Breaking News
light_mode

Skandal Mandat 1926 Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-II)

  • account_circle Admin
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 17
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri.

Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, huruf dan ejaan serta kebenaran ceritanya belum teruji secara ilmiah.

Salah satu warga Desa Batu Merah dari klan Ternate,Amirul Mukminin Ternate bahkan menegaskan jika dokumen itu palsu.

“Saya bisa katakan hari ini bahwa bukti tersebut palsu. Kenapa saya tidak memakai narasi terindikasi, karena dua alat bukti tersebut itu dia menyangkut keturunan saya ke atas,” tegas putra dari mendiang raja Batu Merah Alm.Awad Ternate kepada sejumlah media belum lama ini.

Pria yang akrab di sapa Roni Ternate itu kemudian membeberkan, kepalsuan dua dokumen tersebut. Pertama, surat pemberian mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate untuk memimpin negeri (Batu Merah) sementara.

“Penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 merupakan pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah,” tegasnya.

Alasannya Muhammad Malik Ternate bukanlah moyang dari klan Ternate.

“Saya berani bersumpah (Muhammad Malik Ternate) tidak ada dalam garis keturunan,” tegasnya.

Sehingga Roni berani memastikan kalau, surat penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 adalah sebuah pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah, begitupun kegiatan musyawarah adat tahun 1927 adalah bentuk pembohongan.

“Roni Ternate merupakan turunan dari Klan Ternate di Negeri Batumerah menyatakan dengan resmi bahwa ada tindakan pemalsuan administratif dan adanya kegiatan Musyawarah Adat Tahun 1927 juga merupakan pembohongan publik,” tegasnya lagi.

Dengan adanya dua dokumen itu ditangan penyidik, maka seharusnya laporan yang disampaikan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dapat ditindaklanjuti segera oleh Polda Maluku dengan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

“Seharusnya sudah menyandang status tersangka, karena perbuatan mereka telah menghilangkan hak seseorang sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.” pungkasnya.

Sementara itu salah satu sumber Tajukmaluku.com di Belanda ketika dikonfirmasi mengenai keasilan Historisch Negorij Batoemerah dia menyebut ….

Bersambung…..

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ULP Piru Aksi Cepat Tangani Persoalan Kelistrikan di Seram Bagian Barat

    ULP Piru Aksi Cepat Tangani Persoalan Kelistrikan di Seram Bagian Barat

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) aksi cepat normalkan kembali sistem kelistrikan di kawasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Langkah cepat PLN UIW MMU melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Piru ini lantaran terjadinya pemadaman yang diakibatkan oleh beberapa hal; di antaranya gangguan pada mesin pembangkit dan jaringan distribusi. General […]

  • Polres Cup 2024: Ajang Kompetisi E-sports dan Playstation Kerjasama Polres Tual dan DPD KNPI

    Polres Cup 2024: Ajang Kompetisi E-sports dan Playstation Kerjasama Polres Tual dan DPD KNPI

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com Dalam upaya memperkuat persatuan pemuda dan memajukan pariwisata, Kepolisian Resor (Polres) Tual bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tual menggelar Turnament Capolres Cup 2024. Turnamen ini menjadi wadah bagi para penggemar e-sports dengan memperlombakan PUBG Mobile, Mobile Legends, dan Playstation. Turnamen ini disambut dengan antusias oleh […]

  • PLN UP3 Tual Gelar Turnamen Mobile Legend, Promosikan Aplikasi PLN Mobile

    PLN UP3 Tual Gelar Turnamen Mobile Legend, Promosikan Aplikasi PLN Mobile

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperkuat inovasi layanan digital dan meningkatkan engagement dengan masyarakat, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tual sukses menggelar turnamen Mobile Legend selama tiga hari, dari 29 hingga 31 Mei 2025. Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang hiburan kompetitif, tetapi juga sarana efektif untuk […]

  • 20 Tahun Tak Ada Perbaikan, DPRD Desak Pemerintah Serius Tangani Ruas Jalan Provinsi di MBD

    20 Tahun Tak Ada Perbaikan, DPRD Desak Pemerintah Serius Tangani Ruas Jalan Provinsi di MBD

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil KKT–MBD, Yan Zamora Noach, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku agar serius menangani ruas jalan provinsi di Letwurung dan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Pasalnya, ruas jalan dimaksud telah lebih dari 20 tahun tidak tersentuh perbaikan. Desakan itu disampaikan Noach usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Jalan […]

  • KNPI Buru Desak Tindak Tegas Tambang Ilegal Gunung Botak

    KNPI Buru Desak Tindak Tegas Tambang Ilegal Gunung Botak

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Bendahara Umum DPD II KNPI Kabupaten Buru, Abdullah Umar, menegaskan bahwa wilayah pertambangan Gunung Botak seharusnya dikelola sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, bukan menjadi ajang eksploitasi segelintir pihak. Menurutnya, kurangnya perhatian dari pemerintah daerah menunjukkan kelemahan dalam menangani persoalan tambang emas di Gunung Botak yang hingga kini masih berstatus ilegal. “Aktivitas di wilayah pertambangan […]

  • Soal Dugaan Pungli dan Penerbitan Sertifikat Ganda, Nanaku dan Gabungan LSM Ambon Demo BPN

    Soal Dugaan Pungli dan Penerbitan Sertifikat Ganda, Nanaku dan Gabungan LSM Ambon Demo BPN

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Nanaku Maluku dan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (8/5/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes atas keresahan warga Kota Ambon terkait dugaan kasus-kasus Pungutan Liar (Pungli) dan penerbitan sertifikat ganda. Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis menjelaskan, tidak hanya soal dua […]

expand_less