Breaking News
light_mode

Tuce Lomang Tewas Usai Dikeroyok, Pengacara Rahmat Amahoru Kritik Pembebasan 2 Terduga Pelaku

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 77
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru mengecam keras tindakan brutal berupa dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta perencanaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Tuce Lomang di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Rahmat menyampaikan bahwa sebelumnya tiga orang terduga pelaku sempat diamankan oleh pihak Polres Maluku Tenggara, namun sangat disayangkan karena dua orang terduga pelaku yakni LR dan AG kemudian dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan maupun konfirmasi kepada pihak keluarga korban.

Menurut Rahmat, langkah tersebut sangat disayangkan karena ketiga orang tersebut diduga kuat terlibat langsung dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya menegaskan bahwa para pelaku tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Jika mereka merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, maka seharusnya diproses sebagai terduga pelaku, bukan dibebaskan atau dijadikan saksi,” tegas Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru melalui pers rilis, Senin (06/04/2026).

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, saksi adalah orang yang mengetahui, mendengar, atau melihat sendiri suatu peristiwa pidana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia mengetahui sendiri.

Rahmat juga mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan kematian dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila perbuatan tersebut terbukti sebagai penganiayaan yang menyebabkan kematian, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun.

Apabila terdapat unsur perencanaan, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rahmat menegaskan bahwa pembebasan terhadap dua terduga pelaku berpotensi menimbulkan risiko hukum, seperti kemungkinan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Jika para pelaku dibebaskan, dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Oleh karena itu saya mendesak Kapolres Maluku Tenggara agar ketiga terduga pelaku tersebut segera ditahan dan diproses secara transparan serta profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rahmat juga meminta Polda Maluku untuk segera turun tangan mengawasi dan mengusut secara serius kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan transparan, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi otak di balik peristiwa tersebut, yakni ayah dari para terduga pelaku, sehingga menurutnya penyidik perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni LR, AG, dan IG, yang melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.

Akibat kejadian tersebut, korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada bagian tangan kiri yang menyebabkan salah satu uratnya putus. Pada malam harinya korban langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun kondisi korban kembali memburuk sehingga pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban kembali dilarikan ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur. Selanjutnya korban kembali dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT, dan dinyatakan telah terinfeksi tetanus akibat luka yang dideritanya.

Setelah menjalani perawatan intensif, korban Tuce Lomang akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIW MMU Bersama Pemkot Ambon Validasi Data PJU, Dukung Program Meterisasi Nasional

    PLN UIW MMU Bersama Pemkot Ambon Validasi Data PJU, Dukung Program Meterisasi Nasional

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,TajukMaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Ambon dalam rangka melakukan validasi data Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Kamis (17/7/2025). Pertemuan yang juga merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan program strategis nasional meterisasi PJU ini berlangsung di Kantor PLN UIW MMU dan dihadiri oleh jajaran […]

  • Risman Solissa Sebut Demo Mahasiswa Tuding Panca Karya Gusur Tanah Adat Hanya Asumsi Belaka

    Risman Solissa Sebut Demo Mahasiswa Tuding Panca Karya Gusur Tanah Adat Hanya Asumsi Belaka

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Maluku, Risman Solissa menyebut aksi demo terkait tudingan PD Panca Karya telah menggusur tanah adat di Desa Hote Jaya dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan hanya berupa asumsi belaka. Pasalnya, narasi yang dibangun dalam aksi tersebut disampaikan tanpa data konkret dan juga terkesan menggiring […]

  • Refleksi HUT BHAYANGKARA Ke-79 Membaca Ulang Jalan Panjang Polri

    Refleksi HUT BHAYANGKARA Ke-79 Membaca Ulang Jalan Panjang Polri

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: M. Nur Latuconsina[Ketua Umum DPP HOLISTIK] Tajukmaluku.com-Sejak resmi berdiri pada 1 Juli 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melewati rentang sejarah panjang yang penuh dinamika. Di awal kemerdekaan, Polri menjadi bagian integral perjuangan mempertahankan kedaulatan, bukan hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pengawal revolusi bangsa. Era demi era, tantangan dan ancaman berubah, […]

  • Program EVP,  PLN UP3 Saumlaki Sadar Lingkungan Di Daerah 3T

    Program EVP, PLN UP3 Saumlaki Sadar Lingkungan Di Daerah 3T

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saumlaki,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Saumlaki kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan Employee Volunteer Program (EVP) berupa aksi bersih-bersih di kawasan Air Kaca Bomaki, salah satu sumber air utama di wilayah Tanimbar […]

  • KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

    KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah mengembalikan sisa penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Ambon. Dari total pagu yang dianggarkan sebesar Rp 35.599,936,00, KPU hanya dapat menyerap anggaran sebesar Rp21,687,387,210 sisanya sebesar Rp13,912,548,790 dikembalikan ke kas daerah. Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengungkapkan, pengembalian ini dilakukan sesuai […]

  • Soal Pernyataan Wagub: SEMMI Minta Haji Abdullah Vanath Klarifikasi dan Minta Maaf

    Soal Pernyataan Wagub: SEMMI Minta Haji Abdullah Vanath Klarifikasi dan Minta Maaf

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pernyataan kontroversial Wakil Gubernur Maluku, Haji Abdullah Vanath, pada kegiatan pemerintah daerah di Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu yang menyebut firman Tuhan tak mempan mencegah konsumsi sopi dinilai keliru dan menyesatkan. Dalam sambutannya, Vanath mempertanyakan efektivitas ajaran agama dalam mengurangi konsumsi sopi, bahkan menyebut bahwa hukum Tuhan tidak mampu menghentikan kebiasaan tersebut. “Tapi […]

expand_less