back to top

Hati-Hati dengan Doxing, Bisa Jadi Anda adalah Target

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Di era digital, ancaman terhadap data privasi terus meningkat, salah satu ancaman serius itu adalah doxing—praktik penyebaran informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin, dampaknya berbeda-beda, mulai dari intimidasi secara online, ancaman psikis, pelecehan hingga penyebaran informasi hoax yang bisa merugikan korban. Beberapa waktu lalu Diky Anandya, Peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) menjadi satu dari sekian contoh korban doxing, tidak hanya jurnalis dan aktivis, tetapi semua orang yang kerap aktif di dunia maya bisa jadi sasaran tembak dari praktik ini, termasuk anda.

Apa itu Doxing?

Dilampir dari wikipedia, Doxing berasal dari kata “dox”, singkatan dari “documenting,” adalah aktivitas menggali, mengumpulkan, dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik. Seperti alamat rumah, nomor telepon, email, hingga data keluarga. Pelaku biasanya menggunakan informasi tersebut untuk mengancam, mempermalukan, atau bahkan mengintimidasi korban secara langsung.

Bagaimana Doxing Terjadi?

Pelaku doxing memanfaatkan jejak digital para korban mulai dari data yang tersedia di media sosial hingga informasi yang diunggah di pelbagai platform online, jejak digital itu bisa menjadi senjata bagi mereka.

Melindungi Diri dari Doxing

Untuk meminimalisir resiko menjadi korban doxing, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1.Batasi Informasi Pribadi di share online

Hindari membagi data seperti alamat, nomor telepon, atau lokasi Anda secara publik di media sosial.

2. Gunakan Security Digital

Pasang kata sandi yang kuat (Rumit) dan aktifkan otentikasi dua faktor untuk melindungi akun Anda.

3. Waspadai Jejak Digital

Rutin memeriksa informasi apa saja tentang diri kita yang tersedia di internet (Medsos) dan hapus jika memungkinkan.

4. Gunakan Vpn

VPN berfungsi menyembunyikan alamat IP Anda, sehingga lebih sulit bagi pelaku untuk melacak lokasi terkini anda.

Di Indonesia sendiri, regulasi hukum terhadap korban doxing masih tergolong lemah. Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki pasal yang mengatur tentang pelanggaran privasi, tetapi penerapan hukum terhadap kasus doxing sendiri masih jarang terjadi.

Demikian beberapa infomasi dan tips yang dirangkum oleh Tajukmaluku.com untuk menghindari sasaran doxing.*Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

PLN UIW MMU Salurkan 68 Hewan Kurban untuk Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah,...

Tambang PT Batulicin di Kei Besar Langgar UU Pulau Kecil, DPRD Maluku Diminta Panggil Gubernur

Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas penambangan pasir dan batu oleh PT Batulicin Beton...

Anggota Dewan Rawidin Ode Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso...

KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah mengembalikan sisa...