Ambon,Tajukmaluku.com-Di era digital, ancaman terhadap data privasi terus meningkat, salah satu ancaman serius itu adalah doxing—praktik penyebaran informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin, dampaknya berbeda-beda, mulai dari intimidasi secara online, ancaman psikis, pelecehan hingga penyebaran informasi hoax yang bisa merugikan korban. Beberapa waktu lalu Diky Anandya, Peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) menjadi satu dari sekian contoh korban doxing, tidak hanya jurnalis dan aktivis, tetapi semua orang yang kerap aktif di dunia maya bisa jadi sasaran tembak dari praktik ini, termasuk anda.
Apa itu Doxing?
Dilampir dari wikipedia, Doxing berasal dari kata “dox”, singkatan dari “documenting,” adalah aktivitas menggali, mengumpulkan, dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik. Seperti alamat rumah, nomor telepon, email, hingga data keluarga. Pelaku biasanya menggunakan informasi tersebut untuk mengancam, mempermalukan, atau bahkan mengintimidasi korban secara langsung.
Bagaimana Doxing Terjadi?
Pelaku doxing memanfaatkan jejak digital para korban mulai dari data yang tersedia di media sosial hingga informasi yang diunggah di pelbagai platform online, jejak digital itu bisa menjadi senjata bagi mereka.
Melindungi Diri dari Doxing
Untuk meminimalisir resiko menjadi korban doxing, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1.Batasi Informasi Pribadi di share online
Hindari membagi data seperti alamat, nomor telepon, atau lokasi Anda secara publik di media sosial.
2. Gunakan Security Digital
Pasang kata sandi yang kuat (Rumit) dan aktifkan otentikasi dua faktor untuk melindungi akun Anda.
3. Waspadai Jejak Digital
Rutin memeriksa informasi apa saja tentang diri kita yang tersedia di internet (Medsos) dan hapus jika memungkinkan.
4. Gunakan Vpn
VPN berfungsi menyembunyikan alamat IP Anda, sehingga lebih sulit bagi pelaku untuk melacak lokasi terkini anda.
Di Indonesia sendiri, regulasi hukum terhadap korban doxing masih tergolong lemah. Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki pasal yang mengatur tentang pelanggaran privasi, tetapi penerapan hukum terhadap kasus doxing sendiri masih jarang terjadi.
Demikian beberapa infomasi dan tips yang dirangkum oleh Tajukmaluku.com untuk menghindari sasaran doxing.*Redaksi