Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) menyatakan bakal melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Barat (Sekda SBB) ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab SBB.
Ketua RUMMI, Fadel Rumakat dalam keterangannya kepada media mengatakan, laporan resmi akan disampaikan pada awal pekan depan. Menurutnya, dugaan gratifikasi ini telah mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami telah mengantongi sejumlah bukti awal dan keterangan saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sekda SBB. Hal ini harus segera diproses secara hukum agar tidak menciptakan preseden buruk bagi penegakan integritas di birokrasi,” kata Fadel, Sabtu (24/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen RUMMI dalam mendorong akuntabilitas pejabat publik serta memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Maluku, khususnya di Kabupaten SBB.RUMMI berharap Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*(01-F)