Breaking News
light_mode

Fenomena AV, Bebas di Korupsi, TPPU, Penipuan, Tersangkut Lagi di Penodaan Agama

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • visibility 790
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Para penyidik di Polda Maluku mungkin sudah tak asing lagi dengan Abdullah Vanath ketika mengawali pemeriksaan awal sebagai terlapor nantinya. Saat ini Abdullah Vanath diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana pasal 165 huruf a.

Sebelum ini, sosok Abdullah Vanath sudah sering kali diperiksa di Polda Maluku termasuk Kejaksaan Tinggi dengan berbagai kasus berbeda. Uniknya, dari seluruh kasus yang menjerat Abdullah Vanath hampir seluruhnya berhenti ditengah jalan, dengan berbagai dalil, mulai dari minim alat bukti, tak ditemukan unsur pidana dan lain sebagainya.

Berikut daftar kasus hukum yang sempat menjerat Abdullah Vanath yang disadur dari pemberitaan sejumlah media massa:

1. 2014 Polisi Usut Kasus Korupsi dan TPPU, Sudah Tersangka, Tapi Dihentikan Pada 2017

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang APBD Pemkab SBT tahun 2006 senilai Rp2,5 Miliar.

    Vanath dijerat dengan dua kasus, yakni melanggar Undang-Undang Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dan UU Pencucian Uang. Vanath diduga melakukan mencairkan uang itu ke rekening deposito pribadi di Bank Mandiri cabang Pantai Mardika, Ambon.

    “Setelah melakukan gelar perkara atas kasus ini dan sudah cukup bukti – bukti, kami akhirnya menetapkan saudara Abdullah Vanath sebagai tersangka tindak pidana korupsi, menyalagunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan pencucian uang,” kata Sulistyono di Mapolda Maluku, Ambon, Kamis (13/11/2014). Sumber: medcom.id

    Setelah itu, berkas dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi, proses terus bergulir tiga tahun lamanya dan puncaknya pada tahun 2017. Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus dugaan korupsi mantan Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Vanath karena tidak cukup bukti.

    “Pertimbangan Kejagung sudah turun sejak Kamis, (16/2) dan yang bersangkutan sudah dipanggil Kejari Ambon dan prinsipnya Kejagung menyetujui atau sependapat dengan usulan jaksa penuntut umum bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap persidangan,” kata Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka di Ambon, Senin. Sumber: http://antaramaluku.

    2. 2024 Kasus Pencemaran Nama Baik Tak Cukup Bukti

    Ditreskrimum Polda Maluku untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku Murad Ismail. 

    “Nanti akan dijadwalkan (pemriksaan Abdulah Vanath), masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar kepada wartawan, Kamis (3/10/2024). 

    Kombes Andri sebelumnya, mengaku, laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Abdulah Vanath sementara dalam proses penyelidikan.

    “Sementara dilakukan penyelidikan,” tulis Kombes Andri via pesan watshap saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/10/2024).

    Abdulah Vanath dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku MI oleh Tim Hukum MI. 

    “Kita sudah laporkan AV (Abdullah Vanath) di Ditreskrimum,” kata Koordinator Tim Hukum MI-Michael Wattimura, Riduan Hasan, kepada wartawan, Senin (23/9/2024). 

    Dalam perkara ini, Bawaslu Maluku juga menerima laporan yang sama, namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan baik di Polda Maluku maupun di Bawaslu Maluku kasus dihentikan karena tak cukup bukti.

    3. 2018 Dilaporkan Menipu Pengusaha, Tapi Polda Maluku Hentikan Proses Hukum

    Bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik. SPDP sudah dikirim ke Kejati, tapi kasus dugaan penipuan Abdullah Vanath, malah dihentikan Polda Maluku. 

    Mengutip pemberitaan kabartimur.com, penanganan kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman uang sebesar Rp 1,2 miliar  oleh Abdullah Vanath, dihentikan setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), 27 Agustus 2018. Dalihnya, kasus itu tidak penuhi unsur pidana.

    Kasus dugaan penipuan ini sempat hilang dan kembali mencuat ketika Abdullah Vanath maju sebagai calon Wakil Gubernur Maluku tahun 2018. Bahkan jauh-jauh hari kasus ini sudah diprediksikan bakal dihentikan terbukti.

    “Sudah SP3 tanggal 27 Agustus lalu. Laporannya sudah sampai ke Bareskrim.  Sudah ditelaah secara bersama. Dihentikan karena bukan merupakan suatu tindak pidana,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, kepada Kabar Timur, Kamis (6/9).

    Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dimana, penyidik akan mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah saksi. “Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan gelar perkara memutuskan apakah kasusnya termasuk tindak pidana ataukah tidak. Diputuskan kasus ini tidak ditemukan suatu tindak pidana,” jelasnya.

    Kini Abdullah Vanath yang tak lain adalah Wakil Gubernur Maluku aktif akan diperiksa penyidik Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana pasal 165 a sebagaimana yang dilaporkan oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku. Akankah Abdullah Vanath akan lolos dari jeratan penodaan agama?.*(01-F)

    • Penulis: Admin

    Komentar (0)

    Saat ini belum ada komentar

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PLN UP3 Sofifi Gelar Aksi Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Somahode Peringati HMPI

      PLN UP3 Sofifi Gelar Aksi Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Somahode Peringati HMPI

      • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi menegaskan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan dengan menggelar aksi ganda dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI). Mengusung tema “Hijaukan Bumi Jaga Sustainability,” kegiatan ini melibatkan penanaman puluhan bibit mangrove serta aksi bersih-bersih pantai di kawasan […]

    • Kolaborasi PLN dan Kementerian ESDM Nyalakan Bantuan Listrik di Desa Saleman

      Kolaborasi PLN dan Kementerian ESDM Nyalakan Bantuan Listrik di Desa Saleman

      • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Maluku Tengah, Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan penyalaan simbolis bantuan listrik melalui program Light Up The Dream (LUTD) di Desa Saleman, Kabupaten Maluku Tengah. General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, menegaskan bahwa program ini merupakan […]

    • Prodi Ilmu Kelautan Unkhair Gelar Seminar Kebencanaan di Kota Ternate

      Prodi Ilmu Kelautan Unkhair Gelar Seminar Kebencanaan di Kota Ternate

      • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ternate,Tajukmaluku.com-Program Studi Ilmu Kelautan UNKHAIR menggelar seminar kebencanaan Kota Ternate, Selasa, (12/5/2026) berlokasi di Aula Nuku, Kampus 2 Gambesi. Seminar kebencanaan ini dipandu langsung oleh moderator Abdul Ajiz Siolimbona dengan menghadirkan dua narasumber yakni Ir. Zulhan A. Harahap dan M. Ridwan Lessy. Acara dibuka oleh dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun, Dr. Ir. […]

    • PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan pada Pelantikan Raja Negeri Siri Sori Islam

      PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan pada Pelantikan Raja Negeri Siri Sori Islam

      • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Saparua,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan pelantikan Raja Negeri Siri Sori Islam yang berlangsung di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (23/5/2025). Kegiatan adat dan pemerintahan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai pejabat penting, di antaranya Gubernur Maluku, Wakil Gubernur Maluku Utara, Wali […]

    • Kontrol Politik, Harapan Baru Maluku

      Kontrol Politik, Harapan Baru Maluku

      • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Dalam sela-sela acara pelantikan pengurus ICMI Maluku periode 2025 – 2030 pada tanggal 27 Januari kemarin, Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa saat pidatonya menyampaikan bahwa beberapa pokok pikiran tentang strategi pembangunan provinsi Maluku yang akan terus di akselerasi untuk menyambut cita-cita Pembangunan Maluku 2045, dengan konsep hilirisasi perikanan. Maluku merupakan salah satu provinsi yang terletak […]

    • Ambon City Of Depression: Orang-Orang Gila Dalam Pelukan PJ Walikota.

      Ambon City Of Depression: Orang-Orang Gila Dalam Pelukan PJ Walikota.

      • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Oleh: Faisal Marasabessy Kehadiran orang-orang dengan gangguan jiwa yang semakin banyak di Kota Ambon belakangan ini menciptakan pemandangan sosial yang ironis sekaligus menyayat hati. Mereka berkeliaran tanpa arah, dari jantung kota Ambon hingga pinggiran kota, kehadirian mereka menciptakan citra kota yang tak lagi mampu merawat manusianya. Selain masuk dalam isu sosial, fenomena ini menjadi sebuah […]

    expand_less