back to top

Alfred Shanahan Theng dan Jejak Mafia Tanah di Jantung Kota Ambon

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Sengketa lahan kembali mencuat di pusat kota Ambon. Tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, aset resmi Pemerintah Provinsi Maluku kini diklaim sepihak oleh Alfred Shanahan Theng, pengusaha ritel sekaligus bos Dian Pertiwi.

Sejak akhir 2024, Alfred berusaha mengambil alih kawasan yang sejatinya merupakan Daerah Milik Jalan (Damija) dan telah tercatat sebagai aset Pemprov Maluku sejak 1979. Langkah tersebut menimbulkan resistensi karena status lahan sudah jelas masuk dalam penguasaan negara.

Sertifikat 1996, Klaim di Atas Aset Negara

Koalisi Ambon Transparan (KAT) menemukan kejanggalan besar. Alfred mendasarkan klaim kepemilikannya hanya pada sertifikat tanah yang terbit tahun 1996. Padahal, hampir dua dekade sebelumnya, Pemprov Maluku sudah membebaskan lahan itu dari almarhum Chame Soissa untuk pembangunan jalan.

“Ganti rugi sudah dilakukan pemerintah kepada mendiang Chame Soissa. Sertifikat yang keluar tahun 1996 itu jelas tidak menyentuh kawasan Damija,” kata Koordinator KAT, Taufik Rahman Saleh.

Dengan modal sertifikat itu, Alfred mencoba memuluskan langkahnya. Akhir 2024 ia melakukan tata batas dan menancapkan patok beton, bahkan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Patok itu kemudian dijadikan dalih untuk menekan pengusaha kecil dan warga untuk segera mengosongkan lahan.

Sejak Januari 2025, kuasa hukum Alfred, Munir Kairoty, sudah tiga kali mengirim surat pengosongan lahan. Warga menilai langkah itu cacat prosedur, bahkan menyerupai gaya premanisme.

“Kami temukan sejumlah pelaku usaha merasa resah. Mereka sudah mengantongi izin resmi dari Pemprov Maluku, tapi justru ditekan,” ujar Taufik. Ia menyebut ada indikasi orang suruhan Alferd yang berperan sebagai eksekutor lapangan.

KAT menuding kuat adanya mafia tanah, pola lama yang merugikan negara sekaligus menghambat ekonomi lokal. Mereka mendesak Polda Maluku dan Kejati Maluku segera mengusut riwayat kepemilikan tanah yang diklaim Alfred.

“Tidak masuk akal ada klaim Damija sampai batas pom bensin pertigaan. Ini bisa jadi pintu masuk bagi kasus serupa di titik lain, termasuk di kawasan Kolonel Pieters,” tegas Taufik.

Sasaran itu juga menyasar BPN Kota Ambon. Menurutnya, lembaga itu tidak bisa bersembunyi di balik prosedur administratif, mereka menduga, ada oknum-oknum internal BPN Ambon yang juga kongkalikong dibalik ini.

“Pemprov jangan berskongkol, DPRD harus perkuat fungsi pengawasan terhadap aset negara,” katanya.

Ombudsman Angkat Suara

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Harun Wailissa, menilai pemerintah wajib bersikap tegas.

“Pada prinsipnya hak pemerintah adalah hak pemerintah. Harus ada upaya untuk dikembalikan. Jika ada aset yang sudah lepas, perlu pendataan dan proteksi,” ujar Harun.

Menurut Harun, hilangnya aset negara berdampak langsung kepada masyarakat.

“Ombudsman mendorong pemerintah segera melakukan legalisasi atau minimal proteksi agar aset negara tidak terus digerogoti,” tambahnya.

Kasus Alfred Shanahan Theng membuka bab baru soal lemahnya proteksi aset publik di Maluku. Dari sertifikat bermasalah, patok beton, hingga intimidasi lewat surat pengosongan, rangkaian itu menunjukkan pola kerja mafia tanah yang beroperasi terang-terangan.*(01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Ruko Digerebek, Hartini Bongkar Kelakuan Oknum Polisi Dalam Bisnis Sianida

Ambon,Tajukmaluku.com-Penggerebekan ruko di kawasan Mardika Ambon yang diduga menyimpan...

PLN UP3 Sofifi dengan Pemda Malut Gelar World Cleanup Day 2025

Sofifi,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, PLN Unit...

DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera...

Tanah Banda di Jual, Intan Nasri Memilih Diam

Ambon,Tajukmaluku.com- Lahan yang sejak 1970-an ditetapkan sebagai zona hijau...