back to top

Walikota Tual Larang Hiburan Malam dan Pesta Tanpa Izin

Date:

Tual,Tajukmaluku.com-Walikota Tual, H. Akhmad Yani Renuat melarang pelaksanaan hiburan malam maupun pesta di wilayah Kota Tual tanpa izin resmi. Instruksi itu ditegaskan secara resmi melalui Maklumat Nomor 338/1272 tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam maklumatnya, Renuat tekan larangan keras terhadap penyelenggaraan pesta atau hiburan malam yang tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resor Kota Tual. Pihak yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dilarang melaksanakan hiburan malam atau pesta tanpa izin,” tulis Walikota dalam maklumat yang ditandatanganinya.

Selain itu, Renuat juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan potensi gangguan yang bisa menimbulkan keresahan publik.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketenteraman dan kenyamanan lingkungan di Kota Tual, sekaligus menekan potensi kerawanan sosial yang muncul dari kegiatan pesta tanpa izin.*(01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Ruko Digerebek, Hartini Bongkar Kelakuan Oknum Polisi Dalam Bisnis Sianida

Ambon,Tajukmaluku.com-Penggerebekan ruko di kawasan Mardika Ambon yang diduga menyimpan...

PLN UP3 Sofifi dengan Pemda Malut Gelar World Cleanup Day 2025

Sofifi,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, PLN Unit...

DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera...

Tanah Banda di Jual, Intan Nasri Memilih Diam

Ambon,Tajukmaluku.com- Lahan yang sejak 1970-an ditetapkan sebagai zona hijau...