Breaking News
light_mode

Tuce Lomang Tewas Usai Dikeroyok, Pengacara Rahmat Amahoru Kritik Pembebasan 2 Terduga Pelaku

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 112
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru mengecam keras tindakan brutal berupa dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta perencanaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Tuce Lomang di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Rahmat menyampaikan bahwa sebelumnya tiga orang terduga pelaku sempat diamankan oleh pihak Polres Maluku Tenggara, namun sangat disayangkan karena dua orang terduga pelaku yakni LR dan AG kemudian dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan maupun konfirmasi kepada pihak keluarga korban.

Menurut Rahmat, langkah tersebut sangat disayangkan karena ketiga orang tersebut diduga kuat terlibat langsung dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya menegaskan bahwa para pelaku tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Jika mereka merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, maka seharusnya diproses sebagai terduga pelaku, bukan dibebaskan atau dijadikan saksi,” tegas Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru melalui pers rilis, Senin (06/04/2026).

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, saksi adalah orang yang mengetahui, mendengar, atau melihat sendiri suatu peristiwa pidana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia mengetahui sendiri.

Rahmat juga mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan kematian dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila perbuatan tersebut terbukti sebagai penganiayaan yang menyebabkan kematian, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun.

Apabila terdapat unsur perencanaan, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rahmat menegaskan bahwa pembebasan terhadap dua terduga pelaku berpotensi menimbulkan risiko hukum, seperti kemungkinan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Jika para pelaku dibebaskan, dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Oleh karena itu saya mendesak Kapolres Maluku Tenggara agar ketiga terduga pelaku tersebut segera ditahan dan diproses secara transparan serta profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rahmat juga meminta Polda Maluku untuk segera turun tangan mengawasi dan mengusut secara serius kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan transparan, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi otak di balik peristiwa tersebut, yakni ayah dari para terduga pelaku, sehingga menurutnya penyidik perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni LR, AG, dan IG, yang melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.

Akibat kejadian tersebut, korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada bagian tangan kiri yang menyebabkan salah satu uratnya putus. Pada malam harinya korban langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun kondisi korban kembali memburuk sehingga pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban kembali dilarikan ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur. Selanjutnya korban kembali dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT, dan dinyatakan telah terinfeksi tetanus akibat luka yang dideritanya.

Setelah menjalani perawatan intensif, korban Tuce Lomang akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tutup Masa Sidang II Tahun 2026, Benhur Watubun Akui Beberapa Agenda Belum Sempat Terlaksana

    Tutup Masa Sidang II Tahun 2026, Benhur Watubun Akui Beberapa Agenda Belum Sempat Terlaksana

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku tutup masa persidangan ke II dan pembukaan masa persidangan ke III tahun 2026 pada Senin (25/5/2026). Rapat paripurna ini dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, didampingi tiga wakil ketua DPRD Provinsi Maluku. Dalam kesempatan itu, Watubun menjelaskan penutupan dan pembukaan masa persidangan dilakukan berdasarkan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan […]

  • Dugaan Keterlibatan Robby Sapulette dalam Polemik Parkir, Gasmen Maluku Desak Perketat Seleksi Sekkot Ambon

    Dugaan Keterlibatan Robby Sapulette dalam Polemik Parkir, Gasmen Maluku Desak Perketat Seleksi Sekkot Ambon

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Sahabat Komendan Maluku (DPD GASMEN Maluku), M. Abd Rifki Derlen meminta proses seleksi Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon harus dijalankan secara transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan yang berpotensi mencederai tata kelola pemerintahan yang baik. Rifki menjelaskan, jabatan Sekkot merupakan posisi strategis yang menentukan arah birokrasi dan stabilitas pemerintahan di Kota […]

  • Desak Usut Tuntas Kasus Penganiayaan di Kabauw, Tim Hukum Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku Lain

    Desak Usut Tuntas Kasus Penganiayaan di Kabauw, Tim Hukum Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku Lain

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Tim Hukum korban penganiayaan terhadap dua pemuda asal Negeri Kailolo, Kabupaten Maluku Tengah, mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden pengeroyokan yang terjadi di Desa Kabauw, Selasa 1 April 2025 lalu. Kedua korban, Muhammad Ridho Marasabessy dan Abdullah Tuaputty, mengalami luka-luka setelah diduga dianiaya oleh sekelompok orang saat […]

  • Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri

    Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Hadi Susilo (59), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendatangi layanan yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Mal PGC Pelayanan Publik, Jakarta, untuk mencari informasi mengenai pengurusan tanah. Kunjungan tersebut menjadi kesempatan baginya untuk memahami prosedur, persyaratan, dan layanan pertanahan yang tersedia, utamanya soal Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat […]

  • Diduga Dikriminalisasi, Istri Ungkap Fakta Lain di Balik Kasus Ikbal Magasing

    Diduga Dikriminalisasi, Istri Ungkap Fakta Lain di Balik Kasus Ikbal Magasing

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-Dalam konferensi pers yang digelar pada 8 Juni 2025 di Ternate, Nurhasna Mayau, istri dari Ikbal Daeng Magasing, didampingi kuasa hukumnya, Al Walid Muhammad, mengungkap kronologi dan dugaan kriminalisasi terhadap suaminya yang kini ditahan oleh Kepolisian Resor Halmahera Selatan. Rangkaian peristiwa yang menyeret suaminya ini terlihat janggal dalam proses hukum yang terjadi. Kronologi Kejadian Program […]

  • Polda Maluku Gerebek Avtur Ilegal

    Polda Maluku Gerebek Avtur Ilegal

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menggagalkan aksi pengoplosan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur sebanyak 15 ton ke sebuah kapal cumi di kawasan tambatan perahu Galala, Ambon, Jumat malam, (27/06/2025). Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.35 WIT setelah polisi menerima informasi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, satu unit mobil […]

expand_less