Breaking News
light_mode

Tuce Lomang Tewas Usai Dikeroyok, Pengacara Rahmat Amahoru Kritik Pembebasan 2 Terduga Pelaku

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 136
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru mengecam keras tindakan brutal berupa dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta perencanaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Tuce Lomang di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Rahmat menyampaikan bahwa sebelumnya tiga orang terduga pelaku sempat diamankan oleh pihak Polres Maluku Tenggara, namun sangat disayangkan karena dua orang terduga pelaku yakni LR dan AG kemudian dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan maupun konfirmasi kepada pihak keluarga korban.

Menurut Rahmat, langkah tersebut sangat disayangkan karena ketiga orang tersebut diduga kuat terlibat langsung dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya menegaskan bahwa para pelaku tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Jika mereka merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, maka seharusnya diproses sebagai terduga pelaku, bukan dibebaskan atau dijadikan saksi,” tegas Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru melalui pers rilis, Senin (06/04/2026).

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, saksi adalah orang yang mengetahui, mendengar, atau melihat sendiri suatu peristiwa pidana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia mengetahui sendiri.

Rahmat juga mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan kematian dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila perbuatan tersebut terbukti sebagai penganiayaan yang menyebabkan kematian, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun.

Apabila terdapat unsur perencanaan, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rahmat menegaskan bahwa pembebasan terhadap dua terduga pelaku berpotensi menimbulkan risiko hukum, seperti kemungkinan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Jika para pelaku dibebaskan, dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Oleh karena itu saya mendesak Kapolres Maluku Tenggara agar ketiga terduga pelaku tersebut segera ditahan dan diproses secara transparan serta profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rahmat juga meminta Polda Maluku untuk segera turun tangan mengawasi dan mengusut secara serius kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan transparan, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi otak di balik peristiwa tersebut, yakni ayah dari para terduga pelaku, sehingga menurutnya penyidik perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni LR, AG, dan IG, yang melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.

Akibat kejadian tersebut, korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada bagian tangan kiri yang menyebabkan salah satu uratnya putus. Pada malam harinya korban langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun kondisi korban kembali memburuk sehingga pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban kembali dilarikan ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur. Selanjutnya korban kembali dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT, dan dinyatakan telah terinfeksi tetanus akibat luka yang dideritanya.

Setelah menjalani perawatan intensif, korban Tuce Lomang akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UP3 Sofifi dengan Pemda Malut Gelar World Cleanup Day 2025

    PLN UP3 Sofifi dengan Pemda Malut Gelar World Cleanup Day 2025

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan bersih-bersih massal. Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini dipusatkan di Pelabuhan Speed Sofifi dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, […]

  • Tingkatkan Layanan Kelistrikan Jelang Ramadhan, PLN UIW MMU Kunjungi Pelanggan Potensial Semen Tonasa dan Unpatti

    Tingkatkan Layanan Kelistrikan Jelang Ramadhan, PLN UIW MMU Kunjungi Pelanggan Potensial Semen Tonasa dan Unpatti

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Jelang Bulan Ramadan, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melakukan kunjungan ke stakeholder, yakni PT Semen Tonasa Indonesia dan Universitas Pattimura (Unpatti) di Ambon. Kunjungan kerja bidang niaga dan manajemen PLN UIW MMU ini dilakukan untuk meninjau layanan kelistrikan, memastikan kesiapan infrastruktur, dan menjalin kerja sama dengan mitra bisnis. Kunjungan ini […]

  • Momen Hari Pahlawan, PLN UP3 Tobelo Gandeng Census 88 AT Polri Gelar Sosialisasi Pencegahan Terorisme dan Sistem Manajemen Pengamanan

    Momen Hari Pahlawan, PLN UP3 Tobelo Gandeng Census 88 AT Polri Gelar Sosialisasi Pencegahan Terorisme dan Sistem Manajemen Pengamanan

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka Hari Pahlawan, Pegawai dan staf PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) di lingkup Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) diberikan sosialisasi mengenai pencegahan terorisme dan penerapan sistem manajemen pengamanan. Sosialisasi ini diselenggarakan dengan menggandeng Satgas Wilayah (Satgaswil) Maluku Utara Densus 88 AT Polri. General PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, […]

  • Benhur Watubun Minta Aktivitas Pertambangan PT Batu Licin Dihentikan

    Benhur Watubun Minta Aktivitas Pertambangan PT Batu Licin Dihentikan

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta aktivitas pertambangan oleh PT. Batu Licin Beton Asphalt (BBA) di Kabupaten Maluku Tenggara, harus dihentikan karena tidak punya izin reklamasi. Dikatakan, perusahaan yang melakukan penambangan material tanah timbunan dan batuan tersebut, diketahui telah mengeruk setengah kawasan dari salah satu pulau di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, dan membuat […]

  • Sianida Untuk Tambang Gunung Botak Diduga Dapat “Perlindungan” Disperindag Maluku

    Sianida Untuk Tambang Gunung Botak Diduga Dapat “Perlindungan” Disperindag Maluku

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Selama ini Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku diduga diam-diam memberikan ijin penjualan bahan kimia berbahaya jenis B2 untuk sejumlah distributor di Pulau Buru meski perusahaan terkait belum mengantongi izin pertambangan resmi. Salah satu perusahaan yang disebut mendapat keistimewaan itu adalah PT Inti Kemilau Alam. Gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya […]

  • Dorong Ambon Tampil Menawan, KNPI Minta Pemkot Terapkan Standar Estetika Kota

    Dorong Ambon Tampil Menawan, KNPI Minta Pemkot Terapkan Standar Estetika Kota

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku mendesak Pemerintah Kota Ambon melalui Walikota Bodewin M Wattimena segera menerbitkan imbauan resmi kepada pemilik ruko dan tempat usaha di berbagai titik strategis kota, termasuk kawasan Pasar Mardika, untuk melakukan pengecatan ulang dan perawatan fasad secara berkala. Langkah ini dinilai penting guna menciptakan wajah kota yang lebih tertib, […]

expand_less