Breaking News
light_mode

Tangkap Pelaku, Kapolres Bongkar Motif Pembakaran Kantor KPU BURU. Benarkah hanya Bendahara?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
  • visibility 294
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buru,Tajukmaluku.com-Kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru pada 28 Februari 2025 akhirnya terungkap. Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Buru, terungkap bahwa pembakaran tersebut direncanakan dan dilakukan oleh tiga orang, dengan salah satunya berperan sebagai dalang utama.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu siang (19/4), mengungkapkan bahwa motif di balik pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan pertanggungjawaban penggunaan dana Pilkada 2024 yang mencapai Rp 33 miliar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (48), bendahara KPU Buru yang diduga sebagai otak pembakaran, SB (45), mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42). Kapolres menjelaskan, RH tidak hanya merencanakan aksi tersebut tetapi juga menyiapkan logistik pembakaran, sedangkan AT dan SB bertindak sebagai eksekutor.

Kronologi Pembakaran

Peristiwa pembakaran dimulai ketika SB membawa empat jerigen berisi minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan sebelumnya, lalu menyerahkannya kepada AT. AT kemudian masuk ke kantor KPU melalui jendela belakang yang sudah dibuka sebelumnya. Setibanya di dalam, AT menyiramkan bensin dan minyak tanah di bagian bawah kantor dan di plafon sebelum menunggu waktu yang tepat untuk membakar.

“SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Mereka bersedia melaksanakan aksi ini karena merasa berhutang budi kepada RH,” tambah Kapolres.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 187 (ayat 1) junto Pasal 55 (ayat 1) KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami terus melakukan pengembangan kasus ini, dan kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UP3 Ambon Gerak Cepat Atasi Gangguan Listrik di Amahusu akibat Banjir dan Longsor

    PLN UP3 Ambon Gerak Cepat Atasi Gangguan Listrik di Amahusu akibat Banjir dan Longsor

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon bergerak cepat merespons gangguan kelistrikan yang terjadi di Desa Amahusu, Kota Ambon, akibat bencana banjir dan tanah longsor. Gangguan listrik tersebut terjadi sejak Senin pagi (22/7/2025) setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut, mengakibatkan tanah longsor dan […]

  • Wabup Buru Selatan Dukung Pelaksanaan Rakor Awal GTRA untuk Percepat Reforma Agraria

    Wabup Buru Selatan Dukung Pelaksanaan Rakor Awal GTRA untuk Percepat Reforma Agraria

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliaser Selsily menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buru Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program Reforma Agraria di daerah. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan di ruang kerja Wakil Bupati, Senin […]

  • Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia

    Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT PLN (Persero) melalui program Light Up The Dream memberikan bantuan listrik gratis kepada 3.725 keluarga kurang mampu secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (23/10). Program bantuan yang berasal dari donasi para pegawai PLN ini total telah menjangkau 28.488 keluarga sejak diluncurkan pertama kali di tahun 2020. […]

  • Membaca Amsal Sitepu Relasi Eksploitatif dan Ekstraksi Nilai bagi Pekerja Kreatif

    Membaca Amsal Sitepu Relasi Eksploitatif dan Ekstraksi Nilai bagi Pekerja Kreatif

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Abdul Kayum N (Direktur Bakornas Lapmi PB HMI) Tajukmaluku.com-Kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu tidak bisa lagi dibaca sebagai sekadar polemik antara pekerja kreatif dan klien. Ia merupakan cermin dari persoalan yang lebih dalam yakni ketidakpahaman struktural terhadap nilai kerja kreatif di Indonesia. Pernyataan bahwa editing dan dubbing “seharusnya gratis” bukan hanya keliru, tetapi […]

  • Izin Diduga Bermasalah, Gunawan Mochtar Soroti Proyek Hatukau Waterfront City di Teluk Ambon

    Izin Diduga Bermasalah, Gunawan Mochtar Soroti Proyek Hatukau Waterfront City di Teluk Ambon

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Proyek reklamasi dan pembangunan Hatukau Waterfront City di kawasan Batu Merah, Kota Ambon, menuai sorotan tajam DPRD Kota Ambon. Proyek yang baru dicanangkan melalui peletakan batu pertama pada 8 April 2026 itu dinilai menyimpan persoalan administrasi serius dan berpotensi menabrak aturan tata ruang serta lingkungan. Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB, Gunawan Mochtar, mengatakan […]

  • Waktunya Maluku “Merdeka”

    Waktunya Maluku “Merdeka”

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Fadhel Abraham Rumakat Narasi tentang “Waktunya Maluku Merdeka” adalah seruan terhadap ketidakadilan struktural yang selama ini dirasakan oleh masyarakat Maluku, bukan dalam arti literal mengenai pemisahan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi dalam arti mendalam tentang pembebasan dari ketertinggalan, ketergantungan, dan ketidakadilan yang seolah menjadi warisan dari sistem politik dan ekonomi sentralistis. Sejarah Ketertinggalan: […]

expand_less