back to top

PLN UIW MMU Buka Konversi Motor Listrik Gratis, Begini Syaratnya

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com – General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Awat Tuhuloula mengajak pemilik sepeda motor yang berbahan bakar minyak (BBM) untuk melakukan konversi menjadi listrik berbasis baterai secara gratis.

Awat menyampaikan, pengguna motor perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui link https://bit.ly/Form_Konversi_EV sebelum 31 Oktober 2024.

Ia menuturkan, langkah ini digalakan sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mengurangi produksi emisi dari kendaraan bermotor.

“Dalam rangka upaya mengurangi produksi emisi, Kami mengajak masyarakat Maluku dan Maluku Utara pengguna kendaraan sepeda motor berbahan bakar minyak untuk dikonversikan ke kendaraan listrik,” ajak Awat, Sabtu (12/10/2024).

Adapun untuk melakukan konversi motor bensin menjadi listrik, diberikan secara gratis dengan biaya konversi serta kit konversi motor listrik seharga 16 juta rupiah.

“Jadi masyarakat tak perlu khawatir karena Program Konversi Sepeda Motor Listrik gratis dan terbuka untuk umum ya,” terang Awat.

Awat juga meyakini bahwa energi yang dibutuhkan oleh kendaraan listrik lebih hemat apabila dibandingkan dengan BBM dalam menempuh jarak yang sama.

Berikut syarat administrasi yang perlu disiapkan pengguna motor BBM yang ingin dikonversikan ke motor listrik;

  1. STNK dan BPKB Lengkap (Asli)
  2. KTP Pemilik Kendaraan (Copy)
  3. Pajak Kendaraan Aktif sampai dengan November 2024
  4. Cek Fisik Kendaraan Bermotor pada Samsat sesuai wilayah masing-masing
  5. Legalisir Bukti Cek Fisik untuk Konversi Motor Listrik
  6. ⁠Khusus point 4 dan 5, untuk motor yang sudah didaftarkan, dapat langsung menuju Samsat agar dilakukan cek fisik dan akan mendapat legalisir bukti cek fisik, karena sudah ada kerja sama antara PLN dan Samsat
  7. ⁠Setelah proses konversi dilakukan, akan diterbitkan STNK kendaraan motor listrik

“Ayo segera lakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga kita sama2 bisa ikut mendukung program pemerintah dalam hal mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060”, tutup Awat.*Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

PLN UIW MMU Salurkan 68 Hewan Kurban untuk Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah,...

Tambang PT Batulicin di Kei Besar Langgar UU Pulau Kecil, DPRD Maluku Diminta Panggil Gubernur

Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas penambangan pasir dan batu oleh PT Batulicin Beton...

Anggota Dewan Rawidin Ode Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso...

KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah mengembalikan sisa...