Ambon,Tajukmaluku.com-Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, terus bergulir. Perwakilan masyarakat Haya yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, serta lembaga Saniri Negeri secara langsung menemui Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, di kediamannya di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Rabu, (23/04/2025).
Dalam pertemuan itu mereka menyuarakan satu sikap menolak keberadaan PT. Waragonda Mineral Pratama (PT. WMP) dan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mencabut seluruh izin usaha perusahaan tersebut.
Dua hari sebelumnya, di tanggal 21 April 2025, masyarakat telah melaporkan PT. WMP ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku. Laporan tersebut menyoroti indikasi kuat pelanggaran hukum oleh perusahaan, yang diduga melakukan aktivitas produksi dalam fase izin eksplorasi. Jika benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap regulasi pertambangan nasional, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.
Ketua Saniri Negeri Haya, Tahir Pia, dalam pernyataannya mengatakan bahwa kehadiran PT. WMP telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Menurutnya, aktivitas perusahaan mulai mengancam keberlangsungan lingkungan hidup, terutama ekosistem darat, laut, dan pesisir yang menjadi sumber kehidupan utama masyarakat adat.
“Kami datang bukan hanya sebagai perwakilan masyarakat, tetapi sebagai pewaris tanah adat yang punya tanggung jawab moral dan spiritual menjaga bumi Haya. Tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan kehidupan kami hari ini dan masa depan anak cucu kami,” tegas Tahir.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak akan memberikan ruang negosiasi apa pun kepada perusahaan. “Kami tidak akan mundur. Tidak ada celah, tidak ada kompromi. Tanah dan laut kami bukan untuk dijual,” tegasnya.
Kedatangan warga Haya ini direspon positif oleh Wakil Gubernur, Abdullah Vanath. positif pertemuan tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah warga dalam menempuh jalur-jalur advokasi konstitusional.
Menurut keterangan Tahir Pia, Wakil Gubernur menyampaikan komitmennya untuk mengkaji izin usaha PT. WMP melalui koordinasi dengan dinas-dinas teknis di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
“Beliau menyambut baik dan mengapresiasi sikap kami. Ini soal ruang hidup masyarakat, dan pemerintah harus berpihak,” ujar Tahir.
Di balik klaim legalitas izin yang mungkin dipegang oleh PT. WMP, masyarakat Negeri Haya menegaskan bahwa tidak pernah ada proses konsultasi atau persetujuan dari masyarakat adat yang terdokumentasi secara sah.
Padahal, dalam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta amanat Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah ulayat, hal itu merupakan syarat mutlak.
Lebih jauh, warga melihat bahaya ekologi yang mungkin ditimbulkan oleh pertambangan. Aktivitas yang mengubah kontur tanah, merusak hutan, dan mencemari laut bisa mengancam ketahanan pangan, kelangsungan hidup biota laut, serta menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari.
Penolakan masyarakat Negeri Haya menjadi bagian dari gelombang resistensi masyarakat adat dan lokal di berbagai wilayah Maluku terhadap eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol. Kasus ini mencerminkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ruang hidup mereka, serta menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak hanya diukur dari nilai investasi, tetapi dari keberlanjutan dan keadilan.
Dalam waktu dekat, Saniri Negeri akan menyerahkan laporan resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk dokumen keberatan masyarakat dan bukti-bukti penyimpangan oleh PT. WMP. Mereka berharap langkah tersebut ditanggapi serius, bukan hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh instansi pusat seperti Kementerian ESDM dan KLHK.*(01-F)