Breaking News
light_mode

Izin Diduga Bermasalah, Gunawan Mochtar Soroti Proyek Hatukau Waterfront City di Teluk Ambon

  • account_circle Admin
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 10
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Proyek reklamasi dan pembangunan Hatukau Waterfront City di kawasan Batu Merah, Kota Ambon, menuai sorotan tajam DPRD Kota Ambon.

Proyek yang baru dicanangkan melalui peletakan batu pertama pada 8 April 2026 itu dinilai menyimpan persoalan administrasi serius dan berpotensi menabrak aturan tata ruang serta lingkungan.

Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB, Gunawan Mochtar, mengatakan dokumen perizinan pusat proyek yang dikerjakan CV Alice To Madalle diduga memuat objek lokasi yang keliru.

Dalam dokumen tersebut, lokasi proyek tercatat berada di zona Laut Banda, padahal pembangunan fisiknya berlangsung di kawasan Teluk Ambon.

“Secara administratif ini sudah menabrak aturan. Dokumen perizinan pusat diterbitkan untuk zona Laut Banda, sementara pembangunan riilnya berada di Teluk Ambon. Ini bukan kesalahan teknis biasa, tetapi cacat administrasi yang berpotensi memicu gugatan hukum,” kata Gunawan.

Menurut dia, kekeliruan itu berdampak langsung terhadap validitas dokumen lingkungan proyek. Sebab, karakter Laut Banda dan Teluk Ambon memiliki kondisi oseanografi yang berbeda jauh.

Anggota DPRD Dapil Sirimau II ini menilai dugaan persoalan administrasi proyek itu semakin kuat setelah dirinya mencermati sejumlah aspek teknis pembangunan Hatukau Waterfront City.

Menurut dia, lokasi proyek yang berada di kawasan Perairan Teluk Ambon tidak bisa disamakan dengan karakter Laut Banda sebagaimana tercantum dalam dokumen izin pusat.

Ia menegaskan, Teluk Ambon merupakan kawasan semi-tertutup yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap sedimentasi, perubahan ekosistem pesisir, hingga risiko tsunami.

Karena itu, seluruh proses kajian lingkungan dan tata ruang seharusnya menggunakan basis data lokal yang detail dan spesifik terhadap kondisi Teluk Ambon.

“Kalau pendekatan kajiannya keliru sejak awal, maka seluruh dokumen lingkungannya ikut bermasalah. Teluk Ambon bukan laut lepas. Ini kawasan pesisir padat, jalur aktivitas masyarakat, sekaligus daerah rawan bencana,” ujarnya.

Menurut dia, pembangunan waterfront city juga wajib memperhatikan ketentuan sempadan pantai, fungsi lindung kawasan pesisir, hingga jalur evakuasi bencana.

Ia mengingatkan, proyek berskala besar di wilayah reklamasi tidak boleh hanya mengejar estetika pembangunan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap tata ruang Kota Ambon.

Gunawan juga menyoroti perbedaan skala pemetaan yang timpang. Teluk Ambon dikaji menggunakan peta detail skala 1:25.000, sementara Laut Banda hanya bersifat makro.

Menurutnya, penggunaan pendekatan laut lepas untuk mengkaji proyek di dalam teluk merupakan kesalahan mendasar.

“Memakai asumsi laut lepas untuk pembangunan di kawasan teluk yang padat itu kecelakaan akademis. AMDAL dan persetujuan lingkungannya pasti tidak akurat kalau basis datanya salah,” katanya.

Hingga kini, kata Gunawan, pengembang baru mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Padahal proyek reklamasi dan pembangunan di atas kawasan perairan dengan risiko menengah hingga tinggi wajib memiliki AMDAL yang sah sebelum aktivitas berjalan.

Situasi semakin rumit setelah DPRD menemukan fakta bahwa pemerintah daerah mengaku belum mengetahui detail proyek tersebut. Dalam rapat bersama DPRD Kota Ambon, Pemerintah Negeri Batu Merah dan pihak CV Alice To Madalle bahkan tidak hadir memenuhi undangan.

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah menunjukkan proyek belum mengantongi sejumlah izin penting dari daerah, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), AMDAL daerah, hingga rekomendasi pemerintah kecamatan setempat.

Gunawan memperingatkan pembangunan yang dipaksakan tanpa kepastian tata ruang dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan RTRW Kota Ambon.

“Kalau penyimpangan tata ruang melebihi ambang batas 20 persen, maka Perda RTRW Kota Ambon bisa dicabut pemerintah pusat. Dampaknya bukan main karena akan mengacaukan arah pembangunan kota untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pengalaman penataan Pasar Mardika yang sebelumnya digadang menjadi pasar modern, namun pada praktiknya tetap menghadapi persoalan kebersihan, ketertiban, dan pengelolaan kawasan.

“Jangan sampai waterfront city hanya jadi proyek mercusuar di bibir pantai, tetapi masalah dasarnya tetap sama. Penataan kawasan pesisir tidak boleh berhenti pada estetika bangunan,” kata Gunawan.

DPRD Kota Ambon, lanjut dia, berencana menyambangi kementerian terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, guna meminta klarifikasi terkait legalitas dan dokumen proyek tersebut. Namun langkah itu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Kota Ambon.

Gunawan meminta Wali Kota Ambon dan Gubernur Maluku segera mengambil langkah tegas sebelum proyek berjalan lebih jauh dan menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

    Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tangerang,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan gas domestik. Dalam ajang _The 49th Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex)_ 2025 di ICE BSD, Tangerang, PLN Group menandatangani 5 (lima) kerja sama strategis bersama para pelaku industri minyak dan gas (Migas) baik nasional mau pun internasional. Presiden Republik Indonesia, […]

  • Holistik Institute Dukung Langkah Kapolri Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

    Holistik Institute Dukung Langkah Kapolri Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Holistik Institute menyatakan dukungan penuh terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas inisiatifnya dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Judi Online sebagai tindak lanjut dari program Asta Cita RI. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret dalam memberantas tindak kejahatan digital yang mengganggu keamanan masyarakat dan stabilitas sosial ekonomi Indonesia. Direktur Holistik Institute, M. Nur Latuconsina, […]

  • Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Sejalan Dengan Prabowo?

    Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Sejalan Dengan Prabowo?

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Faisal Marasabessy Ambon,Tajukmaluku.com-Bagi banyak orang, Januari adalah bulan yang sarat dengan harapan dan resolusi. Para filsuf dahulu, sebut saja Aristoteles, menekan habit (kebiasaan) yang dibentuk sejak awal tahun sebagai kunci menuju eudaimonia (kebahagiaan). Bertempat di Indonesia Stock Exchange (IDX) Tower, Jakarta pada Januari 2025, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, bertemu […]

  • LIKE PLN 2024, Produk Inovasi dan UMKM Binaan PLN UIW MMU jadi Primadona

    LIKE PLN 2024, Produk Inovasi dan UMKM Binaan PLN UIW MMU jadi Primadona

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) mengikuti ajang Learning, Innovation, Knowledge, and Exhibition (LIKE) 2024 di Jakarta International Expo Convention Centre dan Theatre. LIKE 2024 yang mengusung tema “Innovation Sparks the Future-Transformation 2.0” ini berlangsung selama tiga hari, yakni 22 hingga 24 Oktober. Ajang ini digelar PT PLN (Persero) untuk mendorong inovasi […]

  • CV Rumbia Korban Hulu Balang AV

    CV Rumbia Korban Hulu Balang AV

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Samson Alkatiri, orang dekat Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath (AV), diduga kuat menjadi ‘pembisik’ utama dalam upaya merebut pengelolaan lahan parkir di kawasan Pasar Mardika, yang sebelumnya dipegang oleh CV. Rumbia. Dengan dalih penertiban, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota, memutus sepihak kontrak kerja sama pengelolaan parkir dan sarana mandi cuci kakus […]

  • Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Musi Banyuasin,Tajukmaluku.com-Pemerintah terus memperluas pemerataan akses listrik PT PLN (Persero) di seluruh pelosok negeri. Melalui Program Listrik Desa (Lisdes), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangunan infrastruktur kelistrikan di 1.285 desa hingga akhir tahun 2025. Langkah ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. Menteri ESDM, Bahlil […]

expand_less