Breaking News
light_mode

Penyidik Polres Buru Limpahkan Tersangka PETI ke Jaksa

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • visibility 146
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Penyidik Satreskrim Polres Buru melakukan tahap 2 atau penyerahan Tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) bersama berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru.

Tersangka yang dilimpahkan ke JPU adalah berinisial BM alias Buhari. Ia diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B – 130 / Q.1.14 / Eku.1 / 02 / 2025, Tanggal 13 Februari 2025.

“Tahap dua sudah kita lakukan kemarin yang bertempat di Kejari Buru,” .Kata Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang melalui keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Setelah diserahkan ke JPU, maka perkara tersebut dinyatakan selesai ditangani tim penyidik Satreskrim Polres Buru. Tersangka selanjutnya akan berproses bersama jaksa hingga perkaranya disidangkan di Pengadilan.

“Setelah ini Tersangka akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan,” tandas AKBP. Sulastri.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana “Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan / atau Pemurnian, Pengembangan dan / atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan mineral dan / atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut Undang – Undang”. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tersangka diamankan pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIT, bertempat di belakang rumahnya, Desa Parbulu Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu:

● 1 (Satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram.

●1 (Satu) buah kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian.

●1 (Satu) buah brander las merk wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter.

●1 (satu) buah kompresor angin merk tsurumi.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buntut Penyelundupan 15 Ton Avtur, Menteri ESDM Didesak Copot Manager Pertamina Regional Maluku

    Buntut Penyelundupan 15 Ton Avtur, Menteri ESDM Didesak Copot Manager Pertamina Regional Maluku

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Koordinator LSM Rumah Mudah Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk segera mencopot Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Isfahani. Desakan itu disampaikan menyusul lemahnya pengawasan pertamina terhadap proses distribusi BBM di Maluku. Salah satu contoh kasusnya yakni adanya penyelundupan 15 ton avtur, BBM untuk pesawat di yang […]

  • Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

    Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis (25/06/2026). Dalam pertemuan ini, Wamen Ossy menegaskan dukungannya dalam penguatan tata kelola […]

  • Simak Nilai Zakat Terbaru di Provinsi Maluku per Tahun 2026

    Simak Nilai Zakat Terbaru di Provinsi Maluku per Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Badan Amil Zakat (Baznas) Nasional Provinsi Maluku telah menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Maluku tahun 1447 H/2026 M. Dalam Surat Keputusan Nomor 01 tahun 2026, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 40.000/jiwa. Sedangkan nilai Fidyah sebesar Rp 54.000/jiwa. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan syariat, lokalitas, ekonomi, dan harga beras terkini yang banyak […]

  • PPIH Kloter 24 UPG Gelar Bimbingan Manasik dan Penguatan Spiritual Jelang Armuzna

    PPIH Kloter 24 UPG Gelar Bimbingan Manasik dan Penguatan Spiritual Jelang Armuzna

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter 24 Embarkasi Ujung Pandang (UPG) Asal Maluku menggelar kegiatan Bimbingan Manasik dan Penguatan Spiritual bagi jamaah haji pada Rabu malam (21/5/2025) pukul 20.00 WAS. Selama di hotel, para jamaah secara rutin memperoleh bimbingan manasik haji agar lebih memahami teknis […]

  • PLN UP3 Masohi Survei Lokasi PLTMH. Sungai Makariki Jadi Solusi Ideal Sistem Kelistrikan di Malteng

    PLN UP3 Masohi Survei Lokasi PLTMH. Sungai Makariki Jadi Solusi Ideal Sistem Kelistrikan di Malteng

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Masohi,Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi, bersama jajaran teknis dan perencana, telah melaksanakan survei lokasi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Makariki yang dirancang memiliki kapasitas 4,14 megawatt (MW). Terletak di antara Desa Hatu dan Desa Yaputih, tepat di lereng […]

  • BEM Nus Maluku: Mis Komunikasi, Ternyata Anggaran DAK 2023 Sudah Diawasi Kejati Maluku

    BEM Nus Maluku: Mis Komunikasi, Ternyata Anggaran DAK 2023 Sudah Diawasi Kejati Maluku

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah (BEM) Nus Maluku menarik kembali tuduhan korupsi terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Dalam pernyataan resmi ke media ini, Adam Rahantan, Ketua BEM Nus Maluku menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan pihaknya beberapa waktu lalu merupakan “miskomunikasi”. Sebelumnya, BEM Nus Maluku sempat menuding adanya dugaan […]

expand_less