Breaking News
light_mode

Indikasi Markup Pada Proyek BAK Air Bersih, Praktisi Hukum Desak Audit DD Negeri Yaputih

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
  • visibility 148
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Malteng,Tajukmaluku.com-Praktisi hukum Soetrisno Hatapayo mendesak Inspektorat Daerah segera melakukan audit mendalam atas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru. Desakan tersebut muncul setelah adanya indikasi perbedaan nilai anggaran pada proyek pembangunan bak penampung air bersih.

Berdasarkan informasi dilapangan, nilai anggaran yang tercantum pada papan proyek jauh berbeda dengan dokumen resmi yang telah ditandatangani oleh pejabat terkait. Perbedaan tersebut mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang pada akhirnya merugikan keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat.

“Yang tercatat di papan informasi, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan bak penampung air ini sebesar Rp. 159.735.375. Namun, pada dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat terkait, terungkap bahwa anggarannya mencapai Rp. 194.202.375, dengan selisih yang signifikan sebesar Rp. 34.467.000.” Jelas Hatapayo.

Lebih kesal lagi, bak penampung air yang baru dibangun dengan anggaran ratusan juta tersebut, tidak membawa dampak berarti. Faktanya, fasilitas tersebut tidak dapat mengalirkan air ke masyarakat.

“Fasilitas yang diharapkan bisa menyuplai air bersih bagi masyarakat, tidak dapat digunakan sama skali. Akhirnya suda satu pekan masyarakat Yaputih tidak mendapat aliran air untuk kebutuhan sehari-hari,” Ungkap Hatapayo.

Foto: Bak Penampung Air Bersih Negeri Yaputih,Maluku Tengah

Selain tidak berdampak pada masyarakat, pembangunan bak tersebut juga dinilai sebagai praktek pemborosan terhadap anggaran negara. Pasalnya terdapat bak penampung air yang lama sudah di bangun sejak 2016, dan masih berfungsi dengan baik, tidak ada masalah apa apa. Kok Pemerintah Negeri bangun lagi yang baru?

Kegagalan proyek ini menambah ironi, mengingat dana yang digunakan untuk membangun fasilitas tersebut berasal dari anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan bak penampung air baru ini tidak hanya sia-sia, tetapi juga merugikan masyarakat karena menghabiskan anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk proyek lain yang lebih bermanfaat.” Kata Advokat Muda itu.

Terkait dengan dugaan pemborosan anggaran dan kegagalan proyek ini, Hatapayo meminta Inspektorat Daerah Maluku Tengah untuk melakukan audit ulang atas penggunaan Dana Desa 2024.

Foto: Papan Proyek

Menurutnya, audit ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, baik melalui penggelembungan anggaran maupun kegagalan pelaksanaan proyek, maka hal tersebut dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Termasuk Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Singkatnya.

Selain itu, proyek gagal ini juga dapat mengandung tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa setiap penggunaan dana negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Apabila terbukti ada pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran atau kegagalan proyek ini, maka pihak-pihak yang terlibat bisa dijerat dengan sanksi hukum yang tegas.” Cetus Hatapayo.

Dikatakan, pembangunan bak penampung air di Negeri Yaputih ini, harus menjadi perhatian penting terkait dengan pengelolaan anggaran negara, efektivitas proyek, dan akuntabilitas pemerintahan daerah

“Proyek yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan anggaran yang tidak digunakan secara tepat harus menjadi perhatian serius.” Tegasnya.

Pemerintah daerah Maluku Tengah melalui Inspektorat diharapkan, segera melakukan audit menyeluruh untuk memastikan dana yang digunakan benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, serta menghindari potensi tindak pidana korupsi.

Hatapayo juga menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Polres dan Kejaksaan Tinggi Maluku Tengah, terkait dugaan mark-up anggaran pada proyek tersebut.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT. LSN-DLHP Sosialisasi Wajib Rertibusi Kebersihan Bagi Pedagang di Ambon

    PT. LSN-DLHP Sosialisasi Wajib Rertibusi Kebersihan Bagi Pedagang di Ambon

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, PT. Las Sahapory Nurlembe (PT.LSN) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon terus mengedukasi para pengguna layanan untuk taat membayar retribusi, khususnya pada sektor jasa kebersihan. “Bersama dengan Pemerintah Kota Ambon, kami terus berusaha mengedukasi pedagang tentang kewajiban mereka membayar retribusi,” kata Direktur PT.Las Sahapory […]

  • Silaturahmi dan Diskusi dengan Mata Garuda LPDP Maluku, Ini Pesan Novita Anakotta

    Silaturahmi dan Diskusi dengan Mata Garuda LPDP Maluku, Ini Pesan Novita Anakotta

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Maluku, Novita Anakotta, silahturahmi dan diskusi bersama komunitas Mata Garuda LPDP Maluku di Cafe Sibu-sibu Kota Ambon, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini sebagai bentuk semangat dalam mempererat komunikasi dan kolaborasi bersama para intelektual penerima beasiswa LPDP Kementerian Keuangan RI. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bedah buku […]

  • Kadis Kesehatan SBT Dilaporkan ke Polda Maluku: Nanaku Maluku Tegaskan Tindak Pidana Berat

    Kadis Kesehatan SBT Dilaporkan ke Polda Maluku: Nanaku Maluku Tegaskan Tindak Pidana Berat

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Dinas Kesehatan Seram Bagian Timur (SBT) resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Maluku pada Selasa, (31/12/ 2024). Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran serius yang melibatkan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum dibayarkan, dugaan pungutan liar (pungli), hingga pembobolan brankas dinas. Usman Bugis, Ketua Lembaga Nanaku Maluku, menjelaskan langkah ini diambil […]

  • Kekom III DPRD dan Kadishub Ambon Diduga Kongkalikong Menangkan CV Afif Mandiri Kelola Parkir

    Kekom III DPRD dan Kadishub Ambon Diduga Kongkalikong Menangkan CV Afif Mandiri Kelola Parkir

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi (Kekom) III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, diduga kongkalikong dalam memenangkan CV Afif Mandiri dalam proses tender proyek parkiran. Pasalnya, keduanya diduga telah melakukan pertemuan secara diam-diam di salah satu kafe di Jalan A.M. Sangadji, Ambon. Pertemuan itu terjadi sebelum seluruh […]

  • PPDB SMA Negeri 1 Ambon Berantakan: DPRD Maluku Soroti Aplikasi Ganda, Siswa Berprestasi Tereliminasi

    PPDB SMA Negeri 1 Ambon Berantakan: DPRD Maluku Soroti Aplikasi Ganda, Siswa Berprestasi Tereliminasi

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025–2026 di SMA Negeri 1 Ambon memicu kontroversi tajam. DPRD Provinsi Maluku menyoroti penggunaan dua aplikasi pendaftaran berbeda oleh Dinas Pendidikan dan mantan Kepala Sekolah yang berjalan bersamaan tanpa koordinasi, mengakibatkan banyak siswa berprestasi gugur secara tidak adil. Komisi IV DPRD Maluku, dipimpin Saodah Tethool, menggelar Rapat […]

  • Jadi Khatib Salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka, Kapolda Maluku: Ramadan Usai, Perdamaian Tetap Dijaga

    Jadi Khatib Salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka, Kapolda Maluku: Ramadan Usai, Perdamaian Tetap Dijaga

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gelaran salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Merdeka Kota Ambon berlangsung lancar di tengah guyuran hujan dengan intensitas sedang, Sabtu (21/3/2026). Salat Idul Fitri dihadiri kurang lebih 2.000 jamaah dari berbagai wilayah di Kota Ambon. Kapolda Maluku, Prof. Dr. Dadang Hartanto bertindak sebagai khatib. Dalam khutbahnya, Prof. Dr. Dadang Hartanto menyampaikan bahwa orang-orang saleh […]

expand_less