back to top

USEMAHU: “KKP Harus Segera Cabut Edaran Alih Muatan di Laut dan Aktifkan Pelabuhan Perikanan Terdekat Zona III PIT

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Terkait Sikap politik DPRD Maluku dan Aru menolak surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diapresiasi oleh Wasekjen I Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) Amrullah Usemahu.

“Sebagai anak Maluku yang berkecimpung dalam organisasi profesi perikanan nasional, pastinya kami siap mendukung dan memperjuangkan bersama aspirasi masyarakat Maluku yang menjadi kebutuhan daerah dan kiranya dapat ditindaklanjuti Pemerintah pusat.” Kata Usemahu

“Kalau kita kaji bersama bahwa salah satu poin edaran menyangkut ketentuan terkait alih muatan di daerah penangkapan ikan masih dapat dilakukan oleh kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan baik yang berada dalam 1 (satu) surat izin usaha perikanan (SIUP) maupun berdasarkan perjanjian kerjasama, baiknya segera dicabut dan menyesuaikan Peraturan pemerintah (PP) no 1 tahun 2023 tentang kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Ungkap Usemahu.

Usemahu menjelaskan bahwa pada Bab IV PP tersebut terkait Pelabuhan Pangkalan pada pasal 18 ayat 1 dan 2 berbunyi (1) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur. (2) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Penangkap Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat.

Untuk diketahui bahwa ada beberapa Pelabuhan pangkalan di Provinsi Maluku seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, PPN Tual, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dobo. PPP Banda, Pelabuhan Perikanan Benjina dan 10 pelabuhan pangkalan lainnya sesuai Kepmen KP 187 Tahun 2023.

“Pelabuhan-Pelabuhan Pangkalan ini seharusnya menjadi sentra utama kegiatan pendaratan ikan menyesuaikan kebijakan PIT pada zona 3.Kata Alumni IPB University ini.

lanjut, Usemahu. “Sayangnya Kebijakan alih muatan masih diberlakukan dan berdampak negatif bagi pendapatan asli daerah dari sisi retribusi yang bisa ditarik dari pelayanan jasa tambat labuh kapal maupun tempat pelelangan ikan sesuai kewenangan Provinsi dan kabupaten/kota selain pelayanan barang dan jasa lainnya di pelabuhan pangkalan tersebut”. Sebut Usemahu

“Apalagi setelah terbitnya UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah pusat Dan pemerintahan daerah yang mana menjelaskan bahwa Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.” Jelas Mantan Korwil VII Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (HIMAPIKANI) tersebut.

Jika kebijakan alih muatan terus diberlakukan maka pastinya hilirisasi perikanan akan sulit dilakukan karena bahan baku ikan dominan di daratkan diluar Maluku selain itu kita sulit mengontrol data produksi, melakukan kegiatan Diversifikasi produk hingga harapan untuk pembukaan lapangan kerja baru melalui kegiatan industrilisasi perikanan di darat tidak bisa Terealisasi.

“Daerah kita berada pada pusat fishing ground 718 dan menjadi zona 3 penangkapan ikan terukur namun tidak terdampak dari sisi pendapatan asli daerah. PNBP perikanan boleh naik tetapi tidak proporsional dari sisi bagi hasil perikanannya kata Usemahu.

Usemahu menyarankan, Pemda dan DPRD Maluku selain upaya menghentikan kebijakan alih muat ikan (Transhipment) di Laut yang harus segera dilakukan namun perlu juga mengajukan perubahan pada pasal-pasal terkait alokasi DBH perikanan ke daerah sesuai amanat pada klausul Pasal 122 UU HKPD yang menyatakan bahwa Pasal 112 sampai dengan Pasal 120 dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Rakyat.Tutupnya.*(01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Tambang PT Batulicin di Kei Besar Langgar UU Pulau Kecil, DPRD Maluku Diminta Panggil Gubernur

Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas penambangan pasir dan batu oleh PT Batulicin Beton...

Anggota Dewan Rawidin Ode Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso...

KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah mengembalikan sisa...

Jelang Idul Adha 1446 H, Gubernur Maluku Serahkan Sejumlah Bantuan Hewan Kurban

Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang Idul Adha 1446 H/2025 M, Pemerintah Provinsi Maluku...