Breaking News
light_mode

Dinyatakan Tak Bersalah, Majelis Hakim PN Ambon Vonis Bebas Mantan Kadis Perkim Kota Tual, Fahry Rahayaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
  • visibility 138
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Tual periode 2017-2021, Fahry Rahayaan.

Fahry yang juga sempat menjabat sebagai Pj. Sekda Kota Tual itu dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir Kota Tual, Tahun Anggaran 2019.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Wilson Shriver dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Fahry Rahayaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primer maupun subsider Penuntut Umum.

Atas dasar pertimbangan tersebut hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan pembebasan segera dari tahanan setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Adapun barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rahmawaty Taufiq.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Herman A. Koedoeboen dan Henry Lusikooy menyampaikan apresiasi yang mendalam atas objektivitas dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa perkara tersebut. Menurut tim penasihat hukum, putusan ini telah selaras dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Sejak awal proses persidangan, fakta hukum menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat langsung dalam teknis pelaksanaan proyek tersebut. Anggaran proyek pun tidak dicairkan melalui Dinas Perkim, melainkan langsung diproses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual,” ujar Henry Lusikooy seusai persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fahry Rahayaan dengan dakwaan primer dan subsider terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan alat bukti dan saksi, Majelis Hakim menilai seluruh unsur dakwaan tersebut tidak terpenuhi.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IDI Wilayah Maluku dan Cabang Kepulauan Tanimbar Gelar Hari Bakti Dokter Indonesia Ke-118

    IDI Wilayah Maluku dan Cabang Kepulauan Tanimbar Gelar Hari Bakti Dokter Indonesia Ke-118

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saumlaki,Tajukmaluku.com-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku bersama IDI Cabang Kepulauan Tanimbar menggelar Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) ke-118 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 18 hingga 20 Mei 2026. Kegiatan tersebut dibuka langsung Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Yul Ratuanak. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi profesi kedokteran dalam menjawab berbagai persoalan […]

  • Lewat LKPJ Gubernur Maluku 2025, DPRD Rekomendasi Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon

    Lewat LKPJ Gubernur Maluku 2025, DPRD Rekomendasi Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku merekomendasikan agar pengelolaan Pasar Mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon. Hal ini mereka sebutkan sebagaimana amanat Undang-undang yang mengatur kewenangan pengelolaan pasar berada di tingkat Kabupaten atau Kota. Rekomendasi itu disampaikan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025. Dengan pertimbangan efektivitas pengelolaan serta optimalisasi […]

  • Konsisten Dukung Transisi Energi, PLN UIW MMU Kembali Gelar Ramadan Electrifying Lifestyle 2025 di Gong Perdamaian

    Konsisten Dukung Transisi Energi, PLN UIW MMU Kembali Gelar Ramadan Electrifying Lifestyle 2025 di Gong Perdamaian

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Acara Ramadan Electrifying Lifestyle Fair (Relief) 2025 kembali hadir di Kota Ambon. Relief 2025 yang diselenggarakan PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara ini berlangsung selama dua hari, yakni 10 hingga 11 Maret 2025 di Taman Gong Perdamaian, Kota Ambon. General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menuturkan, acara ini dilakukan setiap tahunnya dalam […]

  • DPRD Maluku Ingatkan Proses SPMB di Sekolah Unggulan Berjalan Sesuai Aturan

    DPRD Maluku Ingatkan Proses SPMB di Sekolah Unggulan Berjalan Sesuai Aturan

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool ingatkan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada sejumlah SMA unggulan di Kota Ambon berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Sekolah yang dimaksud diantaranya SMA Negeri 1 Ambon, SMA Negeri 2 Ambon, SMA Negeri 11 Ambon, SMA Negeri 13 Ambon, dan SMA Negeri Siwalima. Dia […]

  • Diduga jadi Mafia Tambang, Aliansi Mahasiswa Bupolo Desak Polda Maluku Pecat Ipda Muhammad Naim Uslan

    Diduga jadi Mafia Tambang, Aliansi Mahasiswa Bupolo Desak Polda Maluku Pecat Ipda Muhammad Naim Uslan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Aliansi Mahasiswa Bupolo Kabupaten Buru mendesak Polda Maluku untuk memecat Ipda Muhammad Naim Uslan yang kini bertugas di Polres Pulau Buru. Desakan itu disampaikan lantaran yang bersangkutan diduga kuat terlibat sebagai mafia tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru. “Kapolda Maluku harus menindak Muhammad Naim Uslan atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam operasi ilegal tambang […]

  • Rapimwil dan Dialog Publik, GMPI Maluku Buka Ruang Konsolidasi Pemuda- Pemda Par Maluku Pung Bae

    Rapimwil dan Dialog Publik, GMPI Maluku Buka Ruang Konsolidasi Pemuda- Pemda Par Maluku Pung Bae

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku menggelar Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) dan Dialog Publik bertajuk “Sinergitas Pemuda & Pemerintah dalam Pembangunan Berkelanjutan par Maluku Pung Bae”. Kegiatan yang berlangsung di Grand Avira Hotel Ambon, 21–22 Desember 2025 dan diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai elemen kepemudaan dan organisasi itu untuk membuka ruang konsolidasi gagasan dan […]

expand_less