Breaking News
light_mode

La Demi Ancam Lapor Pidana, Kuasa Hukum Mr. Sun Deai: Jangan Gertak, Kalo Serius Kita Hadapi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
  • visibility 1.040
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Kuasa hukum Mr. Sun Deai, Bansa Hadi Sella, Sutrisno Hatapayo dan Akbar F. Salampessy menanggapi ancaman laporan pidana yang rencananya diajukan oleh La Demi, terhadap mereka. La Demi, mitra bisnis Mr. Sun Deai, dikabarkan akan melaporkan kuasa hukum tersebut dengan tuduhan Merusak Barang Milik Perusahaan.

Tuduhan ini berawal dari permintaan Mr. Sun Deai kepada kuasa hukumnya untuk meninjau lokasi pabrik dan menghitung ulang jumlah garam yang ada di sana, langkah yang diambil untuk memverifikasi laporan keuangan yang disampaikan oleh La Demi.

“Kepentingan kita hanya ingin memastikan fakta di lapangan terkait laporan penggunaan anggaran yang diberikan kepada klien kami, apakah sesuai atau tidak,” ungkap Bansa Hadi Sella 19 Februari 2025.

Setelah melakukan investigasi, tim kuasa hukum menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan yang diberikan oleh La Demi. Salah satunya adalah biaya sewa lahan yang tercatat sebesar Rp. 25 juta, padahal kesepakatan awal antara La Demi dan penjaga lahan adalah Rp. 9 juta. Bahkan, La Demi hanya membayar Rp. 7 juta dari kesepakatan tersebut, menyisakan Rp. 2 juta.

Selain itu, hasil perhitungan ulang mengenai jumlah barang yang tersisa di pabrik menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara laporan yang disampaikan La Demi dan jumlah yang ditemukan di lapangan. Laporan La Demi mencatat 700 karung garam dan 54 karung tawas, sementara tim kuasa hukum menemukan hanya 415 karung garam dan 14 karung tawas yang tersisa.

“Masih banyak lagi kejanggalan yang kami temukan, dan kami akan buka semuanya dalam proses hukum ke depan,” jelas Sella.

Sementara itu, Sutrisno Hatapayo mengatakan, tindakan mereka sebagai kuasa hukum sepenuhnya sah dan dilindungi oleh undang-undang. “Tugas kami adalah melindungi kepentingan klien, termasuk memverifikasi segala informasi yang disampaikan kepada kami, terutama terkait aset bisnis yang dikelola,” ungkap Hatapayo.

Dikatakan, dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara jelas mengatur tentang hak imunitas advokat. Hak imunitas ini memberikan perlindungan kepada advokat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

“Kami hanya menjalankan hak berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh klien untuk meninjau lokasi pabrik,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan La Demi dan kuasa hukumnya bahwa laporan pidana yang diajukan tanpa bukti yang jelas berisiko untuk diproses lebih lanjut.

“Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan La Demi atas laporan palsu (Vide: Pasal 220 KUHP),” tegas Hatapayo.

Lebih jelas Akbar F. Salampessy menerangkan, Klien Kami, Mr. Sun memiliki hak terhadap bisnis tersebut, maka kuasa hukum yang bertindak atas namanya juga memiliki alasan hukum yang sah untuk meninjau lokasi pabrik.

“Oleh karena itu, tindakan kuasa hukum tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana selama dilakukan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan hukum Mr. Sun.” terang Akbar.

Jadi, jika Kuasa Hukum La Demi, mengancam akan melaporkan kami dengan tuduhan “merusak barang milik perusahaan, sebagaimana yang disampaikan dalam beberapa media daring, itu sang tidak mendasar.

Dalam konteks hukum pidana, tuduhan ini bisa dikaitkan dengan beberapa pasal dalam KUHP, seperti: Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Tidak terpenuhi jika kuasa hukum hanya menghitung ulang barang tanpa merusaknya.

Pasal 167 KUHP (Masuk Pekarangan Tanpa Izin): Tidak berlaku jika kuasa hukum masuk ke lokasi atas dasar hak yang dimiliki oleh Mr. Sun sebagai mitra bisnis. Dan Pasal 362 KUHP (Pencurian): Tidak dapat diterapkan jika tidak ada pengambilan barang tanpa hak.

“Karena tidak ada indikasi perusakan, pencurian, atau pelanggaran hukum lainnya, maka laporan pidana terhadap Kami berpotensi tidak berdasar.” Tutup Akbar.*Redaksi

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Nyalakan Harapan di Piru: Gubernur Maluku Apresiasi Program Listrik Gratis untuk Rakyat

    PLN Nyalakan Harapan di Piru: Gubernur Maluku Apresiasi Program Listrik Gratis untuk Rakyat

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Piru,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun akses energi yang berkeadilan di seluruh pelosok negeri. PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Piru, kembali menyalurkan bantuan sambungan listrik gratis kepada warga kurang mampu. Kali ini, bantuan menyasar warga Dusun Manipa, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Salah […]

  • Tok, 2026 Kontruksi Awal Blok Masela dimulai, Maluku Punya Waktu Setahun Siapkan SDM

    Tok, 2026 Kontruksi Awal Blok Masela dimulai, Maluku Punya Waktu Setahun Siapkan SDM

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-INPEX telah menunjuk PT.Adhi Karya salah satu BUMN sebagai pelaksana pembangunan EPC kilang LNG di Desa Lermatang, Kepulauan Tanimbar. Selasa,12 Agustus 2025. Tahap konstruksi dimulai 2026 meliputi pekerjaan land clearing diatas 1.600 hektare lahan dari total 5.000 hektare area konstruksi, termasuk dermaga LNG dan fasilitas pendukung. Itu berarti Pemprov Maluku dan 11 kabupaten/kota hanya punya […]

  • Hadiri Pelantikan Pengurus Lasqi Nusantara Jaya SBB, Ini Pesan Bupati Asri Arman

    Hadiri Pelantikan Pengurus Lasqi Nusantara Jaya SBB, Ini Pesan Bupati Asri Arman

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lasqi Nusantara Jaya Kabupaten SBB yang digelar di lantai III Kantor Bupati, Senin (23/8/2025). Dalam sambutannya, Asri Arman menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPW Lasqi Maluku, Rohani Vanath, yang hadir sekaligus melantik pengurus. Ia menegaskan, kehadiran Lasqi bukan sekadar seremoni, melainkan wujud […]

  • DPRD Maluku Kecam Kekerasan Polisi di Buru: “Polisi Harus Jadi Pengayom, Bukan Algojo”

    DPRD Maluku Kecam Kekerasan Polisi di Buru: “Polisi Harus Jadi Pengayom, Bukan Algojo”

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengecam keras dugaan kekerasan yang dilakukan aparat Polres Buru terhadap dua tersangka kasus pencurian. Aksi yang disertai pemukulan dan pemaksaan pengakuan itu dinilai mencederai prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata atas laporan tersebut. Ia memastikan […]

  • Kecam Keras Dugaan Penghinaan terhadap Guru Tua, GP Ansor Maluku: “Ini Bentuk Penghancuran Moral”

    Kecam Keras Dugaan Penghinaan terhadap Guru Tua, GP Ansor Maluku: “Ini Bentuk Penghancuran Moral”

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Maluku, H. Ridwan Nurdin, atau yang dikenal dengan julukan La Songko Tinggi, dengan tegas mengecam dugaan penghinaan yang dilakukan Gus Fuad Plered terhadap Guru Tua, pendiri Alkhairaat, SIS Aljufri. Menurut Ridwan, pernyataan yang beredar dalam diskusi daring di Zoom, kemudian viral di YouTube dan media sosial, bukan sekadar kritik, […]

  • Gerak Cepat PLN ULP Bula Pulihkan Sistem Kelistrikan akibat Pohon Tumbang di Dusun Niff

    Gerak Cepat PLN ULP Bula Pulihkan Sistem Kelistrikan akibat Pohon Tumbang di Dusun Niff

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) gerak cepat memulihkan sistem kelistrikan di Dusun Nif, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menuturkan, pohon tumbang yang terjadi akibat cuaca buruk mengakibatkan ganguan terhadap sejumlah sistem kelistrikan di kawasan Bula. Untuk itu, melalui PLN ULP […]

expand_less