Breaking News
light_mode

Fenomena AV, Bebas di Korupsi, TPPU, Penipuan, Tersangkut Lagi di Penodaan Agama

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • visibility 574
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Para penyidik di Polda Maluku mungkin sudah tak asing lagi dengan Abdullah Vanath ketika mengawali pemeriksaan awal sebagai terlapor nantinya. Saat ini Abdullah Vanath diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana pasal 165 huruf a.

Sebelum ini, sosok Abdullah Vanath sudah sering kali diperiksa di Polda Maluku termasuk Kejaksaan Tinggi dengan berbagai kasus berbeda. Uniknya, dari seluruh kasus yang menjerat Abdullah Vanath hampir seluruhnya berhenti ditengah jalan, dengan berbagai dalil, mulai dari minim alat bukti, tak ditemukan unsur pidana dan lain sebagainya.

Berikut daftar kasus hukum yang sempat menjerat Abdullah Vanath yang disadur dari pemberitaan sejumlah media massa:

1. 2014 Polisi Usut Kasus Korupsi dan TPPU, Sudah Tersangka, Tapi Dihentikan Pada 2017

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang APBD Pemkab SBT tahun 2006 senilai Rp2,5 Miliar.

    Vanath dijerat dengan dua kasus, yakni melanggar Undang-Undang Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dan UU Pencucian Uang. Vanath diduga melakukan mencairkan uang itu ke rekening deposito pribadi di Bank Mandiri cabang Pantai Mardika, Ambon.

    “Setelah melakukan gelar perkara atas kasus ini dan sudah cukup bukti – bukti, kami akhirnya menetapkan saudara Abdullah Vanath sebagai tersangka tindak pidana korupsi, menyalagunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan pencucian uang,” kata Sulistyono di Mapolda Maluku, Ambon, Kamis (13/11/2014). Sumber: medcom.id

    Setelah itu, berkas dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi, proses terus bergulir tiga tahun lamanya dan puncaknya pada tahun 2017. Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus dugaan korupsi mantan Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Vanath karena tidak cukup bukti.

    “Pertimbangan Kejagung sudah turun sejak Kamis, (16/2) dan yang bersangkutan sudah dipanggil Kejari Ambon dan prinsipnya Kejagung menyetujui atau sependapat dengan usulan jaksa penuntut umum bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap persidangan,” kata Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka di Ambon, Senin. Sumber: http://antaramaluku.

    2. 2024 Kasus Pencemaran Nama Baik Tak Cukup Bukti

    Ditreskrimum Polda Maluku untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku Murad Ismail. 

    “Nanti akan dijadwalkan (pemriksaan Abdulah Vanath), masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar kepada wartawan, Kamis (3/10/2024). 

    Kombes Andri sebelumnya, mengaku, laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Abdulah Vanath sementara dalam proses penyelidikan.

    “Sementara dilakukan penyelidikan,” tulis Kombes Andri via pesan watshap saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/10/2024).

    Abdulah Vanath dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku MI oleh Tim Hukum MI. 

    “Kita sudah laporkan AV (Abdullah Vanath) di Ditreskrimum,” kata Koordinator Tim Hukum MI-Michael Wattimura, Riduan Hasan, kepada wartawan, Senin (23/9/2024). 

    Dalam perkara ini, Bawaslu Maluku juga menerima laporan yang sama, namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan baik di Polda Maluku maupun di Bawaslu Maluku kasus dihentikan karena tak cukup bukti.

    3. 2018 Dilaporkan Menipu Pengusaha, Tapi Polda Maluku Hentikan Proses Hukum

    Bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik. SPDP sudah dikirim ke Kejati, tapi kasus dugaan penipuan Abdullah Vanath, malah dihentikan Polda Maluku. 

    Mengutip pemberitaan kabartimur.com, penanganan kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman uang sebesar Rp 1,2 miliar  oleh Abdullah Vanath, dihentikan setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), 27 Agustus 2018. Dalihnya, kasus itu tidak penuhi unsur pidana.

    Kasus dugaan penipuan ini sempat hilang dan kembali mencuat ketika Abdullah Vanath maju sebagai calon Wakil Gubernur Maluku tahun 2018. Bahkan jauh-jauh hari kasus ini sudah diprediksikan bakal dihentikan terbukti.

    “Sudah SP3 tanggal 27 Agustus lalu. Laporannya sudah sampai ke Bareskrim.  Sudah ditelaah secara bersama. Dihentikan karena bukan merupakan suatu tindak pidana,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, kepada Kabar Timur, Kamis (6/9).

    Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dimana, penyidik akan mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah saksi. “Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan gelar perkara memutuskan apakah kasusnya termasuk tindak pidana ataukah tidak. Diputuskan kasus ini tidak ditemukan suatu tindak pidana,” jelasnya.

    Kini Abdullah Vanath yang tak lain adalah Wakil Gubernur Maluku aktif akan diperiksa penyidik Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana pasal 165 a sebagaimana yang dilaporkan oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku. Akankah Abdullah Vanath akan lolos dari jeratan penodaan agama?.*(01-F)

    • Penulis: Admin

    Komentar (0)

    Saat ini belum ada komentar

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Iqbal Tamher, Anak Negeri di Titik Nol Indo-Pasifik

      Iqbal Tamher, Anak Negeri di Titik Nol Indo-Pasifik

      • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
      • account_circle Tajuk Maluku.com
      • 0Komentar

      Catatan Redaksi Tajukmaluku.com “Tak ada yang lebih tahu luka Maluku selain putra daerahnya. Hanya anak negeri yang tahu cara menjahit luka kampungnya sendiri.” Kalimat itu menjelma lirih kala para putra daerah dipercaya menduduki jabatan strategis di provinsi yang dikepung banyak luka: geografis, fiskal, dan politik. Iqbal Tamher, putra Maluku Tenggara ini mengemban amanah sebagai Kepala […]

    • Pendaftaran PLN _Journalist Award_ 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

      Pendaftaran PLN _Journalist Award_ 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

      • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon, Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) mengajak para insan Jurnalis untuk dapat berpartisipasi dalam ajang PLN Journalist Award (PJA) 2024. Mengusung tema “Salurkan Energi Bersih, Wujudkan Kolaborasi”, periode pendaftaran PJA 2024 akan ditutup pada 31 Oktober 2024. Ajang tahunan ini menjadi kesempatan emas bagi para jurnalis di seluruh Tanah Air untuk mengikutsertakan karya terbaiknya melalui 6 […]

    • PLN UP3 Sofifi Sukses Hadirkan Listrik Andal pada Momentum Peresmian Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara oleh Mendikdasmen

      PLN UP3 Sofifi Sukses Hadirkan Listrik Andal pada Momentum Peresmian Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara oleh Mendikdasmen

      • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Sofifi,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU)) berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam memfasilitasi ketersediaan listrik aman dan andal pada setiap event daerah. Seperti yang dilakukan PLN UIW MMU melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi pada penyelenggaraan peresmian Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara. PLN UP3 Sofifi mengalirkan pasokan listrik dengan Unit […]

    • Hadirkan Akademisi, Jurnalis, dan Aktivis, FGD Holistik Institute Bahas Independensi Polri

      Hadirkan Akademisi, Jurnalis, dan Aktivis, FGD Holistik Institute Bahas Independensi Polri

      • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Jakarta,Tajukmaluku.com-Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda, Holistik Institute gelar Focus Group Discussion (FGD). Diskusi yang berlangsung di Jakarta itu mempertemukan akademisi, jurnalis, dan aktivis muda dalam satu ruang kritik terhadap arah independensi kepolisian. FGD bertemakan “Menjaga Independensi Polri serta Mengawal Polri Tetap di Bawah Presiden” menghadirkan tiga narasumber: akademisi Dr. Rorano S. Abubakar, jurnalis Sadam Bugis […]

    • Tragis! 2 Mahasiswa Terbakar saat Demo di SBT

      Tragis! 2 Mahasiswa Terbakar saat Demo di SBT

      • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Seram Bagian Timur (SBT) demo di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (4/9/2025). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi baik dari isu daerah seperti hilirisasi sagu maupun isu nasional yang salah satunya terkait kontroversi kenaikan tunjangan DPR. Sayangnya, aksi itu tak berlangsung aman karena dua mahasiswa […]

    • Resmi Mendaftar di KPU, Nusa-Ina: Bangkit SBB, Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

      Resmi Mendaftar di KPU, Nusa-Ina: Bangkit SBB, Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

      • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Piru, Tajukmaluku.com– Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Fransiane Puttileihalat Taher Bin Ahmad secara resmi mendaftar di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (28/08/2024). Pasangan dengan jargon Nusa-Ina ini menjadi calon ke tiga yang mendaftarkan diri pada Pilkada 2024. Mengusung SBB Smart sebagai tagline perjuangan, pasangan tersebut diantar bersama puluhan masa […]

    expand_less