DPRD Maluku Terima Aspirasi Buruh dan Warga, Janji Tindak Lanjuti
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
- visibility 83
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengaku siap menindaklanjuti aspirasi dari para buruh dan warga.Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, Selasa (2/9/2025).
Menurut Watubun, harapan warga terhadap pemerintah daerah sangat beralasan di tengah kondisi perekonomian bangsa yang penuh tantangan saat ini. Untuk itu, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Maluku, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah menyerahkan dokumen APBD-P untuk dibahas bersama.
Watubun kemudian menyinggung dinamika aksi demonstrasi nasional yang juga berlangsung di Maluku pada 1 September 2025 lalu. Ia bersyukur gelombang aksi di Maluku berlangsung damai tanpa aksi anarkis, berbeda dengan sejumlah daerah lain yang mengalami kericuhan dan perusakan fasilitas publik.
“DPRD Maluku telah menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang turun ke jalan, antara lain Koalisi Buruh Maluku, Aliansi Masyarakat Maluku, serta kelompok mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Aspirasi itu resmi kami terima dan akan kami teruskan kepada pemerintah daerah,” ujar Watubun.
Dalam kesempatan itu, Watubun merinci 10 tuntutan Koalisi Buruh Maluku, antara lain:
- Menolak sistem outsourcing.
- Menaikkan UMP Maluku 2026 sebesar 10 persen.
- Membentuk desk ketenagakerjaan di Polda Maluku.
- Menolak pajak pesangon.
- Mendorong pembentukan Perda perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
- Mendesak pengesahan UU Aset Koruptor.
- Membentuk desk PHK di Maluku.
- Menghentikan kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.
- Menyediakan beasiswa pendidikan tinggi bagi anak buruh.
- Menyiapkan putra-putri Maluku untuk menduduki posisi strategis pembangunan.
Kemudian, tuntutan Aliansi Masyarakat Maluku yakni:
- Mendesak DPRD fokus menjalankan fungsi pengawasan
- Menyediakan informasi program legislasi secara transparan
- Menghentikan kriminalisasi pejuang lingkungan hidup
- Membebaskan dua aktivis yang ditahan terkait aksi menolak tambang.
- Menolak praktik pertambangan yang merusak lingkungan, termasuk implementasi UU Minerba yang dinilai lebih berpihak pada investor ketimbang masyarakat.* (03-M)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar