DPRD Bahas Legalitas Tanah Aset Pemda Bersama Kantah Buru Selatan
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- visibility 12
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-DPRD Kabupaten Buru Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buru Selatan untuk membahas penyelesaian persoalan tanah milik instansi pemerintah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Buru Selatan, Kamis (8/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai kendala legalitas tanah yang digunakan oleh sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Buru Selatan. Persoalan ini menjadi perhatian karena status tanah yang belum memiliki kepastian administrasi dapat memicu sengketa dan menghambat pengelolaan aset daerah.
RDP tersebut menjadi forum koordinasi antara DPRD dan Kantah Buru Selatan untuk mengidentifikasi persoalan serta membahas langkah penyelesaiannya.
Penataan administrasi dan kepastian status tanah diperlukan agar aset pemerintah tercatat dengan jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kejelasan status tanah juga berkaitan langsung dengan tata kelola aset daerah. Pemerintah perlu memastikan setiap bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik memiliki dokumen dan data pertanahan yang sesuai.
Penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi antara Kantah, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Tanpa pendataan yang jelas dan langkah tindak lanjut, persoalan legalitas tanah berpotensi terus berulang.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar