Breaking News
light_mode

Fenomena AV, Bebas di Korupsi, TPPU, Penipuan, Tersangkut Lagi di Penodaan Agama

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • visibility 620
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Para penyidik di Polda Maluku mungkin sudah tak asing lagi dengan Abdullah Vanath ketika mengawali pemeriksaan awal sebagai terlapor nantinya. Saat ini Abdullah Vanath diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana pasal 165 huruf a.

Sebelum ini, sosok Abdullah Vanath sudah sering kali diperiksa di Polda Maluku termasuk Kejaksaan Tinggi dengan berbagai kasus berbeda. Uniknya, dari seluruh kasus yang menjerat Abdullah Vanath hampir seluruhnya berhenti ditengah jalan, dengan berbagai dalil, mulai dari minim alat bukti, tak ditemukan unsur pidana dan lain sebagainya.

Berikut daftar kasus hukum yang sempat menjerat Abdullah Vanath yang disadur dari pemberitaan sejumlah media massa:

1. 2014 Polisi Usut Kasus Korupsi dan TPPU, Sudah Tersangka, Tapi Dihentikan Pada 2017

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang APBD Pemkab SBT tahun 2006 senilai Rp2,5 Miliar.

    Vanath dijerat dengan dua kasus, yakni melanggar Undang-Undang Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dan UU Pencucian Uang. Vanath diduga melakukan mencairkan uang itu ke rekening deposito pribadi di Bank Mandiri cabang Pantai Mardika, Ambon.

    “Setelah melakukan gelar perkara atas kasus ini dan sudah cukup bukti – bukti, kami akhirnya menetapkan saudara Abdullah Vanath sebagai tersangka tindak pidana korupsi, menyalagunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan pencucian uang,” kata Sulistyono di Mapolda Maluku, Ambon, Kamis (13/11/2014). Sumber: medcom.id

    Setelah itu, berkas dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi, proses terus bergulir tiga tahun lamanya dan puncaknya pada tahun 2017. Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus dugaan korupsi mantan Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Vanath karena tidak cukup bukti.

    “Pertimbangan Kejagung sudah turun sejak Kamis, (16/2) dan yang bersangkutan sudah dipanggil Kejari Ambon dan prinsipnya Kejagung menyetujui atau sependapat dengan usulan jaksa penuntut umum bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap persidangan,” kata Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka di Ambon, Senin. Sumber: http://antaramaluku.

    2. 2024 Kasus Pencemaran Nama Baik Tak Cukup Bukti

    Ditreskrimum Polda Maluku untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku Murad Ismail. 

    “Nanti akan dijadwalkan (pemriksaan Abdulah Vanath), masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar kepada wartawan, Kamis (3/10/2024). 

    Kombes Andri sebelumnya, mengaku, laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Abdulah Vanath sementara dalam proses penyelidikan.

    “Sementara dilakukan penyelidikan,” tulis Kombes Andri via pesan watshap saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/10/2024).

    Abdulah Vanath dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku MI oleh Tim Hukum MI. 

    “Kita sudah laporkan AV (Abdullah Vanath) di Ditreskrimum,” kata Koordinator Tim Hukum MI-Michael Wattimura, Riduan Hasan, kepada wartawan, Senin (23/9/2024). 

    Dalam perkara ini, Bawaslu Maluku juga menerima laporan yang sama, namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan baik di Polda Maluku maupun di Bawaslu Maluku kasus dihentikan karena tak cukup bukti.

    3. 2018 Dilaporkan Menipu Pengusaha, Tapi Polda Maluku Hentikan Proses Hukum

    Bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik. SPDP sudah dikirim ke Kejati, tapi kasus dugaan penipuan Abdullah Vanath, malah dihentikan Polda Maluku. 

    Mengutip pemberitaan kabartimur.com, penanganan kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman uang sebesar Rp 1,2 miliar  oleh Abdullah Vanath, dihentikan setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), 27 Agustus 2018. Dalihnya, kasus itu tidak penuhi unsur pidana.

    Kasus dugaan penipuan ini sempat hilang dan kembali mencuat ketika Abdullah Vanath maju sebagai calon Wakil Gubernur Maluku tahun 2018. Bahkan jauh-jauh hari kasus ini sudah diprediksikan bakal dihentikan terbukti.

    “Sudah SP3 tanggal 27 Agustus lalu. Laporannya sudah sampai ke Bareskrim.  Sudah ditelaah secara bersama. Dihentikan karena bukan merupakan suatu tindak pidana,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, kepada Kabar Timur, Kamis (6/9).

    Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dimana, penyidik akan mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah saksi. “Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan gelar perkara memutuskan apakah kasusnya termasuk tindak pidana ataukah tidak. Diputuskan kasus ini tidak ditemukan suatu tindak pidana,” jelasnya.

    Kini Abdullah Vanath yang tak lain adalah Wakil Gubernur Maluku aktif akan diperiksa penyidik Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana pasal 165 a sebagaimana yang dilaporkan oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku. Akankah Abdullah Vanath akan lolos dari jeratan penodaan agama?.*(01-F)

    • Penulis: Admin

    Komentar (0)

    Saat ini belum ada komentar

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PLN UP3 Ambon Turun Langsung Sosialisasi Diskon Tambah Daya 50% ke Warga

      PLN UP3 Ambon Turun Langsung Sosialisasi Diskon Tambah Daya 50% ke Warga

      • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam semangat Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui PLN UP3 Ambon menggelar kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait promo “Energi Kemerdekaan: Tambah Daya, Tambah Merdeka”. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PLN UIW MMU untuk mendekatkan layanan kepada pelanggan serta memperluas informasi tentang […]

    • Kapolda Banten Nyatakan “Perang” Terbuka pada Premanisme, PB HMI: Ini Langkah Nyata Tegakkan Rasa Aman

      Kapolda Banten Nyatakan “Perang” Terbuka pada Premanisme, PB HMI: Ini Langkah Nyata Tegakkan Rasa Aman

      • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Jakarta,Tajukmaluku.com-Langkah tegas Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, dalam memerangi premanisme mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. M. Nur Latuconsina, Wakil Sekretaris Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), menilai aksi Kapolda sebagai bentuk konkret penegakan hukum demi menciptakan ruang publik yang aman dan beradab. Latuconsina mengapresiasi keberhasilan […]

    • Unpatti Tuan Rumah Pertemuan PTN Se Indonesia Timur

      Unpatti Tuan Rumah Pertemuan PTN Se Indonesia Timur

      • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dijadwalkan akan menghadiri dua agenda penting yang berlangsung di Universitas Pattimura Ambon. Senin dan Selasa 7-8 Oktober 2024. Agenda dimaksud terdiri dari anual meating Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tergabung dalam Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri Kawasan Indonesia Timur (KPTN-KTI) sekaligus peletakan batu pertama pembangunan Bahlil […]

    • Rakerda PKS Ambon Matangkan Arah Gerak Setahun Kedepan

      Rakerda PKS Ambon Matangkan Arah Gerak Setahun Kedepan

      • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ambon menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Aula Kantor DPW PKS Maluku. Forum ini menjadi ruang konsolidasi internal untuk merumuskan arah, strategi, dan langkah kerja partai sepanjang satu tahun ke depan. Rakerda dibuka oleh Sekretaris Umum DPW PKS Maluku, Jalil Renyaan, yang mewakili Ketua DPW PKS Maluku. Dalam pembukaannya, […]

    • GP Ansor Kecam Tindakan Represif Kepolisian KPYS Ambon

      GP Ansor Kecam Tindakan Represif Kepolisian KPYS Ambon

      • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Ambon,Tajukmaluku.com-Gerakan Pemuda Ansor Maluku mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon terhadap salah satu kadernya, Rizal Serang, pada Jumat (20/12/2024). Insiden ini dinilai mencoreng integritas Kepolisian dan sangat bertentangan dengan pesan Kapolda Maluku untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Berdasarkan kronologi Kejadian, peristiwa bermula saat Rizal […]

    • PLN UIW MMU Konsisten Terangi Negeri Lewat Program Light Up The Dream

      PLN UIW MMU Konsisten Terangi Negeri Lewat Program Light Up The Dream

      • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
      • account_circle Admin
      • 0Komentar

      Malteng,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus berkomitmen dalam menghadirkan akses listrik yang andal, merata, dan berkeadilan hingga ke pelosok. Hal ini diwujudkan melalui program sosial Light Up The Dream, yang menjadi wujud nyata PLN dalam menyinari kehidupan masyarakat tidak mampu di daerah tertinggal. General Manager PLN UIW MMU, […]

    expand_less