Kantah Buru Selatan Ikut Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Kementerian Kehutanan, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Kantor Bupati Buru Selatan dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan dan pertanahan.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan hutan yang lebih tertib dan berkeadilan.
Melalui kegiatan Inver PPTPKH, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat yang telah bermukim maupun menguasai lahan di dalam kawasan hutan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah.
Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya penataan batas kawasan hutan yang jelas, akurat, dan memiliki kepastian hukum, sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa maupun konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX, Suleman Patiung, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus memperkuat penataan ruang dan kawasan hutan yang berkelanjutan bagi masyarakat.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar