Desentralisasi Tergerus, Senator Bisri Ingatkan Ancaman bagi NKRI
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- visibility 264
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,Tajukmaluku.com-Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menilai semangat desentralisasi yang lahir dari Reformasi kian melemah dalam satu dekade terakhir. Pelemahan itu, kata dia, bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan, melainkan berpotensi membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya mohon maaf tidak menjustifikasi siapapun juga, tapi dalam 10 tahun terakhir ini semangat otonomi daerah ini sudah sangat tergerus,” ujar Bisri dalam rapat Forum Kerja Sama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APEKSI) di Jakarta, belum lama ini.
Bisri menyoroti maraknya regulasi teknis yang derajat hukumnya berada di bawah undang-undang, namun justru mengabaikan kewenangan daerah. Aturan-aturan itu, menurut dia, secara nyata merugikan daerah, meskipun kontribusi daerah terhadap negara sangat besar.
Ia mencontohkan Maluku yang menyumbang sekitar 40 persen stok ikan nasional serta memiliki potensi tambang melimpah. Kontribusi tersebut, kata Bisri, tidak sebanding dengan dukungan fiskal yang diterima pemerintah daerah dari Jakarta.
“Bagaimana mungkin mandatory spending yang dilindungi UU bisa ditabrak hanya oleh aturan sekelas Inpres, Keputusan Menteri Keuangan, atau Surat Edaran Kemendagri?” ujar sang Senator.
Kebijakan fiskal berupa pemotongan anggaran yang drastis pada 2026, lanjut Bisri, menempatkan para kepala daerah dalam posisi terjepit. Di satu sisi mereka harus menjalankan pelayanan publik, di sisi lain harus menanggung kemarahan masyarakat akibat kebijakan anggaran pusat yang datang tiba-tiba.
“Jangan paksakan Gubernur saya harus berhadapan dengan rakyatnya karena kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola otonomi daerah. Saya pikir, kebijakan-kebijakan politik yang tidak populis belakangan ini, perlu mendapat perhatian serius,” tegasnya.
Bisri mengingatkan, pengelolaan negara membutuhkan kebijaksanaan dan kearifan bersama. Pengabaian terhadap hak-hak daerah, menurut dia, dapat berdampak buruk bagi keutuhan NKRI, terlebih di tengah situasi geopolitik global yang memanas pada awal 2026. Kerentanan internal semacam itu bisa membuka ruang bagi intervensi asing atau “anasir luar”.
Untuk itu, Bisri mendorong DPD RI segera membentuk panitia khusus guna mengevaluasi secara menyeluruh implementasi otonomi daerah. Evaluasi tersebut diperlukan agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat mengembalikan hak-hak daerah yang tergerus oleh berbagai aturan turunan.
“DPD RI sebagai lembaga tinggi negara yang memang dilahirkan khusus untuk mengawal otonomi daerah, kita harus menyampaikan bahwa kita telah gagal mengawal otonomi daerah yang menjadi hak dan kewenangan konstitusi kita.Untuk itu teman-teman sekalian, khususnya pimpinan, saya harap bahwa setelah rapat ini kita harus bikin Pansus. Kita harus berani untuk melakukan revisi tegas atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tutup Bisri.*(01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar