Bupati Buru Selatan Teken Rekomendasi Reforma Agraria untuk Tifu dan Mepa
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- visibility 9
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan berkoordinasi dengan Bupati Buru Selatan selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk membahas penataan aset dan akses masyarakat, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Bupati sekitar pukul 12.00 WIT. Salah satu agenda utamanya adalah penandatanganan surat rekomendasi penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform) untuk Desa Tifu dan Desa Mepa.
Penataan aset berfokus pada pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah. Sementara penataan akses diarahkan untuk mendorong pemanfaatan tanah melalui dukungan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kedua agenda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset tanah, tetapi juga mendorong masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari tanah yang dikuasai dan dimiliki.
Selain membahas Tifu dan Mepa, pertemuan itu juga membicarakan rencana pembentukan Kampung Reforma Agraria di Desa Oki Baru dan Desa Leku. Pembahasan mencakup persiapan teknis serta tahapan pelaksanaan program di kedua desa tersebut.
Koordinasi dihadiri Bupati Buru Selatan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta konsultan GTRA Kabupaten Buru Selatan.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Kantah Buru Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan berupaya menyelaraskan program penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan agenda pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan program selanjutnya membutuhkan tindak lanjut yang terukur, mulai dari pemetaan kebutuhan masyarakat, identifikasi potensi ekonomi desa, hingga dukungan lintas organisasi perangkat daerah.
Dengan demikian, Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada penataan administrasi tanah, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.*(01-F)
- Penulis: Admin




Saat ini belum ada komentar