Breaking News
light_mode

Simak Cara Aman Bagi-bagi Warisan Tanah atau Akan Jual Sebagian

  • account_circle Admin
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 8
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Buru Selatan (Bursel) membeberkan cara aman bagi-bagi tanah warisan atau akan dijual sebagian.

Solusi hukum yang diberikan khusus bagi warga yg ingin menjual sebagian tanah, menghibahkannya, atau membagi waris tanpa harus membubarkan sertipikat induk untuk sisa tanah yang kamu miliki.

Hal itu tidak bisa dilakukan hanya dengan sebatas memakai pagar pembatas melainkan harus melalui proses pemisahan.

Proses pemisahan adalah Sertipikat baru akan terbit untuk bidang yang sudah dibagi atau akan dijual, sementara sisa tanah tetap berada di sertipikat induk dengan luasan yang sudah terupdate setelah dikurangi luas hasil pemisahan.

Simak Persyaratannya

Dokumen Persyaratan Pemisahan bagi Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani atau kuasanya diatas materai yang cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga dan kuasa apabila dikuasakan, bawa serta asli KTP & KK
  4. Sertipikat Asli
  5. Ijin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  6. Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai ketentuan
  7. Tapak Kavling dari kantor Pertanahan.

Dokumen Persyaratan Pemisahan bagi Badan Hukum

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas meterai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi badan hukum
  5. Sertipikat Asli
  6. Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Sebelum datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, warga bisa simulasikan terlebih dulu estimasi biaya resminya lewat fitur di aplikasi Sentuh Tanahku. Sehingga prosesnya transparan dan bebas pungutan liar.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi, Warga Lapor KADES Negeri Effa ke Polres SBT

    Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi, Warga Lapor KADES Negeri Effa ke Polres SBT

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Kepala Desa Negeri Effa, Kecamatan Wakate, dilaporkan warganya ke Polres Seram Bagian Timur, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Rabu, (02/04/2025). Fadli Rumakefing selaku Kuasa Hukum Warga, menyampaikan bahwa saudara Ahmad Sugit Rumakefing pada tahun 2017/2018 telah melakukan pemalsuan Besloit/ Surat Keputusan dari Pemerintah Negeri Belanda kepada Raja Negeri Effa demi hasrat kekuasaan menjadi Raja […]

  • PLN UIW MMU Pastikan Listrik Andal Selama Perayaan Malam Natal hingga Wilayah Kepulauan

    PLN UIW MMU Pastikan Listrik Andal Selama Perayaan Malam Natal hingga Wilayah Kepulauan

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) memastikan keandalan pasokan listrik selama perayaan Malam Natal 2025 di seluruh wilayah pelayanan, termasuk hingga daerah kepulauan. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan siaga kelistrikan secara menyeluruh serta kunjungan langsung ke sejumlah lokasi ibadah. General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko […]

  • Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling. “Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing […]

  • Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

    Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namlea,Tajukmaluku.com-Sidang Peninjauan Kembali (PK) barang bukti yang disita Kejaksaan Negeri Buru dibawah nahkoda Mantan Muhammad Hasan Pakaja memasuki sidang Kesimpulan, Senin (3/3/2025). Sidang PK Mahkamah Agung yang digelar di Pengangadulan Negeri Namlea dipimpin hakim ketua Fandi Abdilah, S.H dan dua anggota Muhammad Akbar Hanafi, S.H dan Erfan Afandi, S.H. Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh […]

  • Diduga Sunat Uang Rakyat Lewat Janji Tender, Sekda SBB Terancam Meja Hijau

    Diduga Sunat Uang Rakyat Lewat Janji Tender, Sekda SBB Terancam Meja Hijau

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dugaan skandal penipuan dengan nilai fantastis kembali mengguncang lingkaran elite birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Nama Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Alvin Tuasuun disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp765 juta terhadap seorang warga bernama Tati. Ironisnya, praktik itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan posisinya sebagai orang ketiga dalam biroksasi tersebut. Berdasarkan informasi yang […]

  • Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

    Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mamuju,Tajukmaluku.com-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah. Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan ini membutuhkan sinergi seluruh unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Jadi saya pikir GTRA itu sangat […]

expand_less