkalai dan menimbulkan kerugian negara.
“Fakta-fakta dalam persidangan mengarah kuat pada keterlibatan Kisman Kelian. Statusnya sebagai pemilik proyek harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” tegas Sabandarlisa Kelilauw, pengacara muda sekaligus Sekretaris Maluku Corruption Watch (MCW) Kabupaten SBT, melalui pers rilis yang diterima tajukmaluku.com, Selasa (15/7/2025).
Kelilauw menilai lambannya penetapan status hukum terhadap Kisman menunjukkan indikasi ketidakseriusan dalam penegakan hukum. Ia bahkan menyebut ada dugaan keterlibatan aktor lain di balik proyek ini yang hingga kini belum tersentuh oleh aparat.“Kasus ini berpotensi ditutup-tutupi. Kami mencium adanya manuver tertentu yang melindungi pihak-pihak tertentu. Ini mencoreng integritas penegakan hukum di Cabang Kejaksaan Geser,” kata dia.
MCW secara tegas meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Cabang Geser. Menurut mereka, penanganan kasus ini menunjukkan kecenderungan tebang pilih yang mengabaikan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Kami mengajak aktivis mahasiswa, civil sociaty di Maluku untuk ikut bersama mengawal kasus ini. Jangan biarkan keadilan dikorbankan demi kompromi politik. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tandas Kelilauw.*(01-F)