Breaking News
light_mode

Framing Yang Diabaikan Media dari Pesan-Pesan yang Menggema

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 350
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Udin Najil

(Pegiat Kajian Media dan Budaya)

Tajukmaluku.com-Ruang berita merupakan ruang negosiasi dari berbagai kelompok kepentingan. Kelompok-kelompok ini menentukan aturan tidak tersirat mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk. Hal ini dapat dilihat dari berbagai perangkat yang dipakai media baik kata, frasa, kalimat, maupun tampilan-tampilan visual yang melegitimasi atau mendiskreditkan. Misalnya, dari sekian kata yang tersedia, mengapa media kerap kali memilih kata yang menghakimi? Apakah ini sekedar permainan metaforis agar kelihatan lebih progresif dan kreatif? Ataukah ini merupakan pengalihan perhatian alih-alih fokus pada apa yang tengah menggema?

Pertanyaan-pertanyaan ini membayangi saya ketika memikirkan penggunaan kata “abal-abal” pada salah satu media lokal berjudul berita “Provokatif & Sudutkan Wali kota, Korlap Seruan Aksi Dipolisikan” pada 27/1/2026. Berita dengan topik yang persis memang sedang menjadi perbincangan hangat di Kota Ambon.

Sebagai konteks, topik ini menjadi perhatian ketika tersebarnya selebaran seruan aksi oleh sekelompok aktivis yang ditujukan kepada Wali kota Ambon, Bodewin Wattimena terkait keterlibatannya dalam penerimaan retribusi tambang ilegal. Kalimat dalam selebaran yang bertuliskan “Tangkap dan Penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon”, yang direncanakan pada Kamis 29/1/2026 dengan penanggung jawab, yakni Mujahidin Buano dan Osama Rumbow, dianggap sebagai bagian dari pengsahutan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi, telah dilaporkan ke Polda Maluku.

Namun alih-alih memberikan ruang verifikasi bagi kelompok aktivis, media lokal tersebut justru menghakimi dengan melabeling mereka sebagai aktivis “abal-abal”. Penggunaan kata ini merupakan keputusan politis. Apalagi ia digunakan dua kali dalam kalimat, yakni lead dan tubuh berita. Ini semacam penegasan yang dipersoalkan media lokal tersebut mengenai kualitas kelompok aktivis yang bisa saja berkonotasi negatif seperti “palsu/bermutu rendah”.

Selain itu, dari berita-berita yang saya cermati seperti “Merasa Difitnah dan Nama Baiknya Dicemarkan, Wali Kota Ambon Lapor 2 Aktivis ke Polisi” 29/1/2026, “Polisikan Dua Aktivis, Polda Pelajari Aduan Walikota Ambon” 28/1/2026, “Kuasa Hukum Wali Kota Ambon Laporkan Pembuat Flyer ke Polda Maluku” 28/1/2026, “Pemkot Ambon Bakal Polisikan Dua Aktivis Gegara Seruan Aksi yang Provokatif & Menyudutkan Walikota” 27/1/2026, “Narasi Tendensius, LPPM Kecam Propaganda Kelompok Aktivis Yang Serang Walikota Ambon” 28/1/2026, dan “Seruan Bernada Provokatif Terhadap Walikota Ambon, Korlap Aksi akan Dilaporkan” 27/1/2026.

Terlepas dari benar tidaknya tuntutan kelompok aktivis ini, tapi penting untuk kita melihat beberapa framing media yang kiranya menyiratkan dua hal dasar, yakni media bertindak sebagai hakim tanpa putusan pengadilan (tenggelam dalam trial by the press), dan media secara sadar maupun tidak telah mengakomodir suara secara sepihak.

Penggunaan kata “abal-abal” untuk melabelisasi kelompok aktivis bukan saja memperlihatkan kekerasan simbolik oleh media, tetapi juga mencerminkan sikap ketidakprofesionalnya sendiri. Kata ini selain berpretensi politis, ia memuat unsur opini pribadi. Tentu ini adalah paradoks. Di satu sisi mereka menyebut kelompok aktivis dengan istilah “abal-abal” tanpa memberikan keterangan detail, namun di sisi yang lain mereka melucuti kode etik jurnalistik yang harusnya menjadi pedoman peliputan. Pertanyaannya, siapa yang layak disebut “abal-abal”?.

Dalam pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, “wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Melucuti kode etik jurnalistik sama halnya memberi preseden buruk bagi masyarakat untuk menilai kredibilitasnya.

Ruang Berita yang Tersentralisir

Keberpihakan ini jelas bagian dari bagaimana framing media bekerja. Framing itu ibarat jendela. Framing bergantung pada apakah jendela itu besar atau kecil, memiliki banyak panel atau sedikit, menghadap jalan lurus, atau halaman belakang. Ini bergantung pada cara kerja media dan profesionalitas jurnalisnya (Tuchman, 1978). Konsep framing juga pada hakikatnya melibatkan pemilihan dan penonjolan. Framing dilakukan sebagai upaya memberikan penekanan pada poin-poin tertentu sehingga berpengaruh terhadap cara masyarakat memahami realitas (Entman, 1993).

Dalam framing media, realitas yang ditampilkan tidak pernah utuh. Ia hanya merupakan penggalan-penggalan realitas yang dipilih dan ditonjolkan. Berdasarkan konteks yang dibahas, media cenderung mendiskreditkan kelompok aktivis secara sepihak tanpa memberikan ruang diskursif secara proporsional. Dari tujuh berita yang dijadikan contoh, semuanya tidak menyilakan ruang diskursif bagi kelompok aktivis sama sekali. Ini mencerminkan adanya ruang berita yang tersentralisir.

Sentralisasi narasumber merupakan ketidakpedulian media pada pemberitaan yang imparsialitas (cover both side). Meskipun di sisi lain saya menolak dengan anggapan bahwa tidak semua pemberitaan harus berimbang. Dalam artikel Death to bothsidesism, perimbangan kedua belah pihak bukanlah mantra jurnalisme yang akurat. Ia punya celah-celah yang bisa disentil karena menciptakan kebingungan-kebingungan, dan rata-rata orang akan sulit mengidentifikasi siapa benar dan siapa salah, sebagaimana dikutip Geneva Overholser (2020) mengenai pendapat Norm Ornstein, seorang cendekiawan Amerika.

Tapi dalam konteks ini, kelompok aktivis tidak bisa dilihat sebagai kelompok yang mempunyai posisi simetris dengan pihak wali kota. Jelas ini tidak menguntungkan jika semua wacana media disentralisasikan pada pihak yang punya posisi lebih dominan. Selain terjadinya sentralisasi, hal ini pun menunjukan jika ketegangan pun tercipta antara media dan kelompok aktivis tersebut. Bagi Sobieraj (2010), yang memakai empat perangkat framing Entman, menyebut ketegangan jurnalis dan aktivis terjadi dalam beberapa hal, yakni nilai berita, autentisitas, dan norma pelaporan.

Pertama, nilai berita adalah aturan baku yang dimiliki setiap media. Mereka menentukan mana yang bernilai dan tidaknya. Nilai berita yang diatur ini tidak begitu proporsional bagi kelompok aktivis yang berharap mereka mendapatkan perhatian media secara sah. Tanpa media, apa yang mereka sampaikan tidak secara luas bisa diketahui oleh banyak orang. Kedua, autentisitas atau keaslian juga menjadi langkah penting bagi media untuk mengejar keaslian. Ini alasan mengapa yang bersifat manipulatif kadang tidak digubris langsung oleh media. Ketiga, norma pelaporan antara pejabat politik dan aktivis cenderung tidak seimbang karena media mengatur siapa yang berhak mendapatkan porsi pehatian lebih ketimbang yang lain.

Alhasil, sebagaimana yang terjadi kepada kelompok aktivis ini hanya dilihat sebagai pepesan kosong. Mereka dideskripsikan hanya dengan rincian tentang siapa korlapnya, berapa jumlah masa aksi, dan posit-posit mereka yang aneh (nir-autentisitas) tanpa melihat apa yang memotivasi mereka untuk bertindak.*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Survei Ungkap Mayoritas Anak Muda Ambon Tak Punya Tabungan Diatas Rp10 Juta

    Survei Ungkap Mayoritas Anak Muda Ambon Tak Punya Tabungan Diatas Rp10 Juta

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Mayoritas anak muda di Kota Ambon ternyata belum memiliki tabungan pribadi di atas Rp10 juta. Di sisi lain, tren nongkrong di kafe justru terus meningkat dan menjadi bagian dari gaya hidup generasi muda perkotaan. Fakta itu terungkap dalam survei independen yang dilakukan selama Februari-April 2026 melalui Google Form terhadap 612 responden berusia 19 hingga 34 […]

  • PLN Tuntaskan Perbaikan Sistem Kelistrikan di IWIP, Keandalan Pasokan Listrik Tetap Terjaga

    PLN Tuntaskan Perbaikan Sistem Kelistrikan di IWIP, Keandalan Pasokan Listrik Tetap Terjaga

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Weda,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi bersama Unit Layanan Pelanggan (ULP) Weda berhasil menuntaskan perbaikan sistem kelistrikan di Gardu Hubung (GH) PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan pasokan listrik pada kawasan industri strategis di Maluku Utara. General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku […]

  • Kunker ke Balai TN Manusela, BPJN Maluku Bahas Pekerjaan Jembatan di Kawasan Konservasi

    Kunker ke Balai TN Manusela, BPJN Maluku Bahas Pekerjaan Jembatan di Kawasan Konservasi

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku bersama Balai Taman Nasional (TN) Manusela bersinergi membahas pekerjaan jembatan di kawasan konservasi Pulau Seram. Sinergi dibangun melalui kunjungan kerja Kepala BPJN Maluku, Yana Astuti, bersama rombongan ke Balai TN Manusela sebagai bagian dari rangkaian kegiatan monitoring lapangan di Pulau Seram. Kunjungan ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi terkait pekerjaan […]

  • Soal Anggaran Rp 1,8 M Dinkes, John Laipeny: Pengembalian Dana Tak Hentikan Proses Hukum

    Soal Anggaran Rp 1,8 M Dinkes, John Laipeny: Pengembalian Dana Tak Hentikan Proses Hukum

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku, Swantje John Laipeny, menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan penyimpangan anggaran Rp 1,8 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku harus tetap berjalan, meskipun pihak dinas berencana mengembalikan dana tersebut. Pernyataan itu disampaikan Laipeny kepada wartawan di Gedung Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, menyusul mencuatnya kabar bahwa Dinkes Maluku […]

  • Izin Tambang: Bahlil Tanda Tangan, Alam Tanda Tamat

    Izin Tambang: Bahlil Tanda Tangan, Alam Tanda Tamat

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Narasi legalitas perizinan tambang seringkali tampil sebagai tameng moral, seolah proses panjang birokrasi dan setumpuk dokumen adalah jaminan mutlak bahwa tambang beroperasi secara etis dan bertanggung jawab. Sayangnya, realitas di lapangan lebih mirip dagelan: di balik setiap tanda tangan dan izin, ada kemungkinan transaksi dan kompromi. Satu budaya yang meneguhkan klientalisme bisnis dan koncoisme-kompromi kuasa. […]

  • Momen Ramadan,PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat PLN Mobile

    Momen Ramadan,PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat PLN Mobile

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka momen bulan suci Ramadan dan menyambut Idul Fitri 1447 H, PLN menghadirkan program promo spesial “Ramadan Terang, Lebaran Tenang” berupa diskon 50 persen biaya tambah daya listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Program ini berlaku mulai 25 Februari hingga 10 Maret 2026 dan ditujukan bagi pelanggan tegangan rendah 1 fasa semua golongan tarif dengan […]

expand_less