Skandal Blok Masella: Sikap Bahlil Buat Orang Tanimbar Jadi Penonton di Tanah Sendiri
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
- visibility 446
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,Tajukmaluku.com-Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar (APKRT) menuding pelaksanaan Proyek Strategis Nasional LNG Blok Masela menyimpan banyak kejanggalan. Proyek migas raksasa senilai US$20,94 miliar atau sekitar Rp345,5 triliun yang disebut-sebut sebagai investasi asing terbesar di Indonesia itu, telah berjalan dengan pola eksploitatif. Minim transparansi, mengabaikan hak ulayat, dan menjauhkan rakyat Tanimbar dari janji kesejahteraan.
“Situasi ini kalau dibiarkan, akan melanggengkan ketimpangan dan diskriminasi di tanah sendiri,” ujar Marwan Das Masela, salah satu presidium aliansi.
Dalam pernyataan sikap resmi yang diterima redaksi, APKRT menilai proses pembebasan lahan di Desa Lermatang penuh dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Harga lahan hanya dihargai Rp14 ribu per meter persegi, jauh di bawah keputusan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2023 yang menegaskan harga wajar mencapai Rp350 ribu per meter untuk investor asing. Padahal, lahan tersebut bukan area bebas klaim.
“Tanah adat Lermatang itu sudah ada sertifikat hak milik dan menjadi wilayah hukum adat sejak sebelum Indonesia merdeka,” kata Alberth Watumlawar (46) dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kepulauan Tanimbar, 21 Agustus lalu.
Kisruh ini sempat masuk ke pengadilan hingga Mahkamah Agung yang akhirnya memenangkan Inpex Masela, perusahaan migas asal Jepang. Putusan itu membuat warga Lermatang gigit jari.
“Harga Rp14 ribu per meter itu tidak manusiawi,” tegas Simon Batmamolin, Koordinator Aksi.
KKN di Tengah Mega Proyek
APKRT menuding proses pengadaan lahan hingga perekrutan tenaga kerja diwarnai aroma KKN. Dalam butir tuntutannya, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta Presiden Direktur Inpex Masela Kenji Hasegawa atas dugaan praktik korupsi dan nepotisme di proyek Blok Masela.
Menurut mereka, janji penyerapan tenaga kerja lokal hanya isapan jempol belaka. Inpex justru akan mendatangkan 10.000 tenaga kerja dari luar daerah, sebagaimana disampaikan langsung oleh President & CEO Inpex Corporation Takayuki Ueda dalam acara peluncuran FEED LNG Masela di Jakarta, 10 April 2025.
“Artinya, kita disuruh jadi penonton di tanah sendiri. Dengan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem tertinggi di Maluku, langkah itu sama saja menabur bara konflik sosial di Tanimbar.” ujar Batmamolin.
Data BPS Mei 2024 menunjukkan, dari total 132.317 jiwa penduduk Tanimbar, sekitar 20.920 jiwa (18,64%) hidup dalam kemiskinan ekstrem. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tanimbar tercatat terendah di Maluku, hanya 67,69, jauh di bawah Ambon yang mencapai 83,37.
CSR Tak Jelas, SDM Lokal Terpinggirkan
APKRT juga menyoroti pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tidak transparan dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Sampai hari ini, tidak ada kebijakan CSR yang berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat seperti listrik, air bersih, dan program bagi warga miskin ekstrem,” bunyi pernyataan resmi mereka.
Lebih parah lagi, tidak ada satu pun SDM lokal yang duduk di jabatan strategis di Inpex Masela. Menurut mereka, hal ini menabrak prinsip keadilan sosial dan mengikis kepercayaan publik terhadap proyek yang sejak awal dijanjikan akan membawa kemakmuran bagi warga Tanimbar.
“Blok Masela hanya bisa disebut berkah kalau menghormati hak-hak masyarakat adat. Tanpa itu, proyek ini hanya menjadi kutukan di atas penderitaan rakyat” kata Lambertus Batmetan, Ketua BPD Lermatang.
Tanah Adat Jadi Hutan Produktif, Warga Melawan
Salah satu isu paling krusial adalah penetapan sepihak tanah adat Lermatang sebagai kawasan hutan produktif oleh pemerintah pada 2018, tanpa konsultasi dengan warga. Status itu menutup akses masyarakat adat terhadap hak tanahnya dan membuka jalan bagi pembebasan lahan skala besar oleh Inpex.
Tokoh adat Bram Rangkoly (60) menolak keras penetapan itu. “Petuanan Lermatang sangat jelas, ini tanah adat, bukan hutan negara,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Lermatang (Pj) Efraim Lambiombir juga menolak menandatangani pelepasan tanah adat sebelum ada kejelasan hukum. “Biarlah kepala desa definitif yang memutuskan. Kami tak ingin konflik sosial di masa depan,” katanya.
Dalam forum yang sama, warga Lermatang mengeluarkan pernyataan sikap empat poin, antara lain menegaskan tanah adat turun-temurun tidak bisa dialihkan tanpa musyawarah dan meminta pemerintah menghormati Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat hukum adat.
Menuntut Keadilan, Bukan Menolak Pembangunan
APKRT menegaskan, masyarakat Tanimbar bukan menolak proyek LNG Masela. Mereka hanya menuntut agar proyek raksasa itu tidak menjadikan rakyat sebagai korban pembangunan.
“Kami mendukung penuh Blok Masela, sepanjang menghargai dan mengakomodir hak serta aspirasi masyarakat,” ujar Marwan Das Masela.
APKRT berencana menggeruduk gedung KPK dalam jumat pekan ini. Mereka bakal menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:
- KPK memeriksa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Presiden Direktur Inpex Masela atas dugaan KKN.
- Inpex harus menaati Perdes No. 3 Tahun 2023 terkait ganti rugi lahan.
- 30 persen tenaga kerja wajib berasal dari masyarakat Tanimbar.
- Pengelolaan CSR harus transparan dan berpihak pada rakyat miskin.
- SDM lokal harus mendapat porsi di jabatan strategis.
“Blok Masela harus menjadi berkah, bukan kutukan. Kalau tidak, rakyat Tanimbar siap melawan demi hak mereka di tanah sendiri.” Tutup, Simon Batmamolin.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar