back to top

Diduga Sunat Uang Rakyat Lewat Janji Tender, Sekda SBB Terancam Meja Hijau

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Dugaan skandal penipuan dengan nilai fantastis kembali mengguncang lingkaran elite birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Nama Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Alvin Tuasuun disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp765 juta terhadap seorang warga bernama Tati. Ironisnya, praktik itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan posisinya sebagai orang ketiga dalam biroksasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media tajukmaluku.com, kasus ini bermula dari serangkaian transaksi yang dijanjikan akan berbuah proyek pengadaan mobiler untuk rumah dinas Sekda. Tak hanya itu, dugaan tipu muslihat juga muncul dalam modus peminjaman dana pribadi dengan janji pelunasan melalui kontrak di Dinas PUPR SBB. Semua berjalan dalam skenario yang diduga dirancang rapi dengan embel-embel kekuasaan.

Merespons hal ini, Direktur LSM Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat, dalam keterangan persnya pada media Tajukmaluku.com mendesak Bupati SBB agar segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Sekda dari jabatannya. Menurutnya, dugaan penipuan ini selain pelanggaran etika, juga bentuk penyalahgunaan wewenang yang tak bisa ditolerir.

“Ini mencoreng institusi pemerintah daerah. Jika benar terbukti, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap jabatan publik, apalagi dengan angka yang fantastis” tegas Fadel saat dihubungi via Whatsaap. Rabu (21/05/2025)

Ia menambahkan tindakan Sekda ini menunjukkan pola penyimpangan kekuasaan yang mengarah pada kejahatan birokrasi. Fadel juga menuding adanya indikasi pembiaran jika Bupati tidak segera merespon dan mengambil langkah hukum dan administratif.

“Kami mendesak Bupati untuk segera mengevaluasi dan mencopot yang bersangkutan. Ini bukan soal personal, tapi soal menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik,” lanjutnya.

Menurut RUMMI, skandal ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh elemen birokrasi di SBB agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan sebagai jalan pintas untuk meraih keuntungan pribadi. Rumakat juga meminta agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami minta aparat jangan lamban. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan total pada institusi penegak hukum maupun pemerintahan,” tutup Fadel.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Alvin Tuasuun saat dikonfirmasi Tajukmaluku.com belum merespon hingga berita ini ditayangkan.(01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

PLN UIW MMU Salurkan 68 Hewan Kurban untuk Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah,...

Tambang PT Batulicin di Kei Besar Langgar UU Pulau Kecil, DPRD Maluku Diminta Panggil Gubernur

Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas penambangan pasir dan batu oleh PT Batulicin Beton...

Anggota Dewan Rawidin Ode Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso...

KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah mengembalikan sisa...