Sejumlah Kasus Mandek, PMPI Maluku Demo Desak Kapolda Copot Kapolres Bursel
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (DPW PMPI) Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan markas Polda Maluku, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Demo digelar salah satunya untuk mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku mengevaluasi dan mencopot Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Parningotan Lorena terkait tidak adanya penanganan lanjutan atas sejumlah perkara hukum di Kabupaten Buru Selatan.
Beberapa perkara yang dinilai mandek seperti penanganan kasus pembunuhan di Kecamatan Waesama, laporan dugaan penghinaan agama di Kecamatan Leksula, perkara dugaan oli atau pelumas yang melibatkan Arief Tjitro Kusuma, serta peninjauan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kasus-kasus itu tidak ada perkembangan penanganan sama sekali. Untuk itu Bapak Kapolda harusnya mengevaluasi kinerja Kapolres Bursel atau bahkan dicopot saja,” kata Koordinator Lapangan, Risman Solissa.
Beberapa perkara itu kemudian dituangkan dalam poin tuntutan yang dilayangkan saat unjuk rasa.
Dalam tuntutan pertama, PMPI Maluku meminta Kapolda mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan di Kecamatan Waesama. Organisasi tersebut menilai, berdasarkan pandangan para peserta aksi, penanganan perkara itu belum menunjukkan hasil yang memadai dalam mengungkap dan menemukan pelaku.
“Sudah empat kali kita melakukan aksi di Polda Maluku tentang pembunuhan di Kecamatan Waisama di Buru Selatan. Sudah tiga tahun berlalu tapi belum ada penetapan pelaku,” tuturnya.
PMPI meminta pemeriksaan terhadap langkah penyelidikan dan pencarian yang telah dilakukan, sekaligus meminta agar perkembangan perkara disampaikan kepada keluarga korban.
Mereka juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Parningotan Lorena, apabila ditemukan kelalaian atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Selanjutnya, PMPI Maluku mendesak pemeriksaan atas penanganan laporan dugaan penghinaan terhadap agama Islam di Kecamatan Leksula.
Mereka meminta penjelasan mengenai status laporan, dasar hukum tindakan terhadap pihak yang dilaporkan, serta langkah penanganan selanjutnya.
PMPI menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, proses etik maupun hukum perlu dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Video tentang penistaan Agama yang dilakukan oleh dua orang perempuan yang pernah viral. Kami melihat Kapolres Buru Selatan sampai hari ini belum lakukan langkah-langkah Hukum,” ucap Solissa.
Pada poin ketiga, PMPI Maluku meminta Kapolda membentuk tim pemeriksa atau investigasi untuk menelaah penanganan perkara dugaan oli atau pelumas yang melibatkan Arief Tjitro Kusuma.
Pemeriksaan tersebut, menurut tuntutan mereka, perlu mencakup dasar penetapan tersangka dan penggunaan hasil pemeriksaan laboratorium.
Mereka juga meminta kejelasan mengenai pengujian barang bukti oleh laboratorium yang berwenang serta apakah hasil uji dari Lemigas, jika menjadi rujukan dalam perkara tersebut, telah diperoleh dan dipertimbangkan sesuai prosedur.
Selain itu, PMPI meminta agar dasar dan kebutuhan penahanan Arief Tjitro Kusuma ditinjau secara objektif. Mereka mendorong agar permohonan penangguhan penahanan, apabila diajukan, diperiksa secara adil berdasarkan persyaratan hukum dan jaminan yang tersedia.
“Oli palsu yang ditangkap dan disita ada 5.300 tapi yang jadi barang Bukti di Polres Buru Selatan hanya 2.000, oli palsu itu juga tidak melewati uji lab. Ada tiga pelaku, namun dua pelaku sampai sekarang sudah ditetapkan tersangka tapi belum ditangkap,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, PMPI Maluku meminta Kapolda Maluku memeriksa seluruh poin tuntutan dan menyampaikan perkembangan serta hasil pemeriksaan secara tertulis kepada perwakilan massa aksi.
Pihaknya berharap tuntutan ini mendapat perhatian serius demi memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan bagi masyarakat, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Adapun poin tuntutan dari PMPI Maluku diterima langsung oleh Kasubdit Sosial Budaya Ditintelkan Polda Maluku, Kompol Muhammad Musaad. Ia memastikan bahwa poin tuntutan ini akan diserahkan kepada pimpinan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar