Breaking News
light_mode

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
  • visibility 67
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/06/2026).

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.

Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Derlen: Jangan Sampai RUU Kepulauan Bernasib Seperti LIN dan Ambon New Port

    Derlen: Jangan Sampai RUU Kepulauan Bernasib Seperti LIN dan Ambon New Port

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemuda Maluku, Randy Derlen, mengingatkan masyarakat Maluku agar tidak lengah mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut Randy, momentum pembahasan RUU Kepulauan tidak boleh dipandang sebagai agenda politik biasa. Ia menilai regulasi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi Maluku untuk memperoleh keadilan fiskal dan […]

  • Sambut Tahun Baru, PLN UIW MMU Sukses Tambah Daya 555 kVA di Unkhair, Maluku Utara

    Sambut Tahun Baru, PLN UIW MMU Sukses Tambah Daya 555 kVA di Unkhair, Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Memasuki tahun 2025, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate berhasil melakukan penambahan daya listrik di Gedung Kuliah Terpadu Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, dari 6.600 VA menjadi 555.000 VA pada Senin (30/12/2024). General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menuturkan, penambahan ini menjadi bagian dari […]

  • Peringati Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program Power Hero, Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

    Peringati Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program Power Hero, Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) menghadirkan program promo bertajuk “Power Hero”, yang memberikan diskon 50 persen untuk biaya tambah daya listrik bagi pelanggan setia. Promo untuk semangat memperingati Hari Pahlawan 2025 ini berlangsung secara nasional mulai 10 hingga 23 November 2025 dan dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile. Program ini ditujukan bagi pelanggan tegangan rendah […]

  • Tangkap Pelaku, Kapolres Bongkar Motif Pembakaran Kantor KPU BURU. Benarkah hanya Bendahara?

    Tangkap Pelaku, Kapolres Bongkar Motif Pembakaran Kantor KPU BURU. Benarkah hanya Bendahara?

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buru,Tajukmaluku.com-Kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru pada 28 Februari 2025 akhirnya terungkap. Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Buru, terungkap bahwa pembakaran tersebut direncanakan dan dilakukan oleh tiga orang, dengan salah satunya berperan sebagai dalang utama. Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu siang (19/4), mengungkapkan bahwa motif […]

  • Wakil Rakyat Dorong Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan

    Wakil Rakyat Dorong Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,TajukMaluku.com– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Al Hidayat Wajo mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang bagi proses hilirisasi sektor pertanian dan perkebunan di Maluku. Ia menekankan pentingnya pengolahan hasil pertanian di dalam daerah guna meningkatkan nilai tambah bagi petani. Hidayat menyoroti permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait pemasaran hasil pertanian, khususnya kelapa. Ia mencontohkan, Provinsi […]

  • Anggaran Makan-Minum DPRD Ambon Berpotensi Gaib, KAAKI Desak Sekwan Dipecat

    Anggaran Makan-Minum DPRD Ambon Berpotensi Gaib, KAAKI Desak Sekwan Dipecat

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KAAKI) Maluku menyorot dugaan penyimpangan anggaran belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2024 yang mencapai Rp877.769.326.00. Angka tersebut, menurut KAAKI, tidak dapat diyakini kebenarannya alias gaib dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Selain itu, tercatat masih ada tunggakan pembayaran ke penyedia jasa sebesar […]

expand_less