Breaking News
light_mode

Fenomena AV, Bebas di Korupsi, TPPU, Penipuan, Tersangkut Lagi di Penodaan Agama

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • visibility 742
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Para penyidik di Polda Maluku mungkin sudah tak asing lagi dengan Abdullah Vanath ketika mengawali pemeriksaan awal sebagai terlapor nantinya. Saat ini Abdullah Vanath diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana pasal 165 huruf a.

Sebelum ini, sosok Abdullah Vanath sudah sering kali diperiksa di Polda Maluku termasuk Kejaksaan Tinggi dengan berbagai kasus berbeda. Uniknya, dari seluruh kasus yang menjerat Abdullah Vanath hampir seluruhnya berhenti ditengah jalan, dengan berbagai dalil, mulai dari minim alat bukti, tak ditemukan unsur pidana dan lain sebagainya.

Berikut daftar kasus hukum yang sempat menjerat Abdullah Vanath yang disadur dari pemberitaan sejumlah media massa:

1. 2014 Polisi Usut Kasus Korupsi dan TPPU, Sudah Tersangka, Tapi Dihentikan Pada 2017

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang APBD Pemkab SBT tahun 2006 senilai Rp2,5 Miliar.

    Vanath dijerat dengan dua kasus, yakni melanggar Undang-Undang Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dan UU Pencucian Uang. Vanath diduga melakukan mencairkan uang itu ke rekening deposito pribadi di Bank Mandiri cabang Pantai Mardika, Ambon.

    “Setelah melakukan gelar perkara atas kasus ini dan sudah cukup bukti – bukti, kami akhirnya menetapkan saudara Abdullah Vanath sebagai tersangka tindak pidana korupsi, menyalagunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan pencucian uang,” kata Sulistyono di Mapolda Maluku, Ambon, Kamis (13/11/2014). Sumber: medcom.id

    Setelah itu, berkas dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi, proses terus bergulir tiga tahun lamanya dan puncaknya pada tahun 2017. Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus dugaan korupsi mantan Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Vanath karena tidak cukup bukti.

    “Pertimbangan Kejagung sudah turun sejak Kamis, (16/2) dan yang bersangkutan sudah dipanggil Kejari Ambon dan prinsipnya Kejagung menyetujui atau sependapat dengan usulan jaksa penuntut umum bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap persidangan,” kata Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka di Ambon, Senin. Sumber: http://antaramaluku.

    2. 2024 Kasus Pencemaran Nama Baik Tak Cukup Bukti

    Ditreskrimum Polda Maluku untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku Murad Ismail. 

    “Nanti akan dijadwalkan (pemriksaan Abdulah Vanath), masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar kepada wartawan, Kamis (3/10/2024). 

    Kombes Andri sebelumnya, mengaku, laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Abdulah Vanath sementara dalam proses penyelidikan.

    “Sementara dilakukan penyelidikan,” tulis Kombes Andri via pesan watshap saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/10/2024).

    Abdulah Vanath dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku MI oleh Tim Hukum MI. 

    “Kita sudah laporkan AV (Abdullah Vanath) di Ditreskrimum,” kata Koordinator Tim Hukum MI-Michael Wattimura, Riduan Hasan, kepada wartawan, Senin (23/9/2024). 

    Dalam perkara ini, Bawaslu Maluku juga menerima laporan yang sama, namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan baik di Polda Maluku maupun di Bawaslu Maluku kasus dihentikan karena tak cukup bukti.

    3. 2018 Dilaporkan Menipu Pengusaha, Tapi Polda Maluku Hentikan Proses Hukum

    Bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik. SPDP sudah dikirim ke Kejati, tapi kasus dugaan penipuan Abdullah Vanath, malah dihentikan Polda Maluku. 

    Mengutip pemberitaan kabartimur.com, penanganan kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman uang sebesar Rp 1,2 miliar  oleh Abdullah Vanath, dihentikan setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), 27 Agustus 2018. Dalihnya, kasus itu tidak penuhi unsur pidana.

    Kasus dugaan penipuan ini sempat hilang dan kembali mencuat ketika Abdullah Vanath maju sebagai calon Wakil Gubernur Maluku tahun 2018. Bahkan jauh-jauh hari kasus ini sudah diprediksikan bakal dihentikan terbukti.

    “Sudah SP3 tanggal 27 Agustus lalu. Laporannya sudah sampai ke Bareskrim.  Sudah ditelaah secara bersama. Dihentikan karena bukan merupakan suatu tindak pidana,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, kepada Kabar Timur, Kamis (6/9).

    Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dimana, penyidik akan mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah saksi. “Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan gelar perkara memutuskan apakah kasusnya termasuk tindak pidana ataukah tidak. Diputuskan kasus ini tidak ditemukan suatu tindak pidana,” jelasnya.

    Kini Abdullah Vanath yang tak lain adalah Wakil Gubernur Maluku aktif akan diperiksa penyidik Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana pasal 165 a sebagaimana yang dilaporkan oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku. Akankah Abdullah Vanath akan lolos dari jeratan penodaan agama?.*(01-F)

    • Penulis: Admin

    Komentar (0)

    Saat ini belum ada komentar

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • 20 Tahun Tak Ada Perbaikan, DPRD Desak Pemerintah Serius Tangani Ruas Jalan Provinsi di MBD

      20 Tahun Tak Ada Perbaikan, DPRD Desak Pemerintah Serius Tangani Ruas Jalan Provinsi di MBD

      • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil KKT–MBD, Yan Zamora Noach, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku agar serius menangani ruas jalan provinsi di Letwurung dan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Pasalnya, ruas jalan dimaksud telah lebih dari 20 tahun tidak tersentuh perbaikan. Desakan itu disampaikan Noach usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Jalan […]

    • Tanah Banda di Jual, Intan Nasri Memilih Diam

      Tanah Banda di Jual, Intan Nasri Memilih Diam

      • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com– Lahan yang sejak 1970-an ditetapkan sebagai zona hijau penyangga bandara kini telah berubah status menjadi sertifikat pribadi atas nama mantan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal. Padahal masyarakat Banda punya memori kolekti panjang. Mereka rela angkat kaki dari kawasan itu demi kepentingan negara, bukan untuk diperdagangkan. Empat dekade kemudian, pengorbanan itu berubah jadi ironi. Tanah […]

    • Izin Tambang: Bahlil Tanda Tangan, Alam Tanda Tamat

      Izin Tambang: Bahlil Tanda Tangan, Alam Tanda Tamat

      • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
      • account_circle Tajuk Maluku.com
      • 0Komentar

      Tajukmaluku.com-Narasi legalitas perizinan tambang seringkali tampil sebagai tameng moral, seolah proses panjang birokrasi dan setumpuk dokumen adalah jaminan mutlak bahwa tambang beroperasi secara etis dan bertanggung jawab. Sayangnya, realitas di lapangan lebih mirip dagelan: di balik setiap tanda tangan dan izin, ada kemungkinan transaksi dan kompromi. Satu budaya yang meneguhkan klientalisme bisnis dan koncoisme-kompromi kuasa. […]

    • Gelar Pasar Murah, PLN UIW MMU Bagi 1.285 Paket Sembako untuk Masyarakat

      Gelar Pasar Murah, PLN UIW MMU Bagi 1.285 Paket Sembako untuk Masyarakat

      • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menggelar Pasar Murah bertajuk “Terang Berkah Ramadan 2026” dengan menyediakan sebanyak 1.285 paket sembako bagi masyarakat di halaman PLN UP3 Ambon, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PLN untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau selama bulan […]

    • DPRD Maluku Nilai Kesiapan Pelabuhan Yos Sudarso Sambut Nataru Belum Maksimal

      DPRD Maluku Nilai Kesiapan Pelabuhan Yos Sudarso Sambut Nataru Belum Maksimal

      • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo menilai kesiapan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dalam menyambut mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) belum maksimal. Mengingat, kepadatan penumpang di Pelabuhan Yos Sudarso terjadi karena banyak penumpang dari luar provinsi yang harus melakukan transit sambil menunggu jadwal kapal lanjutan. Kondisi tersebut berbeda dengan pelabuhan lain yang […]

    • PLN UP3 Tobelo Dukung PDAM Pulau Morotai Tingkatkan Pelayanan Kebutuhan Air Lewat Ubah Daya Listrik ke 105 kVA

      PLN UP3 Tobelo Dukung PDAM Pulau Morotai Tingkatkan Pelayanan Kebutuhan Air Lewat Ubah Daya Listrik ke 105 kVA

      • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Tobelo,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo telah melakukan penyalaan perubahan daya pelanggan potensial PDAM Darame menjadi 105 kVA. Perubahan daya ini dilakukan sebagai langkah strategis PDAM Pulau Morotai dalam meningkatkan kualitas pelayanan distribusi air bersih, terutama saat Idul Fitri yang penuh dengan aktivitas tinggi […]

    expand_less