back to top

SKAK Maluku Desak Kajati Maluku dan Kajari Ambon Tindak Tegas Direktur Poltek Ambon

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) Maluku kembali menyorot lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Politeknik Negeri (Poltek) Ambon, Dady Mairuhu. SKAK Maluku menilai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah, tidak memiliki “taring” dalam menindaklanjuti laporan kasus tersebut. Bahkan, SKAK Maluku mengancam akan menggeruduk kantor Adhyaksa jika tidak ada tindakan konkret.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri dan pengadaan bahan ajar mahasiswa Jurusan Akuntansi Poltek Ambon tahun 2022. Meski telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi III DPR RI, proses hukum terhadap Direktur Poltek Ambon terkesan berjalan di tempat. SKAK Maluku menuding adanya kongkalikong antara Dady Mairuhu dengan Kajati Maluku dan Kajari Ambon.

“Kami menduga ada permainan di balik ketidaktegasan ini. Kajati Maluku dan Kajari Ambon seolah mengabaikan perintah langsung dari Jaksa Agung untuk melakukan monitoring dan evaluasi kasus ini,” tegas Aldin Keliangin, perwakilan SKAK Maluku dalam rilisannya ke media ini, Minggu (11/2).

SKAK Maluku menyebut, laporan kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Kejari Ambon dengan memeriksa lima orang yang terlibat dalam perjalanan dinas dan 21 anggota senat Poltek. Bahkan, berkas perkara telah diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku-Malut untuk diaudit. Namun, hingga kini, kasus ini seolah hilang tanpa kejelasan.

Yang lebih memprihatinkan, surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi SH, tertanggal 22 Mei 2024, yang memerintahkan Kajati Maluku dan Kajari Ambon untuk melakukan monitoring dan evaluasi kasus ini, tidak ditindaklanjuti. Surat kedua yang dikirim pada 31 Oktober 2024 pun hanya mendapat balasan bahwa kasus tersebut telah diserahkan ke Kajati Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Dua kali surat dari Jaksa Agung, tapi tidak ada tindakan nyata. Ini jelas pembodohan publik dan bentuk perlindungan terhadap koruptor,” tegas Keliangin.

Tidak hanya SKAK Maluku, Komnas HAM Perwakilan Maluku juga telah memantau kasus ini. Dalam suratnya, Komnas HAM meminta Kejari Ambon menghentikan penyelidikan yang dinilai tidak profesional. Namun, Kejari Ambon membalas dengan menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh bagian pidana khusus (Pidsus) karena terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

Sayangnya, fokus penyelidikan justru beralih ke anggaran DIPA Poltek tahun 2022, yang menetapkan tiga anggota senat sebagai tersangka. Sementara itu, Direktur Poltek sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak tersentuh sama sekali.

Masyarakat Maluku telah menaruh harapan besar pada lembaga Adhyaksa untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan. “Kami meminta Kajati Maluku dan Kajari Ambon untuk mengungkap aktor utama di balik kasus ini. Jangan biarkan korupsi merajalela di dunia pendidikan Maluku,” tegas Keliangin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

PLN UP3 Ternate Resmikan PLN Taste House Kie Raha, Dukung UMKM Lokal dan Gaya Hidup Listrik

Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku...

PLN UPK Maluku Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah Domestik dengan DLH Kota Ternate

Ternate,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW...

Penumpang Keluhkan Layanan KM Pangrango: Banyak Kecoa dan Ruangan Pengap

Ambon,Tajukmaluku.com-Salah satu penumpang, Putri Hastari keluhkan pelayanan di KM....

Politik Kebajikan Melalui Abolisi dan Amnesti ataukah Fenomena Ade Pasang Gaya, Kaka Tabola bale

Oleh: Dr. Abdul Manaf Tubaka, M.SiTajukmaluku.com-Di bulan kemerdekaan ini,...