Breaking News
light_mode

Izin Diduga Bermasalah, Gunawan Mochtar Soroti Proyek Hatukau Waterfront City di Teluk Ambon

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • visibility 79
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Proyek reklamasi dan pembangunan Hatukau Waterfront City di kawasan Batu Merah, Kota Ambon, menuai sorotan tajam DPRD Kota Ambon.

Proyek yang baru dicanangkan melalui peletakan batu pertama pada 8 April 2026 itu dinilai menyimpan persoalan administrasi serius dan berpotensi menabrak aturan tata ruang serta lingkungan.

Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB, Gunawan Mochtar, mengatakan dokumen perizinan pusat proyek yang dikerjakan CV Alice To Madalle diduga memuat objek lokasi yang keliru.

Dalam dokumen tersebut, lokasi proyek tercatat berada di zona Laut Banda, padahal pembangunan fisiknya berlangsung di kawasan Teluk Ambon.

“Secara administratif ini sudah menabrak aturan. Dokumen perizinan pusat diterbitkan untuk zona Laut Banda, sementara pembangunan riilnya berada di Teluk Ambon. Ini bukan kesalahan teknis biasa, tetapi cacat administrasi yang berpotensi memicu gugatan hukum,” kata Gunawan.

Menurut dia, kekeliruan itu berdampak langsung terhadap validitas dokumen lingkungan proyek. Sebab, karakter Laut Banda dan Teluk Ambon memiliki kondisi oseanografi yang berbeda jauh.

Anggota DPRD Dapil Sirimau II ini menilai dugaan persoalan administrasi proyek itu semakin kuat setelah dirinya mencermati sejumlah aspek teknis pembangunan Hatukau Waterfront City.

Menurut dia, lokasi proyek yang berada di kawasan Perairan Teluk Ambon tidak bisa disamakan dengan karakter Laut Banda sebagaimana tercantum dalam dokumen izin pusat.

Ia menegaskan, Teluk Ambon merupakan kawasan semi-tertutup yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap sedimentasi, perubahan ekosistem pesisir, hingga risiko tsunami.

Karena itu, seluruh proses kajian lingkungan dan tata ruang seharusnya menggunakan basis data lokal yang detail dan spesifik terhadap kondisi Teluk Ambon.

“Kalau pendekatan kajiannya keliru sejak awal, maka seluruh dokumen lingkungannya ikut bermasalah. Teluk Ambon bukan laut lepas. Ini kawasan pesisir padat, jalur aktivitas masyarakat, sekaligus daerah rawan bencana,” ujarnya.

Menurut dia, pembangunan waterfront city juga wajib memperhatikan ketentuan sempadan pantai, fungsi lindung kawasan pesisir, hingga jalur evakuasi bencana.

Ia mengingatkan, proyek berskala besar di wilayah reklamasi tidak boleh hanya mengejar estetika pembangunan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap tata ruang Kota Ambon.

Gunawan juga menyoroti perbedaan skala pemetaan yang timpang. Teluk Ambon dikaji menggunakan peta detail skala 1:25.000, sementara Laut Banda hanya bersifat makro.

Menurutnya, penggunaan pendekatan laut lepas untuk mengkaji proyek di dalam teluk merupakan kesalahan mendasar.

“Memakai asumsi laut lepas untuk pembangunan di kawasan teluk yang padat itu kecelakaan akademis. AMDAL dan persetujuan lingkungannya pasti tidak akurat kalau basis datanya salah,” katanya.

Hingga kini, kata Gunawan, pengembang baru mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Padahal proyek reklamasi dan pembangunan di atas kawasan perairan dengan risiko menengah hingga tinggi wajib memiliki AMDAL yang sah sebelum aktivitas berjalan.

Situasi semakin rumit setelah DPRD menemukan fakta bahwa pemerintah daerah mengaku belum mengetahui detail proyek tersebut. Dalam rapat bersama DPRD Kota Ambon, Pemerintah Negeri Batu Merah dan pihak CV Alice To Madalle bahkan tidak hadir memenuhi undangan.

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah menunjukkan proyek belum mengantongi sejumlah izin penting dari daerah, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), AMDAL daerah, hingga rekomendasi pemerintah kecamatan setempat.

Gunawan memperingatkan pembangunan yang dipaksakan tanpa kepastian tata ruang dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan RTRW Kota Ambon.

“Kalau penyimpangan tata ruang melebihi ambang batas 20 persen, maka Perda RTRW Kota Ambon bisa dicabut pemerintah pusat. Dampaknya bukan main karena akan mengacaukan arah pembangunan kota untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pengalaman penataan Pasar Mardika yang sebelumnya digadang menjadi pasar modern, namun pada praktiknya tetap menghadapi persoalan kebersihan, ketertiban, dan pengelolaan kawasan.

“Jangan sampai waterfront city hanya jadi proyek mercusuar di bibir pantai, tetapi masalah dasarnya tetap sama. Penataan kawasan pesisir tidak boleh berhenti pada estetika bangunan,” kata Gunawan.

DPRD Kota Ambon, lanjut dia, berencana menyambangi kementerian terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, guna meminta klarifikasi terkait legalitas dan dokumen proyek tersebut. Namun langkah itu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Kota Ambon.

Gunawan meminta Wali Kota Ambon dan Gubernur Maluku segera mengambil langkah tegas sebelum proyek berjalan lebih jauh dan menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerak Cepat PLN ULP Bula Pulihkan Sistem Kelistrikan akibat Pohon Tumbang di Dusun Niff

    Gerak Cepat PLN ULP Bula Pulihkan Sistem Kelistrikan akibat Pohon Tumbang di Dusun Niff

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) gerak cepat memulihkan sistem kelistrikan di Dusun Nif, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menuturkan, pohon tumbang yang terjadi akibat cuaca buruk mengakibatkan ganguan terhadap sejumlah sistem kelistrikan di kawasan Bula. Untuk itu, melalui PLN ULP […]

  • PLN dan Jababeka Morotai Perkuat Sinergi, Siapkan Infrastruktur Listrik untuk Dukung Investasi dan Pariwisata

    PLN dan Jababeka Morotai Perkuat Sinergi, Siapkan Infrastruktur Listrik untuk Dukung Investasi dan Pariwisata

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Morotai,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) UP3 Tobelo melakukan kunjungan strategis ke PT Jababeka Morotai sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam mendukung pengembangan investasi, pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pulau Morotai. Senin (22/6/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran kebutuhan kelistrikan jangka panjang yang akan menjadi dasar pengembangan sistem kelistrikan seiring pertumbuhan kawasan di masa mendatang. […]

  • Animo Warga Tinggi Sambut Pasar Murah Terang Berkah Ramadan di Ternate, 1.000 Paket Sembako Ludes Terjual

    Animo Warga Tinggi Sambut Pasar Murah Terang Berkah Ramadan di Ternate, 1.000 Paket Sembako Ludes Terjual

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) sukses menggelar pasar murah ‘Terang Berkah Ramadan’ di Ternate, Jumat (14/3/2025) kemarin. Masyarakat tampak menunjukkan minat dan antusiasmenya terhadap pasar murah ‘Terang Berkah Ramadan’ ini. Mereka bahkan telah mengantre lebih awal dari jadwal yang ditentukan, yakni pukul 06.00 WIT. Mereka yang sudah berada di pelataran […]

  • Inspektur Tambang Mangkir, DPRD Maluku Murka: “Sering Nongkrong di Kafe, Tapi RDP Tak Hadir”

    Inspektur Tambang Mangkir, DPRD Maluku Murka: “Sering Nongkrong di Kafe, Tapi RDP Tak Hadir”

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku, berubah panas setelah Kepala Inspektur Tambang Wilayah Maluku tidak muncul dalam forum pembahasan insiden lingkungan akibat patahnya tongkang milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR). Forum yang membahas pencemaran laut usai peristiwa 26 Agustus 2025 itu terpaksa tertunda. Tongkang pengangkut material tambang milik BTR disebut patah di perairan, […]

  • Penerapan Sanksi ASN Dinilai Tak Adil, Buntut Istri Ketua KPU SBT Dipromosikan jadi Kepala Puskesmas

    Penerapan Sanksi ASN Dinilai Tak Adil, Buntut Istri Ketua KPU SBT Dipromosikan jadi Kepala Puskesmas

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis menyoroti ketidakadilan yang mencolok dalam kasus istri Ketua KPU SBT, Siti Juleha Sehwaky yang tidak bertugas selama bertahun-tahun namun justru mendapatkan promosi jabatan. Menurutnya, hal itu tentu bertolak belakang dengan penerapan kebijakan sanksi bagi ASN di lingkup Pemkab SBT yang sedang dilakukan beberapa hari terakhir. Dimana sejumlah ASN yang […]

  • Mens Rea yang Hilang: Ujian Keadilan Pidana Mati bagi Awak Kapal

    Mens Rea yang Hilang: Ujian Keadilan Pidana Mati bagi Awak Kapal

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Adri Bin Ridwan Selan, S.H (Advokat || Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Bidang Advokasi Masyarakat Pesisir) Tajukmaluku.com-Pidana mati adalah bentuk pemidanaan paling ekstrem dalam sistem hukum pidana modern. Karena sifatnya yang final dan irreversible, penerapannya menuntut standar pembuktian paling ketat yakni bukan saja pada aspek perbuatan (actus reus), tetapi terutama pada unsur niat jahat […]

expand_less