Ambon,Tajukmaluku.com-Front Pemuda Peduli Maluku menantang Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga legislatif untuk mengusut tuntas kasus hilangnya arsip Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku.Pasalnya, dokumen dan arsip merupakan administrasi penting di lingkungan Disdikbud Provinsi Maluku. Sehingga, kabar hilangnya arsip pada dinas pendidikan Provinsi Maluku harus menjadi perhatian di berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan pemerhati administrasi, pendidikan dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Indikasi adanya penghilangan dokumen arsip yang berkaitan dengan sejumlah program dan pengelolaan anggaran pendidikan harus di investigasi oleh Aparat penegak hukum jika terbukti, merupakan bentuk kejahatan administrasi dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi serta akuntabilitas birokrasi,” kata Koordinator Front Pemuda Peduli Maluku, Rudi Rumagia kepada Tajukmaluku.com, Sabtu (28/6/2025).
Dijelaskan, Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Indonesia), Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, organisasi, dan perseorangan. Dr. Hilman Hadikusuma (Pakar Hukum dan Arsip Indonesia) juga menjelaskan bahwa penghilangan arsip adalah penghilangan jejak sejarah dan potensi pelanggaran hukum.
“Atas dasar itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan profesional guna mengusut tuntas kasus ini,” ucapnya.
Lanjut Rumagia, dugaan ini tidak bisa dianggap sepele karena arsip merupakan instrumen utama dalam menjaga integritas tata kelola, serta sebagai bukti sah dalam setiap pengambilan keputusan anggaran dan kebijakan publik.
Selain itu, DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi ( IV )yang membidangi pendidikan dan pemerintahan, juga diharapkan segera memanggil Kepala Disdikbud serta pihak-pihak terkait guna dimintai klarifikasi terbuka di hadapan publik.
“Jika benar terjadi penghilangan arsip, maka perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk investigasi menyeluruh terhadap potensi pelanggaran prosedural hingga dugaan tindak pidana,” tegasnya.Langkah-langkah ini penting menurutnya untuk memastikan tidak ada lagi praktik-praktik pengaburan informasi di lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan prinsip good governance.
“Transparansi bukan sekadar slogan, tetapi kewajiban konstitusional dalam melayani masyarakat. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik kotor birokrasi yang menghambat kemajuan dunia pendidikan di Maluku,” tandas Rudi Rumagia.* (03-M)