Biaya Hidup Tinggi, UMP Maluku 2026 Hanya Naik Rp 192 Ribu
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 188
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku per tahun 2026 naik menjadi Rp 3.334.490 dari tahun sebelumnya Rp 3.141.700.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025 tentang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2026.
Jumlah kenaikan UMP yang hanya bertambah Rp 192.790 itu dinilai kurang layak jika dibandingkan dengan biaya hidup di Maluku yang cukup tinggi.
Merujuk pada data dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Maluku masuk dalam urutan ke-17 provinsi dengan biaya hidup layak sebesar Rp 4.168.498 per bulan.
Dengan beban biaya hidup layak di provinsi kepulauan ini yang sudah tembus Rp 4 juta lebih itu, berarti jumlah UMP Maluku masih kurang Rp 834.008.
Meski begitu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan SK tersebut, telah menginstruksikan pengawasan atas pelaksanaan upah minimum dan upah minimum sektoral provinsi dilakukan oleh para kepala daerah melalui dinas teknis di bidang ketenagakerjaan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, untuk UMK Ambon tahun 2026 naik menjadi Rp 3.381.225. Jumlah tersebut berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor 5434 Tahun 2025 tentang penetapan upah minimum Kota Ambon tahun 2026.*(01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar