Breaking News
light_mode

USEMAHU: “KKP Harus Segera Cabut Edaran Alih Muatan di Laut dan Aktifkan Pelabuhan Perikanan Terdekat Zona III PIT

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
  • visibility 319
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Terkait Sikap politik DPRD Maluku dan Aru menolak surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diapresiasi oleh Wasekjen I Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) Amrullah Usemahu.

“Sebagai anak Maluku yang berkecimpung dalam organisasi profesi perikanan nasional, pastinya kami siap mendukung dan memperjuangkan bersama aspirasi masyarakat Maluku yang menjadi kebutuhan daerah dan kiranya dapat ditindaklanjuti Pemerintah pusat.” Kata Usemahu

“Kalau kita kaji bersama bahwa salah satu poin edaran menyangkut ketentuan terkait alih muatan di daerah penangkapan ikan masih dapat dilakukan oleh kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan baik yang berada dalam 1 (satu) surat izin usaha perikanan (SIUP) maupun berdasarkan perjanjian kerjasama, baiknya segera dicabut dan menyesuaikan Peraturan pemerintah (PP) no 1 tahun 2023 tentang kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Ungkap Usemahu.

Usemahu menjelaskan bahwa pada Bab IV PP tersebut terkait Pelabuhan Pangkalan pada pasal 18 ayat 1 dan 2 berbunyi (1) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur. (2) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Penangkap Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat.

Untuk diketahui bahwa ada beberapa Pelabuhan pangkalan di Provinsi Maluku seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, PPN Tual, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dobo. PPP Banda, Pelabuhan Perikanan Benjina dan 10 pelabuhan pangkalan lainnya sesuai Kepmen KP 187 Tahun 2023.

“Pelabuhan-Pelabuhan Pangkalan ini seharusnya menjadi sentra utama kegiatan pendaratan ikan menyesuaikan kebijakan PIT pada zona 3.Kata Alumni IPB University ini.

lanjut, Usemahu. “Sayangnya Kebijakan alih muatan masih diberlakukan dan berdampak negatif bagi pendapatan asli daerah dari sisi retribusi yang bisa ditarik dari pelayanan jasa tambat labuh kapal maupun tempat pelelangan ikan sesuai kewenangan Provinsi dan kabupaten/kota selain pelayanan barang dan jasa lainnya di pelabuhan pangkalan tersebut”. Sebut Usemahu

“Apalagi setelah terbitnya UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah pusat Dan pemerintahan daerah yang mana menjelaskan bahwa Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.” Jelas Mantan Korwil VII Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (HIMAPIKANI) tersebut.

Jika kebijakan alih muatan terus diberlakukan maka pastinya hilirisasi perikanan akan sulit dilakukan karena bahan baku ikan dominan di daratkan diluar Maluku selain itu kita sulit mengontrol data produksi, melakukan kegiatan Diversifikasi produk hingga harapan untuk pembukaan lapangan kerja baru melalui kegiatan industrilisasi perikanan di darat tidak bisa Terealisasi.

“Daerah kita berada pada pusat fishing ground 718 dan menjadi zona 3 penangkapan ikan terukur namun tidak terdampak dari sisi pendapatan asli daerah. PNBP perikanan boleh naik tetapi tidak proporsional dari sisi bagi hasil perikanannya kata Usemahu.

Usemahu menyarankan, Pemda dan DPRD Maluku selain upaya menghentikan kebijakan alih muat ikan (Transhipment) di Laut yang harus segera dilakukan namun perlu juga mengajukan perubahan pada pasal-pasal terkait alokasi DBH perikanan ke daerah sesuai amanat pada klausul Pasal 122 UU HKPD yang menyatakan bahwa Pasal 112 sampai dengan Pasal 120 dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Rakyat.Tutupnya.*(01-F)

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra

    Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) memastikan kelancaran perjalanan pemudik kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) pada momen Idulfitri 1446 Hijriah dengan menghadirkan 1.000 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di jalur mudik Trans Jawa-Sumatra, tersebar di 615 lokasi strategis dan dilengkapi personel siaga 24 jam nonstop. Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti menyampaikan, keberadaan SPKLU di berbagai […]

  • Tukar Tanah Demi Gizi Anak Negeri: Radak Kelrey Sumbang Lahan untuk Dukung Program MBG

    Tukar Tanah Demi Gizi Anak Negeri: Radak Kelrey Sumbang Lahan untuk Dukung Program MBG

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Radek Kelrey tahu betul bahwa stunting tak melulu soal angka-angka statistik. Sebagai Kepala Syahbandar Masohi sekaligus tokoh masyarakat asal Seram Bagian Timur (SBT), ia menyaksikan sendiri bagaimana persoalan gizi buruk terus bertumbuh di kampung-kampung. Karena itu, tanpa menunggu komando pemerintah, dengan tulus ia menyerahkan sebidang lahannya di Desa Walangtenga, Kecamatan Tutuk Tolo, untuk dibangun rumah […]

  • Soal Dugaan Pungli dan Penerbitan Sertifikat Ganda, Nanaku dan Gabungan LSM Ambon Demo BPN

    Soal Dugaan Pungli dan Penerbitan Sertifikat Ganda, Nanaku dan Gabungan LSM Ambon Demo BPN

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Nanaku Maluku dan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (8/5/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes atas keresahan warga Kota Ambon terkait dugaan kasus-kasus Pungutan Liar (Pungli) dan penerbitan sertifikat ganda. Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis menjelaskan, tidak hanya soal dua […]

  • HIPPMAK Sambangi Polres Ambon, Kapolres : Kami Sangat Terbuka dan Serius

    HIPPMAK Sambangi Polres Ambon, Kapolres : Kami Sangat Terbuka dan Serius

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Menuntut keseriusan para penyidik untuk menyelesaikan dugaan penganiayaan terhadap Abdullah Tuaputty di Desa Kabauw. Puluhan pemuda, pelajar dan mahasiswa asal Desa Kailolo yang tergabung dalam HIPPMAK (Himpunan Pemuda Pelajara Mahasiswa Kailolo) mendatangi Polres Ambon. Kamis,(17/04/ 2025). Dalam pertemuan itu, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada Kapolres Ambon. Pertama, dugaan pelaku penganiyaan Abdullah Tuaputty lebih […]

  • Harlah 92 Tahun: Digitalisasi Pembangunan Sosial, Kiprah Kebangkitan Ekonomi Kader

    Harlah 92 Tahun: Digitalisasi Pembangunan Sosial, Kiprah Kebangkitan Ekonomi Kader

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Masyhuri Maswatu (Wasekjend Pimpinan Pusat GP Ansor) Tajukmaluku.com-Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar di Asia Tenggara, memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi digital. Dengan meningkatnya penetrasi internet, semakin banyak masyarakat Indonesia yang mulai mengakses layanan digital dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari belanja online hingga layanan keuangan digital. Berdasarkan laporan Bank Indonesia […]

  • Penumpang Keluhkan Layanan KM Pangrango: Banyak Kecoa dan Ruangan Pengap

    Penumpang Keluhkan Layanan KM Pangrango: Banyak Kecoa dan Ruangan Pengap

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Salah satu penumpang, Putri Hastari keluhkan pelayanan di KM. Pangrango yang melayani rute Ambon-Banda Neira. Pasalnya, saat berlayar menggunakan kapal milik PT Pelni tersebut, terdapat hal-hal yang cukup mengganggu kenyamanan selama berlayar. Seperti banyaknya kecoa yang berkeliaran di dalam kapal serta ruangan yang panas dan pengap. “Kecoa kecil terlihat di sekitar tempat tidur, di barang-barang […]

expand_less