Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Dinas Kesehatan Seram Bagian Timur (SBT) resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Maluku pada Selasa, (31/12/ 2024). Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran serius yang melibatkan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum dibayarkan, dugaan pungutan liar (pungli), hingga pembobolan brankas dinas.
Usman Bugis, Ketua Lembaga Nanaku Maluku, menjelaskan langkah ini diambil setelah kajian mendalam bersama internal lembaga dan kuasa hukumnya. “Tidak membayarkan insentif atau gaji tenaga kesehatan adalah tindak pidana serius. Ini melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Usman.
Adapun dasar hukum pelaporan ini mencakup:
1. Pasal 160 KUHP tentang penggelapan.
2. Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
3. Pasal 368 KUHP tentang penipuan.
4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 17-20 terkait hak pekerja atas gaji atau insentif.
Selain itu, Usman juga menuding Kepala Dinas Kesehatan SBT melakukan pemotongan sepihak sebesar 15% pada sejumlah mata anggaran dalam APBD 2022-2023, yang dinilai sebagai praktik pungli.
“Tidak hanya itu, hingga saat ini, pembobolan brankas Dinas Kesehatan yang semestinya ditindaklanjuti oleh Polres SBT juga tidak ada perkembangan. Kami tidak akan diam melihat dugaan korupsi, penggelapan, dan pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan Kadis Kesehatan ini,” lanjut Usman dengan tegas.
Dalam laporannya, Lembaga Nanaku Maluku mengajukan empat poin utama:
1.Penyelidikan segera atas dugaan penggelapan insentif tenaga kesehatan.
2. Penindakan hukum terhadap kasus pungli pada mata anggaran APBD.
3. Investigasi menyeluruh terkait pembobolan brankas Dinas Kesehatan SBT.
4. Penegakan hukum tanpa diskriminasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Ini adalah langkah awal untuk memastikan keadilan ditegakkan, terutama bagi tenaga kesehatan yang telah berjasa dalam melayani masyarakat. Kami berharap Polda Maluku dapat bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini,” pungkas Usman.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan SBT belum memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan ke Polda Maluku.*Redaksi