Breaking News
light_mode

Dinyatakan Tak Bersalah, Majelis Hakim PN Ambon Vonis Bebas Mantan Kadis Perkim Kota Tual, Fahry Rahayaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
  • visibility 208
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Tual periode 2017-2021, Fahry Rahayaan.

Fahry yang juga sempat menjabat sebagai Pj. Sekda Kota Tual itu dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir Kota Tual, Tahun Anggaran 2019.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Wilson Shriver dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Fahry Rahayaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primer maupun subsider Penuntut Umum.

Atas dasar pertimbangan tersebut hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan pembebasan segera dari tahanan setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Adapun barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rahmawaty Taufiq.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Herman A. Koedoeboen dan Henry Lusikooy menyampaikan apresiasi yang mendalam atas objektivitas dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa perkara tersebut. Menurut tim penasihat hukum, putusan ini telah selaras dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Sejak awal proses persidangan, fakta hukum menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat langsung dalam teknis pelaksanaan proyek tersebut. Anggaran proyek pun tidak dicairkan melalui Dinas Perkim, melainkan langsung diproses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual,” ujar Henry Lusikooy seusai persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fahry Rahayaan dengan dakwaan primer dan subsider terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan alat bukti dan saksi, Majelis Hakim menilai seluruh unsur dakwaan tersebut tidak terpenuhi.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Risman Solisa Demo Seorang Diri di DPRD Ambon, Protes Kinerja Wakil Rakyat

    Risman Solisa Demo Seorang Diri di DPRD Ambon, Protes Kinerja Wakil Rakyat

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku, Risman Solisa aksi protes seorang diri di DPRD Kota Ambon, Senin (1/9/2025). Aksi ini berbeda dengan yang dilakukan oleh ribuan massa aksi pada hari yang sama yakni menyerbu Mapolda dan Gedung DPRD Maluku di Karpan. Risman mengaku, aksi demonstrasi seorang diri ini bukan tanpa sebab.Pasalnya […]

  • Resmikan PLTD Kilmury Tepat di Momen HUT RI, Komitmen PLN UIW MMU Hadirkan Listrik bagi Warga di Daerah 3T

    Resmikan PLTD Kilmury Tepat di Momen HUT RI, Komitmen PLN UIW MMU Hadirkan Listrik bagi Warga di Daerah 3T

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    AMBON, 17 AGUSTUS 2024 – PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan program Listrik Desa (Lisdes) yang tersebar di daerah tersebut. Tepat di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI, PLN UIW MMU meresmikan penyalaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Kilmury di Kecamatan Kilmury, Seram Bagian Timur (SBT), […]

  • DPRD Maluku Minta Pemprov Tegas dalam Menertibkan Pedagang di Pasar Mardika Ambon

    DPRD Maluku Minta Pemprov Tegas dalam Menertibkan Pedagang di Pasar Mardika Ambon

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah tegas dalam menata dan menertibkan pedagang guna memastikan aktivitas perdagangan berjalan tertib sesuai aturan. “Beberapa kali kami telah melakukan pengawasan dan peninjauan kelapangan khususnya Pasar Baru Mardika guna melihat kondisi penataan pedagang serta pelaksanaan kebijakan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Johanis Lewerissa di Ambon, Sabtu […]

  • Alhidayat Wajo Soroti Menu MBG di Seram Utara

    Alhidayat Wajo Soroti Menu MBG di Seram Utara

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, disorot. Menu yang disajikan kepada siswa penerima Program Strategis Nasional (PSN) jauh dari asupan gizi dan nutrisi. Anggota DPRD Maluku, Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo mengaku menerima keluhan dari orang tua murid. Bagimana tidak, menu MBG yang diberikan diantaranya satu […]

  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dali Serdang,Tajukmaluku.com-Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh. Bantuan tersebut secara resmi dilepas dalam Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara untuk didistribusikan ke lokasi-lokasi […]

  • Kenapa Megawati Bisa Sangat Kuat? (Bagian I)

    Kenapa Megawati Bisa Sangat Kuat? (Bagian I)

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Lahir di bawah naungan megah nama Soekarno tak lantas membawa Megawati Soekarno Putri melangkah mulus ke panggung politik. Ia justru dibentuk menjadi seorang penyintas politik tangguh, yang sering disebut mampu mengubah trauma sejarah keluarganya menjadi sebuah kontrol kekuasaan yang sangat kuat. Megawati muncul sebagai paradoks dalam demokrasi Indonesia. Di satu sisi, dipuja sebagai Ibu Wong […]

expand_less