Simak Cara Aman Bagi-bagi Warisan Tanah atau Akan Jual Sebagian
- account_circle Admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Buru Selatan (Bursel) membeberkan cara aman bagi-bagi tanah warisan atau akan dijual sebagian.
Solusi hukum yang diberikan khusus bagi warga yg ingin menjual sebagian tanah, menghibahkannya, atau membagi waris tanpa harus membubarkan sertipikat induk untuk sisa tanah yang kamu miliki.
Hal itu tidak bisa dilakukan hanya dengan sebatas memakai pagar pembatas melainkan harus melalui proses pemisahan.
Proses pemisahan adalah Sertipikat baru akan terbit untuk bidang yang sudah dibagi atau akan dijual, sementara sisa tanah tetap berada di sertipikat induk dengan luasan yang sudah terupdate setelah dikurangi luas hasil pemisahan.
Simak Persyaratannya
Dokumen Persyaratan Pemisahan bagi Perorangan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani atau kuasanya diatas materai yang cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga dan kuasa apabila dikuasakan, bawa serta asli KTP & KK
- Sertipikat Asli
- Ijin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
- Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai ketentuan
- Tapak Kavling dari kantor Pertanahan.
Dokumen Persyaratan Pemisahan bagi Badan Hukum
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas meterai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi badan hukum
- Sertipikat Asli
- Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Sebelum datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, warga bisa simulasikan terlebih dulu estimasi biaya resminya lewat fitur di aplikasi Sentuh Tanahku. Sehingga prosesnya transparan dan bebas pungutan liar.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar