Tual,Tajukmaluku.com-Walikota Tual, H. Akhmad Yani Renuat melarang pelaksanaan hiburan malam maupun pesta di wilayah Kota Tual tanpa izin resmi. Instruksi itu ditegaskan secara resmi melalui Maklumat Nomor 338/1272 tertanggal 25 Agustus 2025.
Dalam maklumatnya, Renuat tekan larangan keras terhadap penyelenggaraan pesta atau hiburan malam yang tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resor Kota Tual. Pihak yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dilarang melaksanakan hiburan malam atau pesta tanpa izin,” tulis Walikota dalam maklumat yang ditandatanganinya.
Selain itu, Renuat juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan potensi gangguan yang bisa menimbulkan keresahan publik.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketenteraman dan kenyamanan lingkungan di Kota Tual, sekaligus menekan potensi kerawanan sosial yang muncul dari kegiatan pesta tanpa izin.*(01-F)