Kepala Kantah Buru Selatan Bahas Penyelesaian Lahan Proyek Jalan Namrole-Leksula di Kejati Maluku
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- visibility 11
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, Kuswandono menghadiri rapat koordinasi penyelesaian persoalan lahan dan tanaman pada proyek pembangunan Jalan Namrole-Leksula Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut membahas kendala pengadaan tanah dan penyelesaian ganti rugi tanaman yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek jalan Namrole-Leksula. Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan agar pekerjaan infrastruktur dapat berjalan sesuai rencana.
Dalam pertemuan itu, Kuswandono menyampaikan perkembangan penanganan aspek pertanahan, termasuk data yuridis dan pemetaan lokasi.
Ia juga memaparkan langkah koordinasi yang telah dilakukan untuk membantu penyelesaian persoalan di lapangan.
Proses penyelesaian lahan membutuhkan koordinasi antara instansi terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan pengadaan tanah dan hak-hak masyarakat.
Kepastian data serta kejelasan status bidang tanah menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan tersebut.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kontraktor pelaksana, serta sejumlah instansi teknis terkait.
Melalui koordinasi lintas instansi, para pihak diharapkan dapat merumuskan langkah penyelesaian terhadap persoalan lahan dan tanaman yang masih menghambat pelaksanaan proyek.
Pembangunan Jalan Namrole-Leksula memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas antarwilayah di Kabupaten Buru Selatan. Karena itu, penyelesaian persoalan pengadaan tanah perlu dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan agar pembangunan dapat berlanjut tanpa mengabaikan hak masyarakat.*(01-F)
- Penulis: Admin




Saat ini belum ada komentar