Breaking News
light_mode

USEMAHU: “KKP Harus Segera Cabut Edaran Alih Muatan di Laut dan Aktifkan Pelabuhan Perikanan Terdekat Zona III PIT

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
  • visibility 295
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Terkait Sikap politik DPRD Maluku dan Aru menolak surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diapresiasi oleh Wasekjen I Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) Amrullah Usemahu.

“Sebagai anak Maluku yang berkecimpung dalam organisasi profesi perikanan nasional, pastinya kami siap mendukung dan memperjuangkan bersama aspirasi masyarakat Maluku yang menjadi kebutuhan daerah dan kiranya dapat ditindaklanjuti Pemerintah pusat.” Kata Usemahu

“Kalau kita kaji bersama bahwa salah satu poin edaran menyangkut ketentuan terkait alih muatan di daerah penangkapan ikan masih dapat dilakukan oleh kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan baik yang berada dalam 1 (satu) surat izin usaha perikanan (SIUP) maupun berdasarkan perjanjian kerjasama, baiknya segera dicabut dan menyesuaikan Peraturan pemerintah (PP) no 1 tahun 2023 tentang kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Ungkap Usemahu.

Usemahu menjelaskan bahwa pada Bab IV PP tersebut terkait Pelabuhan Pangkalan pada pasal 18 ayat 1 dan 2 berbunyi (1) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur. (2) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Penangkap Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat.

Untuk diketahui bahwa ada beberapa Pelabuhan pangkalan di Provinsi Maluku seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, PPN Tual, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dobo. PPP Banda, Pelabuhan Perikanan Benjina dan 10 pelabuhan pangkalan lainnya sesuai Kepmen KP 187 Tahun 2023.

“Pelabuhan-Pelabuhan Pangkalan ini seharusnya menjadi sentra utama kegiatan pendaratan ikan menyesuaikan kebijakan PIT pada zona 3.Kata Alumni IPB University ini.

lanjut, Usemahu. “Sayangnya Kebijakan alih muatan masih diberlakukan dan berdampak negatif bagi pendapatan asli daerah dari sisi retribusi yang bisa ditarik dari pelayanan jasa tambat labuh kapal maupun tempat pelelangan ikan sesuai kewenangan Provinsi dan kabupaten/kota selain pelayanan barang dan jasa lainnya di pelabuhan pangkalan tersebut”. Sebut Usemahu

“Apalagi setelah terbitnya UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah pusat Dan pemerintahan daerah yang mana menjelaskan bahwa Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.” Jelas Mantan Korwil VII Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (HIMAPIKANI) tersebut.

Jika kebijakan alih muatan terus diberlakukan maka pastinya hilirisasi perikanan akan sulit dilakukan karena bahan baku ikan dominan di daratkan diluar Maluku selain itu kita sulit mengontrol data produksi, melakukan kegiatan Diversifikasi produk hingga harapan untuk pembukaan lapangan kerja baru melalui kegiatan industrilisasi perikanan di darat tidak bisa Terealisasi.

“Daerah kita berada pada pusat fishing ground 718 dan menjadi zona 3 penangkapan ikan terukur namun tidak terdampak dari sisi pendapatan asli daerah. PNBP perikanan boleh naik tetapi tidak proporsional dari sisi bagi hasil perikanannya kata Usemahu.

Usemahu menyarankan, Pemda dan DPRD Maluku selain upaya menghentikan kebijakan alih muat ikan (Transhipment) di Laut yang harus segera dilakukan namun perlu juga mengajukan perubahan pada pasal-pasal terkait alokasi DBH perikanan ke daerah sesuai amanat pada klausul Pasal 122 UU HKPD yang menyatakan bahwa Pasal 112 sampai dengan Pasal 120 dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Rakyat.Tutupnya.*(01-F)

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Maluku Minta Warga Jaga Kondusifitas Daerah Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Tual

    Ketua DPRD Maluku Minta Warga Jaga Kondusifitas Daerah Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Tual

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, meminta masyarakat di Kota Tual untuk senantiasa menjaga kondusifitas selama Ramadhan 1447 Hijriah guna memastikan kekhusyukan ibadah puasa. Permintaan dan imbauan legislatif daerah pemilihan Tual, Maluku Tenggara dan Aru ini menyusul peristiwa beruntun Penganiayaan diduga oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, terhadap siswa madrasah yang […]

  • Patrick Moenandar: Ascart Auto Fest Jadi Ruang Tumbuh Otomotif Ambon

    Patrick Moenandar: Ascart Auto Fest Jadi Ruang Tumbuh Otomotif Ambon

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gelaran Ascart Auto Fest 2025 berlangsung meriah di Taman Budaya Karang Panjang. Ajang tahunan komunitas otomotif ini berlangsung dari 20–21 September. Acara ini dibuka oleh Anggota DPD RI Novita Anakotta, Ketua DPW Perindo Maluku sekaligus Anggota DPRD Provinsi, Welhelm Kurnala, serta Wakil Ketua DPRD Kota Ambon yang juga Pembina Ascart, Patrick Moenandar. Sabtu, (20/09/2025). Festival […]

  • PLN UP3 Sofifi Sukses Pemulihan Kelistrikan 100% di Wilayah Terdampak Bencana Loloda, Halbar

    PLN UP3 Sofifi Sukses Pemulihan Kelistrikan 100% di Wilayah Terdampak Bencana Loloda, Halbar

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi mengumumkan keberhasilan pemulihan sistem kelistrikan pasca bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat. Dengan penuh perjuangan menembus medan ekstrem, PLN berhasil menyalakan kembali aliran listrik di lima desa terakhir yang sebelumnya terisolasi, […]

  • Penyerahan Living Cost JCH 2025, Kemenag Maluku Pastikan Efisien dan Tepat Waktu

    Penyerahan Living Cost JCH 2025, Kemenag Maluku Pastikan Efisien dan Tepat Waktu

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon semakin memperkuat komitmennya dalam melayani calon jemaah haji di wilayah ini. Kolaborasi ini semakin terlihat jelas melalui seremoni penyerahan Banknotes Saudi Arabian Riyal (SAR) untuk biaya hidup (living cost) jemaah haji asal Maluku tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Penyediaan banknotes SAR […]

  • PLN UIW MMU Jamin Kualitas Layanan di Desa Ety Sesuai Prosedur

    PLN UIW MMU Jamin Kualitas Layanan di Desa Ety Sesuai Prosedur

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Piru,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kelistrikan yang andal dan aman bagi masyarakat. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui penanganan cepat dan profesional terhadap permintaan warga di Desa Ety, Kabupaten Seram Bagian Barat. Tim teknik dari PLN ULP Piru merespons permintaan masyarakat untuk […]

  • PLN UIW MMU Tinjau Kesiapan PLTMG Mamuya dan GI Mede

    PLN UIW MMU Tinjau Kesiapan PLTMG Mamuya dan GI Mede

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas unit serta memastikan keandalan sistem kelistrikan di wilayah kerjanya, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara melakukan kunjungan kerja strategis ke dua infrastruktur vital di Halmahera Utara, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Mamuya dan Gardu Induk (GI) Mede. General Manager PLN UIW Maluku dan […]

expand_less