Breaking News
light_mode

Tuce Lomang Tewas Usai Dikeroyok, Pengacara Rahmat Amahoru Kritik Pembebasan 2 Terduga Pelaku

  • account_circle Admin
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 19
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru mengecam keras tindakan brutal berupa dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta perencanaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Tuce Lomang di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Rahmat menyampaikan bahwa sebelumnya tiga orang terduga pelaku sempat diamankan oleh pihak Polres Maluku Tenggara, namun sangat disayangkan karena dua orang terduga pelaku yakni LR dan AG kemudian dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan maupun konfirmasi kepada pihak keluarga korban.

Menurut Rahmat, langkah tersebut sangat disayangkan karena ketiga orang tersebut diduga kuat terlibat langsung dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya menegaskan bahwa para pelaku tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Jika mereka merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, maka seharusnya diproses sebagai terduga pelaku, bukan dibebaskan atau dijadikan saksi,” tegas Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru melalui pers rilis, Senin (06/04/2026).

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, saksi adalah orang yang mengetahui, mendengar, atau melihat sendiri suatu peristiwa pidana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia mengetahui sendiri.

Rahmat juga mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan kematian dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila perbuatan tersebut terbukti sebagai penganiayaan yang menyebabkan kematian, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun.

Apabila terdapat unsur perencanaan, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rahmat menegaskan bahwa pembebasan terhadap dua terduga pelaku berpotensi menimbulkan risiko hukum, seperti kemungkinan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Jika para pelaku dibebaskan, dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Oleh karena itu saya mendesak Kapolres Maluku Tenggara agar ketiga terduga pelaku tersebut segera ditahan dan diproses secara transparan serta profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rahmat juga meminta Polda Maluku untuk segera turun tangan mengawasi dan mengusut secara serius kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan transparan, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi otak di balik peristiwa tersebut, yakni ayah dari para terduga pelaku, sehingga menurutnya penyidik perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni LR, AG, dan IG, yang melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.

Akibat kejadian tersebut, korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada bagian tangan kiri yang menyebabkan salah satu uratnya putus. Pada malam harinya korban langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun kondisi korban kembali memburuk sehingga pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban kembali dilarikan ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur. Selanjutnya korban kembali dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT, dan dinyatakan telah terinfeksi tetanus akibat luka yang dideritanya.

Setelah menjalani perawatan intensif, korban Tuce Lomang akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Songsong Nataru, PLN UIW MMU Siapkan 6 SKPLU di Pulau Seram

    Songsong Nataru, PLN UIW MMU Siapkan 6 SKPLU di Pulau Seram

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi secara resmi mengoperasikan enam Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Keenam SPKLU ini tersebar di tiga kabupaten di Pulau Seram, yakni Maluku Tengah, Seram Bagian Barat […]

  • Kasus Covid-19 dan Kwarda Pramuka Kembali Dibuka, Benhur Puji Kejati Maluku

    Kasus Covid-19 dan Kwarda Pramuka Kembali Dibuka, Benhur Puji Kejati Maluku

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun merasa puas atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang kembali mengangkat dan berupaya menuntaskan sejumlah kasus lama. Kasus dimaksud termasuk dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 dan Kwarda Pramuka Maluku. Benhur menilai, langkah tersebut menunjukkan adanya respon positif kejaksaan terhadap desakan publik dan dorongan lembaga legislatif agar kasus-kasus yang […]

  • PLN Dorong Sekolah Aman, Energi Terbarukan Berbasis Sampah, dan Pemanfaatan Layanan Digital PLN Mobile

    PLN Dorong Sekolah Aman, Energi Terbarukan Berbasis Sampah, dan Pemanfaatan Layanan Digital PLN Mobile

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui program Srikandi Sahabat Anak kembali hadir membawa misi besar mencetak generasi pelajar yang aman, peduli lingkungan, melek energi bersih, dan siap menghadapi era layanan digital. Edukasi ini diberikan kepada sekitar 300 siswa SMKN 3 Ambon dari jurusan Ketenagalistrikan dan Pelayaran.Melalui pendekatan yang interaktif dan […]

  • Gaspers: Pimpinan DPRD Pakai Mobil Sewaan

    Gaspers: Pimpinan DPRD Pakai Mobil Sewaan

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pimpinan DPRD Kota Ambon tidak memiliki kendaraan dinas perorangan. Sebagai gantinya, mereka menggunakan mobil sewaan. Langkah ini, menurut Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz, diambil sejak pimpinan baru dilantik pada September 2024. “Sejak September itu kita sewa untuk pimpinan DPRD. Kemudian di penyusunan anggaran baik di 2024 perubahan maupun di 2025 murni tidak pernah dianggarkan […]

  • Buntut Penyelundupan 15 Ton Avtur, Menteri ESDM Didesak Copot Manager Pertamina Regional Maluku

    Buntut Penyelundupan 15 Ton Avtur, Menteri ESDM Didesak Copot Manager Pertamina Regional Maluku

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Koordinator LSM Rumah Mudah Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk segera mencopot Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Isfahani. Desakan itu disampaikan menyusul lemahnya pengawasan pertamina terhadap proses distribusi BBM di Maluku. Salah satu contoh kasusnya yakni adanya penyelundupan 15 ton avtur, BBM untuk pesawat di yang […]

  • OKP CIPAYUNG PLUS MALUKU: “Kapolda Harus Angkat Bicara Terkait Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Dugaan Suap Tambang Ilegal Gunung Botak”

    OKP CIPAYUNG PLUS MALUKU: “Kapolda Harus Angkat Bicara Terkait Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Dugaan Suap Tambang Ilegal Gunung Botak”

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Sepekan sudah kasus dugaan suap yang dikenal dengan istilah ’86’ dalam penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku meramaikan jagad media. Setelah beberapa nama oknum polisi yang muncul dipermukaan hingga mengundang para petinggi Polri turun tangan ke Maluku, pun belum ada titik terang, publik masih bertanya-tanya pangkal dari […]

expand_less