Ambon,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kota Ambon di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menata aset milik Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P., menegaskan penataan ini bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi sekaligus mensertipikasi aset pemerintah agar memiliki kepastian hukum.
“Ini penting untuk mencegah sengketa dan mengoptimalkan pemanfaatan aset,” ujarnya dalam rilisan yang diterima media Tajukmaluku.com. Jumat (19/10/2025).
Penataan aset ini dilakukan lewat Tim Penataan Tanah Aset Pemerintah Daerah, sesuai SK Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman. Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon tercatat sebagai salah satu anggota tim tersebut.
Sjane memastikan seluruh tahapan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penataan aset bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.Ia merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 15, yang mengamanatkan setiap pihak—baik individu, badan hukum, maupun instansi—berkewajiban memelihara tanah dan mencegah kerusakannya.
“Prinsip ini berlaku juga untuk aset tanah milik pemerintah. Pemprov Maluku punya kewajiban menjaga aset mereka,” kata Sjane.
Terkait dinamika di lapangan nantinya, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Gunakan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia,”Imbaunya.
Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kota Ambon berkomitmen memperkuat pengawasan internal, sekaligus memastikan layanan pertanahan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat.*(01-F)