Breaking News
light_mode

Dihadapan Wagub, Warga Haya; Lindungi Tanah Adat Dari Dampak Tambang Waragonda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
  • visibility 187
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, terus bergulir. Perwakilan masyarakat Haya yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, serta lembaga Saniri Negeri secara langsung menemui Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, di kediamannya di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Rabu, (23/04/2025).

Dalam pertemuan itu mereka menyuarakan satu sikap menolak keberadaan PT. Waragonda Mineral Pratama (PT. WMP) dan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mencabut seluruh izin usaha perusahaan tersebut.

Dua hari sebelumnya, di tanggal 21 April 2025, masyarakat telah melaporkan PT. WMP ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku. Laporan tersebut menyoroti indikasi kuat pelanggaran hukum oleh perusahaan, yang diduga melakukan aktivitas produksi dalam fase izin eksplorasi. Jika benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap regulasi pertambangan nasional, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.

Ketua Saniri Negeri Haya, Tahir Pia, dalam pernyataannya mengatakan bahwa kehadiran PT. WMP telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Menurutnya, aktivitas perusahaan mulai mengancam keberlangsungan lingkungan hidup, terutama ekosistem darat, laut, dan pesisir yang menjadi sumber kehidupan utama masyarakat adat.

“Kami datang bukan hanya sebagai perwakilan masyarakat, tetapi sebagai pewaris tanah adat yang punya tanggung jawab moral dan spiritual menjaga bumi Haya. Tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan kehidupan kami hari ini dan masa depan anak cucu kami,” tegas Tahir.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak akan memberikan ruang negosiasi apa pun kepada perusahaan. “Kami tidak akan mundur. Tidak ada celah, tidak ada kompromi. Tanah dan laut kami bukan untuk dijual,” tegasnya.

Kedatangan warga Haya ini direspon positif oleh Wakil Gubernur, Abdullah Vanath. positif pertemuan tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah warga dalam menempuh jalur-jalur advokasi konstitusional.

Menurut keterangan Tahir Pia, Wakil Gubernur menyampaikan komitmennya untuk mengkaji izin usaha PT. WMP melalui koordinasi dengan dinas-dinas teknis di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

“Beliau menyambut baik dan mengapresiasi sikap kami. Ini soal ruang hidup masyarakat, dan pemerintah harus berpihak,” ujar Tahir.

Di balik klaim legalitas izin yang mungkin dipegang oleh PT. WMP, masyarakat Negeri Haya menegaskan bahwa tidak pernah ada proses konsultasi atau persetujuan dari masyarakat adat yang terdokumentasi secara sah.

Padahal, dalam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta amanat Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah ulayat, hal itu merupakan syarat mutlak.

Lebih jauh, warga melihat bahaya ekologi yang mungkin ditimbulkan oleh pertambangan. Aktivitas yang mengubah kontur tanah, merusak hutan, dan mencemari laut bisa mengancam ketahanan pangan, kelangsungan hidup biota laut, serta menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari.

Penolakan masyarakat Negeri Haya menjadi bagian dari gelombang resistensi masyarakat adat dan lokal di berbagai wilayah Maluku terhadap eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol. Kasus ini mencerminkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ruang hidup mereka, serta menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak hanya diukur dari nilai investasi, tetapi dari keberlanjutan dan keadilan.

Dalam waktu dekat, Saniri Negeri akan menyerahkan laporan resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk dokumen keberatan masyarakat dan bukti-bukti penyimpangan oleh PT. WMP. Mereka berharap langkah tersebut ditanggapi serius, bukan hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh instansi pusat seperti Kementerian ESDM dan KLHK.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Tahun Baru, PLN UIW MMU Gelar Workshop Konversi Motor Listrik bagi Pelajar dan Mahasiswa di Ambon

    Jelang Tahun Baru, PLN UIW MMU Gelar Workshop Konversi Motor Listrik bagi Pelajar dan Mahasiswa di Ambon

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) secara konsisten menciptakan ekosistem kendaraan listrik seperti mobil listrik dan motor listrik. Salah satu upaya yang dilakukan PLN UIW MMU, yakni proses transisi yang penting dari penggunaan kendaraan bahan bakar fosil menuju era elektrifikasi. Untuk itu, pada Kamis (12/12/2024), PLN UIW MMU menggelar […]

  • 5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

    5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com – PT PLN (Persero) menyerahkan 5 (lima) unit motor listrik kepada lima pengemudi Ojek Online (Ojol) prasejahtera dalam ajang PLN Electric Run 2024 yang digelar di Scientica Park, Gading Serpong, Tangerang pada Minggu (6/10). Direktur Legal & Manajemen Human Capital PLN, Yusuf Didi Setiarto menjelaskan, 5 unit motor listrik tersebut merupakan hasil konversi […]

  • Pasang dan Jaga Patok Batas, Langkah Sederhana Cegah Sengketa dan Praktik Mafia Tanah

    Pasang dan Jaga Patok Batas, Langkah Sederhana Cegah Sengketa dan Praktik Mafia Tanah

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Sengketa batas bidang tanah masih menjadi salah satu persoalan pertanahan yang kerap terjadi di berbagai daerah. Berangkat dari kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggalakkan Gerakan Masyarakat. Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pemasangan dan pemeliharaan patok batas bidang tanah […]

  • 30 Tahun Menanti, Baharudin Kaledupa Akhirnya Bernapas Lega Setelah Tanah Kebunnya Disertipikasi Lewat Program PTSL

    30 Tahun Menanti, Baharudin Kaledupa Akhirnya Bernapas Lega Setelah Tanah Kebunnya Disertipikasi Lewat Program PTSL

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tetapi juga membawa harapan baru bagi warga yang selama puluhan tahun mengelola lahannya tanpa sertipikat. Hal ini dirasakan Baharudin Kaledupa, petani asal Desa Lektama, Kecamatan Namrole. Setelah menggarap lahan perkebunan miliknya selama kurang lebih […]

  • Dewan Pakar Otomotif: Ini Alasan  Ascart Modified Expo Terbaik dan Terbesar di Indonesia Timur

    Dewan Pakar Otomotif: Ini Alasan Ascart Modified Expo Terbaik dan Terbesar di Indonesia Timur

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Event modifikasi kendaraan Ascart Modified Expo 2026 yang diselenggarakan di Taman Budaya Karang Panjang, Kota Ambon, disebut sebagai salah satu ajang otomotif paling lengkap di kawasan Indonesia Timur. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 16-17 Mei 2026 itu dinilai berhasil melampaui format pameran otomotif konvensional yang selama ini hanya berfokus pada kontes kendaraan. Dewan Pakar […]

  • Dinilai Gagal Paham Terapkan Pasal, Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku Soal Penangkapan Ilegal

    Dinilai Gagal Paham Terapkan Pasal, Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku Soal Penangkapan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku). Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di […]

expand_less