Skandal Dokumen Palsu Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-I)
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Dugaan Dokumen Palsu di Pengadilan Ambon, Raja Batu Merah Ali Hatala Diseret ke Meja PenyidikDiam-diam Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Maluku tengah mengusut penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Ali Hatala di Pengadilan Negeri Ambon.
Pada waktu itu, Ali Hatala bertindak sebagai penggugat melawan Muhamad Said Nurlete sebagai tergugat 1 dan Rabetinnur Nurlette sebagai tergugat 2.
Persidangan telah dimulai pada tahun 2021 kemudian Majelis Hakim menangkan gugatan Ali Hatala pada Februari 2022.
Tapi proses hukum tidak berhenti disitu, para tergugat terus menempuh jalur hukum untuk melawan gugatan Ali Hatala, dan mengajukan banding dan sampai pada kasasi, namun pada akhirnya Mahkamah Agung tetap menangkan gugatan Ali Hatala.
Salah satu warga Desa Batu Merah Amirul Mukminin Ternate mengaku untuk mengusut dugaan penggunaan bukti palsu di pengadilan tersebut, penyidik Polda Maluku telah memeriksanya. Rabu, 11 Maret 2026.
“Said Nurlette melaporkan Saudara Ali Hatala (Raja Negeri Batu Merah) terkait dengan diduga penggunaan alat bukti palsu pada saat proses persidangan penetapan mata rumah perintah di pengadilan negeri Ambon,” ujar Roni Ternate dalam jumpah pers. Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam BAP, pria yang akrab disapa Roni Ternate ini bertindak sebagai tim 11 yang dibentuk Pemerintahan Negeri Batu Merah dan Pemerintah Kota Ambon tahun 2020 yang pada persidangan juga menjadi salah satu saksi di pengadilan.
Roni mejelaskan, dalam persidangan di pengadilan Ali Hatala (Raja saat ini) menggunakan banyak sekali bukti selama persidangan berlangsung dengan tujuan supaya negara mengakuinya bagian dari mata rumah parentah Negeri Batu Merah.
Saat penuhi panggilan polisi, Roni dimintai keterangan selama hampir tiga jam oleh penyidik tentang bukti-bukti yang dipakai Ali Hatala dalam persidangan di Pengadilan Negeri tahun 2021.
“Ada beberapa bukti yang menurut saya. Saya bisa katakan hari ini bahwa bukti tersebut palsu. Kenapa saya tidak memakai narasi terindikasi, karena dua alat bukti tersebut itu menyangkut keturunan saya ke atas,” tegas Rony.*(01-F)
(Bersambung)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar