Ambon, Tajukmaluku.com – Musyawarah Daerah (MUSDA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku ke-I yang di laksanakan di Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku akhirnya dilanjutkan setelah ada dinamika dan di skorsing beberapa hari oleh presidum sidang.
Ketua Panitia Musda Badko, Sahrul Solissa menerangkan Sidang Musda yang dibuka oleh PLH Sekretaris Daerah Maluku jumat, 04 Oktober itu belum melahirkan ketua umum yang baru.Menurut Solissa informasi yang beredar bahwa saudara Andi Sagama telah terpilih sebagai ketua umum Badko HMI Maluku yang baru adalah tidak benar.
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses persidangan cacat mekanisme dan Inkonstitusional, Pasalnya penetapan Andi Sagama sebagai formature hanya di hadiri oleh satu presidum sidang dan itu tidak terkonfirmasi oleh panitia dan Koordinator Karetaker dan satu pimpinan sidang lainnya. Hal ini tentu melenceng dan tidak sesuai prosedural, sarat-sarat persidangan tidak terpenuhi, ini jelas pembegalan terhadap konstitusi HMI oleh beberapa oknum tertentu yang punya ambisi kekuasaan.” Solissa dalam keterangan pers yang diterima Tajukmaluku.com , Selasa (08/10/2024).
Sidang penetapan saudara Andi hanya dihadiri oleh satu presidum sidang, tidak ada sidang pleno penetapan kepesertaan bahkan surat mandat dari para cabang juga tidak ada.
“Sekali lagi sebagai penanggung jawab Musda, kami sebagai panitia pelaksana menegaskan bahwa Musyawarah perdana yang dilaksanakan ini belum final”.
Lanjut Solissa, “Kami dari kepanitiaan dan para tim karateker Pengurus Besar PB HMI sedang koordinasi dan berupaya mengkomunikasikan seluruh cabang-cabang yang ada untuk melanjutkan proses persidangan (Pleno IV) untuk pemilihan Formature dan Mide formature akan dilanjutkan malam ini selesa 08/10/2028 pukul 19.30 Wit.”
Solissa menambahkan “Karena ini Musda perdana Badko – HMI Maluku kami berharap tidak ada kepemimpinan ganda dan kepemimpinan yang lahir nantinya harus melewati seluruh proses persidang dan mekanisme yang telah di atur dalam konstitusi (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Islam.”
“Saudara Andi Sagama hanya lulusan S-1, sementara sesuai Pasal 22 Nomor 3 Huruf K menegaskan telah atau sedang menempuh study pasca sarjana.” “Tegas” Solissa. *Redaksi