Breaking News
light_mode

USEMAHU: “KKP Harus Segera Cabut Edaran Alih Muatan di Laut dan Aktifkan Pelabuhan Perikanan Terdekat Zona III PIT

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
  • visibility 334
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Terkait Sikap politik DPRD Maluku dan Aru menolak surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diapresiasi oleh Wasekjen I Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) Amrullah Usemahu.

“Sebagai anak Maluku yang berkecimpung dalam organisasi profesi perikanan nasional, pastinya kami siap mendukung dan memperjuangkan bersama aspirasi masyarakat Maluku yang menjadi kebutuhan daerah dan kiranya dapat ditindaklanjuti Pemerintah pusat.” Kata Usemahu

“Kalau kita kaji bersama bahwa salah satu poin edaran menyangkut ketentuan terkait alih muatan di daerah penangkapan ikan masih dapat dilakukan oleh kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan baik yang berada dalam 1 (satu) surat izin usaha perikanan (SIUP) maupun berdasarkan perjanjian kerjasama, baiknya segera dicabut dan menyesuaikan Peraturan pemerintah (PP) no 1 tahun 2023 tentang kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Ungkap Usemahu.

Usemahu menjelaskan bahwa pada Bab IV PP tersebut terkait Pelabuhan Pangkalan pada pasal 18 ayat 1 dan 2 berbunyi (1) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur. (2) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Penangkap Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat.

Untuk diketahui bahwa ada beberapa Pelabuhan pangkalan di Provinsi Maluku seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, PPN Tual, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dobo. PPP Banda, Pelabuhan Perikanan Benjina dan 10 pelabuhan pangkalan lainnya sesuai Kepmen KP 187 Tahun 2023.

“Pelabuhan-Pelabuhan Pangkalan ini seharusnya menjadi sentra utama kegiatan pendaratan ikan menyesuaikan kebijakan PIT pada zona 3.Kata Alumni IPB University ini.

lanjut, Usemahu. “Sayangnya Kebijakan alih muatan masih diberlakukan dan berdampak negatif bagi pendapatan asli daerah dari sisi retribusi yang bisa ditarik dari pelayanan jasa tambat labuh kapal maupun tempat pelelangan ikan sesuai kewenangan Provinsi dan kabupaten/kota selain pelayanan barang dan jasa lainnya di pelabuhan pangkalan tersebut”. Sebut Usemahu

“Apalagi setelah terbitnya UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah pusat Dan pemerintahan daerah yang mana menjelaskan bahwa Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.” Jelas Mantan Korwil VII Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (HIMAPIKANI) tersebut.

Jika kebijakan alih muatan terus diberlakukan maka pastinya hilirisasi perikanan akan sulit dilakukan karena bahan baku ikan dominan di daratkan diluar Maluku selain itu kita sulit mengontrol data produksi, melakukan kegiatan Diversifikasi produk hingga harapan untuk pembukaan lapangan kerja baru melalui kegiatan industrilisasi perikanan di darat tidak bisa Terealisasi.

“Daerah kita berada pada pusat fishing ground 718 dan menjadi zona 3 penangkapan ikan terukur namun tidak terdampak dari sisi pendapatan asli daerah. PNBP perikanan boleh naik tetapi tidak proporsional dari sisi bagi hasil perikanannya kata Usemahu.

Usemahu menyarankan, Pemda dan DPRD Maluku selain upaya menghentikan kebijakan alih muat ikan (Transhipment) di Laut yang harus segera dilakukan namun perlu juga mengajukan perubahan pada pasal-pasal terkait alokasi DBH perikanan ke daerah sesuai amanat pada klausul Pasal 122 UU HKPD yang menyatakan bahwa Pasal 112 sampai dengan Pasal 120 dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Rakyat.Tutupnya.*(01-F)

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

    Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bogor,Tajukmaluku.com-Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital pada layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan ini dinilai lebih memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah. “Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, […]

  • Dihelat April 2026, Ibnu Hendro Wibowo Dukung Suksesi Pelaksanaan Musda DPD II Golkar Maluku

    Dihelat April 2026, Ibnu Hendro Wibowo Dukung Suksesi Pelaksanaan Musda DPD II Golkar Maluku

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pengurus Partai Golkar Provinsi Maluku, Ibnu Hendro Wibowo menyatakan dukungannya terhadap perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) II Golkar Maluku periode 2026–2031. Dimana rencana pelaksanaan Musda akan berlangsung pada April 2026 mendatang. “Saya mendukung penuh terhadap suksesi pelaksanaan Musda DPD II Golkar Provinsi Maluku yang direncanakan berlangsung pada April 2026 nanti,” kata Wibowo, Senin (16/2/2026). Mantan Bendahara […]

  • Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh

    Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Pemerintah memperkuat sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR, di Kantor Bank Rakyat […]

  • PLN UIW MMU Tingkatkan Jam Operasi Layanan Listrik pada 7 Lokasi di SBT

    PLN UIW MMU Tingkatkan Jam Operasi Layanan Listrik pada 7 Lokasi di SBT

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kwamor,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi meresmikan peningkatan jam operasi layanan kelistrikan di sejumlah wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Peningkatan ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam mempercepat pemerataan akses listrik andal di wilayah kepulauan dan daerah terluar Maluku. Peningkatan jam operasi […]

  • Advokat Muda Asal Maluku Raih Gelar Doktor Cumlaude di Trisakti, IPK Sempurna 4.00

    Advokat Muda Asal Maluku Raih Gelar Doktor Cumlaude di Trisakti, IPK Sempurna 4.00

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Advokat muda asal Maluku, Dr. Ruswan Latuconsina, S.H., M.H meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2026. Ruswan menyelesaikan studi strata tiga (S3) tepat waktu enam semester atau tiga tahun dengan capaian IPK sempurna 4.00. Prestasi ini menempatkannya sebagai salah satu lulusan doktor terbaik Fakultas Hukum Trisakti. […]

  • Membongkar Narasi: Kinerja Penjabat Bupati Seram Bagian Barat dalam Sorotan

    Membongkar Narasi: Kinerja Penjabat Bupati Seram Bagian Barat dalam Sorotan

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kinerja Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Dr. Ahmad Jais Ely, M.Si, telah menjadi topik perdebatan yang menarik di kalangan masyarakat Seram Bagian Barat. Di balik kritik yang berkembang, terdapat narasi pembangunan yang jauh lebih kompleks dan mendalam yang kerap terabaikan. Aktivis Permanusa, Anjas Hanubun, tampil ke depan untuk memberikan perspektif yang berbeda terkait […]

expand_less