Breaking News
light_mode

Tangkap Pelaku, Kapolres Bongkar Motif Pembakaran Kantor KPU BURU. Benarkah hanya Bendahara?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
  • visibility 320
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buru,Tajukmaluku.com-Kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru pada 28 Februari 2025 akhirnya terungkap. Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Buru, terungkap bahwa pembakaran tersebut direncanakan dan dilakukan oleh tiga orang, dengan salah satunya berperan sebagai dalang utama.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu siang (19/4), mengungkapkan bahwa motif di balik pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan pertanggungjawaban penggunaan dana Pilkada 2024 yang mencapai Rp 33 miliar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (48), bendahara KPU Buru yang diduga sebagai otak pembakaran, SB (45), mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42). Kapolres menjelaskan, RH tidak hanya merencanakan aksi tersebut tetapi juga menyiapkan logistik pembakaran, sedangkan AT dan SB bertindak sebagai eksekutor.

Kronologi Pembakaran

Peristiwa pembakaran dimulai ketika SB membawa empat jerigen berisi minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan sebelumnya, lalu menyerahkannya kepada AT. AT kemudian masuk ke kantor KPU melalui jendela belakang yang sudah dibuka sebelumnya. Setibanya di dalam, AT menyiramkan bensin dan minyak tanah di bagian bawah kantor dan di plafon sebelum menunggu waktu yang tepat untuk membakar.

“SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Mereka bersedia melaksanakan aksi ini karena merasa berhutang budi kepada RH,” tambah Kapolres.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 187 (ayat 1) junto Pasal 55 (ayat 1) KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami terus melakukan pengembangan kasus ini, dan kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Pelayanan Publik dan Aktivitas Masyarakat, PLN UP3 Saumlaki Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan di Larat

    Dukung Pelayanan Publik dan Aktivitas Masyarakat, PLN UP3 Saumlaki Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan di Larat

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Larat,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) UP3 Saumlaki melalui Unit Layanan Larat melaksanakan pemeliharaan infrastruktur distribusi kelistrikan sebagai upaya menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat di wilayah Larat dan sekitarnya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menghadirkan layanan listrik yang andal, aman, dan berkualitas guna mendukung aktivitas masyarakat, pelayanan publik, pendidikan, serta pertumbuhan […]

  • Peta Politik Maluku 2031: Wacana Duet Arnold Ritiauw-Thaher Hanubun Mulai Mencuat

    Peta Politik Maluku 2031: Wacana Duet Arnold Ritiauw-Thaher Hanubun Mulai Mencuat

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Peta politik Maluku menuju Pemilihan Gubernur 2031 mulai bergerak. Sejumlah nama mulai diperbincangkan, termasuk Mayjen TNI (Purn.) Arnold Paplapna Ritiauw dan M. Thaher Hanubun. Wacana duet keduanya mempertemukan dua latar belakang berbeda. Ritiauw datang dari lingkungan militer dan birokrasi pemerintahan pusat. Sementara Thaher sendiri punya pengalaman panjang dalam politik dan pemerintahan daerah. Thaher bukan nama […]

  • Pemerintah Desa Lektama Dukung Penuh Program PTSL untuk Percepat Sertipikasi Tanah Warga

    Pemerintah Desa Lektama Dukung Penuh Program PTSL untuk Percepat Sertipikasi Tanah Warga

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Pemerintah Desa Lektama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan. Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Desa Lektama, Karim Solissa, saat mendampingi Tim Satuan Tugas (Satgas) PTSL dalam kegiatan pengumpulan data yuridis dan pengukuran bidang tanah yang berlangsung di Desa […]

  • Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Musi Banyusin,Tajukmaluku.com-Pemerintah terus memperluas pemerataan akses listrik PT PLN (Persero) di seluruh pelosok negeri. Melalui Program Listrik Desa (Lisdes), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangunan infrastruktur kelistrikan di 1.285 desa hingga akhir tahun 2025. Langkah ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. Menteri ESDM, Bahlil […]

  • Ekspor 15 Ton Ikan Ke Vietnam, Walikota Tual Dukung  Maluku Integrated Port

    Ekspor 15 Ton Ikan Ke Vietnam, Walikota Tual Dukung Maluku Integrated Port

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com-Sebanyak 15 ton ikan segar asal Kota Tual siap diekspor pekan depan ke Vietnam langsung dari Tual. Ikan yang akan diekspor terdiri dari jenis Ikan Kerapu, Ikan Angola, Ikan Tuna, Ikan Kakap, semuanya merupakan hasil tangkapan nelayan Tual dengan nilai jual sebesar Rp3,3 miliar (kurs 16.850). Untuk mendukung kelancaran proses ekspor perdana tahun 2025 ke […]

  • PERMAHI Ambon Somasi RS Bhayangkara Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien di IGD

    PERMAHI Ambon Somasi RS Bhayangkara Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien di IGD

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon melayangkan somasi kepada Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Ambon terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien yang juga merupakan salah satu kader PERMAHI, Alm. Akhmad Thariq Samal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bulan lalu. Somasi tersebut dilayangkan setelah kader PERMAHI mengalami kondisi gawat darurat dan dibawa […]

expand_less