Ambon,Tajukmaluku.com-Penggerebekan ruko di kawasan Mardika Ambon yang diduga menyimpan Sianida memunculkan cerita baru. Hartini, pemilik ruko, menuding keterlibatan dua oknum polisi dalam bisnis ilegal itu.
“Jumlah keseluruhan itu 300 karton. Yang digerebek itu hanya sisa,” kata Hartini, (Kamis, 25/09/2025).
Hartini membantah kepemilikan Sianida tersebut. Ia menegaskan dirinya hanya menjadi perantara untuk mengembalikan barang ke pemilik di Surabaya.
“Saya luruskan, barang itu bukan milik saya. Saya bukan pembeli. Barangnya dititip untuk dikembalikan, karena yang memesan baru menyetor uang muka,” jelasnya.
Nama yang disebut Hartini: Erick Risakota, polisi bertugas di Moa. “Yang pesan itu namanya Erick. Dia oknum polisi di Moa,” ujarnya.
Menurut Hartini, awalnya pada 2023–2024 Erick meminta tolong untuk mencarikan Sianida di Surabaya. Hartini yang punya jaringan bisnis kemudian mempertemukan Eric dengan pemilik Sianida. Pesanan itu ditujukan bagi seorang bernama Haji Komar, namun gagal karena pembayaran tak kunjung dipenuhi.
“Hotel tempat tinggal Erick di Surabaya bahkan saya yang bayar. Dia sudah tidak punya uang. Entah kenapa pesanan Haji Komar tidak jadi,” kata Hartini.
Kasus serupa terulang pada akhir 2024. Kali ini Erick membayar uang muka sebagai tanda jadi. Januari 2025, 300 karton Sianida dikirim ke Pulau Buru melalui Pelabuhan Ambon. Namun barang itu disita polisi.
“Saya ditelpon Erick. Katanya kami harus bayar supaya barangnya bisa keluar. Uang itu katanya untuk bayar atasan,” kata Hartini.
Setelah pembayaran Rp100 juta, sebagian lewat transfer ke Irfan, rekan seangkatan Erick, sisanya diserahkan tunai di Ambon, barang tersebut dilepas. Dua truk lantas mengangkut Sianida menuju Dermaga Ferry Galala. Tapi masalah tak berhenti.
“Setelah diangkut, Irvan minta lagi Rp30 juta. Kalau tidak, katanya barang akan dilaporkan ke Polres Buru. Dia bahkan menyebut nama Kapolres, Ibu Sulastri,” beber Hartini.
Karena permintaan itu tidak dipenuhi, truk pembawa 300 karton kembali dirazia. Sianida disita, lalu dititipkan di rumah seorang warga bernama Wahyudi.
“Saya ini terus diperas. Kalau ditotal, saya rugi hampir satu miliar,” kata Hartini.
Menurutnya, barang sitaan seharusnya dikembalikan ke pemilik di Surabaya. Dari 300 karton, baru 35 karung terkumpul untuk dikirim kembali.
“Yang jadi pertanyaan, sisa barang ada di mana? Itu mau dikembalikan, bukan dijual. Kenapa harus disita?” ujarnya.
Hartini juga mengaku diintimidasi sebelum penggerebekan. Ia menegaskan memiliki bukti pemerasan yang akan dibawa ke Mabes Polri.
“Semua bukti akan kami laporkan, termasuk video transaksi di Hotel Swisbell. Pemilik barang juga akan melaporkan mereka,” tegasnya.
Hartini mengaku kecewa lantaran menganggap Erick seperti keluarga.
“Saya kenal Erick sudah lama. Dia yang mengenalkan Sianida kepada saya. Dia minta saya carikan di Surabaya. Sekarang malah saya diperas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Maluku maupun dua nama yang disebut Hartini. Erick dan Irfan belum memberikan keterangan resmi.*(01-F)