Skandal Mandat 1926 Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-II)
- account_circle Admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 17
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri.
Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, huruf dan ejaan serta kebenaran ceritanya belum teruji secara ilmiah.
Salah satu warga Desa Batu Merah dari klan Ternate,Amirul Mukminin Ternate bahkan menegaskan jika dokumen itu palsu.
“Saya bisa katakan hari ini bahwa bukti tersebut palsu. Kenapa saya tidak memakai narasi terindikasi, karena dua alat bukti tersebut itu dia menyangkut keturunan saya ke atas,” tegas putra dari mendiang raja Batu Merah Alm.Awad Ternate kepada sejumlah media belum lama ini.
Pria yang akrab di sapa Roni Ternate itu kemudian membeberkan, kepalsuan dua dokumen tersebut. Pertama, surat pemberian mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate untuk memimpin negeri (Batu Merah) sementara.
“Penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 merupakan pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah,” tegasnya.
Alasannya Muhammad Malik Ternate bukanlah moyang dari klan Ternate.
“Saya berani bersumpah (Muhammad Malik Ternate) tidak ada dalam garis keturunan,” tegasnya.
Sehingga Roni berani memastikan kalau, surat penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 adalah sebuah pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah, begitupun kegiatan musyawarah adat tahun 1927 adalah bentuk pembohongan.
“Roni Ternate merupakan turunan dari Klan Ternate di Negeri Batumerah menyatakan dengan resmi bahwa ada tindakan pemalsuan administratif dan adanya kegiatan Musyawarah Adat Tahun 1927 juga merupakan pembohongan publik,” tegasnya lagi.
Dengan adanya dua dokumen itu ditangan penyidik, maka seharusnya laporan yang disampaikan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dapat ditindaklanjuti segera oleh Polda Maluku dengan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
“Seharusnya sudah menyandang status tersangka, karena perbuatan mereka telah menghilangkan hak seseorang sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.” pungkasnya.
Sementara itu salah satu sumber Tajukmaluku.com di Belanda ketika dikonfirmasi mengenai keasilan Historisch Negorij Batoemerah dia menyebut ….
Bersambung…..
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar